Denda Rp 500 Ribu Untuk Pelanggar Bahu Jalan Tol
JAKARTA, MARET 2025, Jangan menggunakan bahu jalan saat berkendara di Jalan Tol bila tidak dalam kondisi darurat. Apalagi Astra Daihatsu menggemakan kampanye Anti Bahu Jalan era tahun 2000an. Komunitas Sahabat Daihatsu mendukung penuh kampanye Anti Bahu Jalan hingga kini.
Sekadar informasi bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan. Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat tidak diperkenankan menggunakan jalur ini. Bila tetap ngeyel dapat dikenakan sanksi tilang.
Penggunaan Tilang Elektronik atau ETLE
Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas. Selain penindakan langsung oleh petugas, para pelanggar bakal dipantau oleh sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut.
“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif.
Sanksi Denda
Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tips Aman Menggunakan Bahu Jalan Tol Agar Tetap Selamat dalam Perjalanan
Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jadi jangan menggunakan bahu jalan saat berkendara di jalur bebas hambatan (Tol).