Tips Sahabat

E-Tilang – Cek Info dan Cara Pembayaran

03 December 2020
E tilang

E-Tilang atau tilang elektronik adalah sistem tilang yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan CCTV pada lampu lalu lintas sebagai pengawas menggantikan petugas polisi. Penerapan E-Tilang sudah diberlakukan secara resmi semenjak bulan November 2018. Penerapan tilang elektronik ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan cara memasang banyak kamera yang dilengkapi oleh teknologi khusus sehingga dapat memantau kondisi di jalan raya. Kamera khusus yang disebut sebagai kamera electronic law enforcement (E-TLE) ini akan memantau berbagai pelanggaran di jalan raya pada 10 titik pemantauan. 

Nantinya, akan ada berbagai jenis pelanggaran berlalu lintas yang dapat diamati melalui kamera E-TLE. Pelanggaran yang dapat terdeteksi seperti kesalahan jalur, pelanggaran pada ganjil genap, menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel ketika berkendara, tidak mengenakan helm serta berkendara melewati batas kecepatan.

Cara Cek E-Tilang Online

Cara cek e tilang sangat mudah dan dapat dilakukan melalui website. Keuntungannya adalah Sahabat tidak perlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor kepolisian untuk mengecek besaran denda tilang. Cara ini berlaku apabila Sahabat memilih tilang slip biru. Untuk Sahabat yang memilih tilang slip merah, maka besaran tilang akan ditentukan di pengadilan.

  1. Kunjungi website http://www.etilang.info/
  2. Inputkan nomor registrasi pada kolom search box di laman website. Nomor registrasi ada di sisi bawah dari slip biru.
  3. Selanjutnya Sahabat akan dibawa ke laman berisi keterangan nomor tilang BRIVA dan sebagainya

Cara Membayar E-Tilang

Cara bayar e tilang sangat mudah dan tidak menyita waktu Sahabat. Cara pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui berbagai bank baik itu BRI ataupun bank – bank lainnya. Jika melalui BRI, maka Sahabat bisa membayar melalui teller, ATM, mobile banking, EDC BRI maupun internet banking. Sementara jika melalui bank lain maka Sahabat bisa membayar denda dari ATM. 

Lewat Internet Banking

Sahabat yang memiliki rekening BRI serta telah mendaftar layanan internet banking BRI, bisa melakukan pembayaran denda tilang elektronik lewat internet banking BRI. Cara untuk membayar denda mengikuti panduan di bawah ini:

  1. Masuk atau login ke alamat internet banking dari BRI dengan mengklik link berikut https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  2. Login ke akun rekening BRI Sahabat kemudian masuk ke halaman utama
  3. Klik opsi menu “Pembayaran Tagihan”. Selanjutnya klik menu “Pembayaran” dan terakhir klik “BRIVA”
  4. Sahabat akan diarahkan menuju kolom untuk mengisikan kode bayar. Masukan nomor pembayaran tilang yang Sahabat dapatkan dari petugas sebanyak 15 digit
  5. Setelah selesai memasukkan kode bayar, Sahabat akan dibawa menuju halaman konfirmasi. Cek apakah data detail pembayaran berupa nama pelanggar, nomor BRIVA, serta jumlah pembayaran sesuai
  6. Inputkan mToken serta password
  7. Simpan struk pembayaran denda tilang elektronik di BRIVA sebagai bukti pembayaran yang sah
  8. Sahabat bisa langsung pergi ke kantor dan menunjukkan bukti ke penindak untuk mendapatkan barang bukti yang telah disita.

Lewat Teller Bank

Selain lewat Internet Banking, Sahabat juga bisa membayarnya lewat teller bank.

  1. Kunjungi cabang BRI terdekat di tempat Sahabat
  2. Ambil nomor antrian untuk transaksi melalui teller bank serta isi slip setoran
  3. Pada kolom berisi Nomor Rekening di slip setoran, masukkan data berupa 15 digit angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah Sahabat peroleh dari petugas sebelumnya. Masukkan pula nominal denda tilang yang perlu Sahabat bayar pada slip setoran
  4. Serahkan slip setoran yang telah Sahabat isi lengkap ke petugas teller BRI
  5. Tunggu beberapa saat sementara teller BRI melakukan validasi transaksi
  6. Slip setoran dari teller BRI yang telah Sahabat peroleh disimpan untuk dijadikan sebagai bukti pembayaran sah ke petugas penindak
  7. Kunjungi kantor dan serahkan slip setoran dari teller BRI ke penindak untuk mendapatkan barang bukti yang telah disita.

