Info Pemutihan Pajak Kendaraan JATENG (Jawa Tengah) 2024
Pemutihan pajak kendaraan JATENG (Jawa Tengah) terbaru 2024, menjadi kabar yang selalu dinantikan. Pasalnya di Jawa Tengah sendiri pemutihan pajak kendaraan tidak setiap tahun diselenggarakan. Lantas apakah tahun ini diselenggarakan apa tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk perhatikan ulasan berikut ini.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah (JATENG) Terbaru 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun 2024 telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Program ini dikenal dengan nama "Spesial Untung 4 Kali Lipat" dan berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan beberapa keringanan yang ditawarkan kepada wajib pajak.
Adapun beberapa program pemutihan pajak kendaraan JATENG ini meliputi:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II:
- Berlaku untuk kendaraan bekas, baik dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.
- Wajib pajak harus melakukan cek fisik kendaraan dan membawa dokumen seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual-beli.
- Diskon Pajak Tahun Berjalan:
- Diskon sebesar 5% untuk sepeda motor roda dua atau tiga.
- Diskon sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Berlaku bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan.
- Pembebasan Pajak Progresif:
- Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
- Berlaku selama periode yang sama, yaitu dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
- Keringanan Tunggakan PKB:
- Terdapat potongan antara 10% hingga 50% atas pokok pajak dan denda untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar selama satu hingga lima tahun.
- Keringanan ini berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi signifikan terhadap anggaran daerah.
Baca Juga : Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Yuk Catat!
Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah terbaru 2024
Ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng (Jawa Tengah). Berikut cara selengkapnya.
1. Melengkapi persyaratan pemutihan pajak
Langkah pertama Anda wajib melengkapi persyaratan pemutihan pajak sebelum Anda mengikuti program ini. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa;
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli beserta fotokopi.
- Bukti telah melakukan uji fisik kendaraan (bukti bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji fisik kendaraan di Samsat, dengan syarat Anda wajib membawa kendaraan Anda langsung).
- Kuitansi kepemilikan kendaraan asli atau jual beli beserta fotokopinya.
Baca Juga : Info Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah
2. Mengunjungi Samsat terdekat
Langkah kedua, Anda bawa seluruh dokumen persyaratan tersebut menuju Samsat. Serahkan semua persyaratan tersebut ke bagian loket pendaftaran. Selanjutnya, petugas akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan Anda.
Anda juga perlu melakukan cek fisik kendaraan. Jangan lupa minta bukti bahwa Anda sudah melakukan pengecekan fisik kendaraan ke petugas. Bukti ini merupakan syarat wajib ketika Anda hendak melakukan pengesahan kepemilikan kendaraan.
Setelah petugas mengesahkan, Anda wajib melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditagih. Tunggu beberapa saat, hingga petugas memanggil nama Anda dan memberikan STNK ke Anda.
Demikian cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah (JATENG) terbaru tahun 2024. Cukup mudah, bukan? Yuk, bayar pajak tepat waktu, agar Anda terbebas dari denda.