Patut diketahui bahwa cara membayar denda e tilang lewat teller bank ini hanya berlaku di cabang BRI saja dan tidak pada bank lainnya. Untuk transaksi melalui bank lainnya bisa dilakukan lewat transfer ATM. Sahabat hanya perlu memilih menu transfer ke rekening bank lainnya kemudian menginputkan 15 angka nomor pembayaran tilang didahului oleh kode Bank BRI 002. 

Selanjutnya Sahabat hanya perlu menginputkan nominal pembayaran seperti yang ada pada surat denda tilang. Masukkan jumlah sesuai dengan yang tertera karena transaksi akan ditolak apabila besarannya tidak sesuai. Struk pembayaran disimpan untuk ditunjukkan ke penindak.

Besaran Denda Tilang

Untuk besaran denda tilang sendiri akan berbeda apabila Sahabat memilih slip merah yang mana Sahabat harus mendatangi pengadilan untuk melakukan sidang terlebih dahulu. Namun untuk pelanggar yang memilih E-Tilang slip biru, maka berikut adalah besaran denda yang harus dibayarkan:

  1. Tidak membawa dokumen Surat Izin Mengendara (SIM): Denda Rp 250 ribu
  2. Tidak memiliki dokumen Surat Izin Mengendara (SIM): Denda Rp 1 juta
  3. Tidak membawa STNK: Denda Rp 500 ribu
  4. Pelanggaran lampu lalu lintas: Denda Rp 500 ribu
  5. Pelanggaran kendaraan yang tidak dipasang dengan plat nomor: Denda Rp 500 ribu
  6. Pengendara tidak menggunakan helm berstandar nasional SNI: Denda Rp 250 ribu
  7. Pelanggaran terhadap batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu
  8. Lampu kendaraan tidak dinyalakan: Denda Rp 100 ribu jika siang hari dan Rp 250 ribu jika tidak dinyalakan di malam hari
  9. Pengendara tidak memberikan lampu isyarat ketika akan berbelok arah: Denda Rp 250 ribu
  10. Pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan: Denda Rp 500 ribu
  11. Pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi layak jalan: Denda Rp 500 ribu
  12. Kendaraan yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan berupa dongkrak, ban cadangan serta perlengkapan P3K memadai sesuai aturan kepolisian: Denda Rp 250 ribu.

Kelebihan E-Tilang

Penerapan teknologi E-Tilang memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan dibandingkan metode pemantauan lalu lintas dan tilang yang terdahulu (konvensional). Berikut adalah kelebihan menerapkan tilang elektronik baik bagi petugas kepolisian dan juga pengguna jalan:

  1. Penerapan tilang elektronik dapat menurunkan tindak korupsi serta kecurangan yang biasa terjadi di lapangan dilakukan secara tidak bertanggung jawab oleh aparat penegak hukum kepada pelanggar lalu lintas
  2. Lebih menghemat waktu dan memudahkan masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas karena mereka tidak perlu meluangkan waktu menghadiri sidang pengadilan
  3. Penerapan tilang elektronik yang menggunakan kamera E-TLE yang bekerja full 24 jam sehari akan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan agar lebih tertib serta menjaga keselamatan selama di jalan.
  4. Dapat membuat para pengguna jalan lebih disiplin dan terbiasa disiplin di jalan raya. Pasalnya, pada umumnya masyarakat hanya akan disiplin ketika dilakukan razia oleh petugas kepolisian saja.

Selalu berkendara dengan aman dan mengikuti peraturan berlalu lintas yang telah ditetapkan. Berkendara yang aman dan disiplin tidak hanya berguna untuk menghindarkan Sahabat dari terkena E-Tilang namun juga agar tetap selamat selama perjalanan. Ingat, bahwa keselamatan adalah hal yang paling penting jangan lupakan keluarga Sahabat yang sedang menunggu di rumah.

Others Tips Sahabat
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta Solo berapa jam jika naik mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini agar Anda bisa memilih rute terbaik sehingga estimasi waktu perjalanan lebih c
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us