Tips Sahabat

Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja, Yuk Catat

26 December 2024
Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja, Yuk Catat

Ada sejumlah kategori dari jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan besaran santunannya juga berbeda. Meskipun demikian, tidak semua pengguna jalan raya memahami apa sajakah jenis kecelakaan yang dimaksud. 

Sebagai informasi tambahan, Jasa Raharja sendiri merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tanggung jawab di dalam mengelola asuransi pengguna jalan. Itulah mengapa peran dari Jasa Raharja sangat penting karena dapat memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. 

Adapun untuk perlindungannya tersebut dapat berupa jaminan maupun santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun demikian, tidak semua jenis kecelakaan akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja tersebut. 

Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja

Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa terdapat jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Dengan begitu, tidak semua kecelakaan ternyata tidak ditanggung oleh perusahaan BUMN tersebut. 

Meskipun demikian, tidak semua orang memahami apa sajakah jenis kecelakaan yang dapat ditanggung itu. Di bawah ini adalah 2 jenis kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. 

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum 

Adapun aturan ini ternyata sudah tercantum ke dalam UU Nomor 33 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam hal ini nantinya pihak Jasa Raharja akan memberikan asuransi bagi para penumpang kendaraan umum yang terlibat adanya kecelakaan. 

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Sedangkan untuk jenis kecelakaan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja ini sudah diatur di dalam UU Nomor 34 tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan dengan peraturan tersebut maka dana bantuan akan diberikan kepada seseorang yang terlibat adanya kecelakaan tetapi bukan penumpang kendaraan. 

Baca Juga: Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil? Ini Penjelasannya!

Jenis Korban Kecelakaan Yang Dapat Menerima Asuransi

Setelah memahami apa sajakah jenis kecelakaan yang diterima oleh Jasa Raharja, maka berikutnya adalah jenis korban kecelakaannya. Jasa Raharja sendiri hanya akan memberikan santunan pada korban kecelakaan dengan kondisi sebagai berikut:

  • Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap ataupun mengalami luka akibat kecelakaan angkutan lalu lintas baik di darat, udara atau laut
  • Korban kecelakaan di udara untuk rute perjalanan dalam negeri ataupun penumpang angkutan haji dari udara 
  • Setiap penumpang yang secara sah di dalam angkutan umum yang mengalami adanya kecelakaan akibat penggunaan angkutan umum 
  • Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam ketika menyeberang laut 
  • Korban yang jasadnya tidak ditemukan
  • Orang yang berada di luar angkutan lalu lintas tetapi menjadi korban kecelakaan akibat dari penggunaan angkutan lalu lintas 
  • Setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertabrak akibat pengemudi kendaraan bermotor lainnya. 

Jumlah Santunan Yang Diberikan

Perlu diketahui bahwa jumlah santunan dari Jasa Raharja tersebut ternyata juga berbeda dan tergantung dengan kondisi. Di bawah ini adalah jumlah santunan yang dapat diberikan oleh pihak Jasa Raharja:

  • Meninggal dunia (kendaraan laut, udara, darat): Rp50.000.000
  • Cacat tetap (kendaraan laut, udara, darat) : Rp50.000.000
  • Perawatan serta Pengobatan Dokter: Rp20.000.000-Rp25.000.000
  • Penggantian penguburan apabila tidak punya ahli waris: Rp4.000.000.000
  • Biaya ambulans ke fasilitas kesehatan : Rp500.000

Keberadaan dari Jasa Raharja mempunyai peran yang cukup penting bagi pengguna jalan raya. Sebab mereka akan memberikan bantuan berupa jaminan apabila terjadi kecelakaan.

Tetapi sebagai pemilik kendaraan termasuk mobil Daihatsu, maka harus memahami jenis kecelakaan dan besaran santunan untuk penerima Jasa Raharja. Meskipun sudah mengetahui jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, tetapi sebaiknya harus berkendara dengan hati-hati. 

Others Tips Sahabat
Tarif Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk PP Saat Nataru
Tarif Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk PP Saat Nataru
Jakarta, Desember 2024, Sahabat Daihatsu mau berlibur ke Bali lewat jalan darat. Sahabat Daihatsu wajib mempersiapkan tiket untuk penyeberangan menuju Bali.  Mulai dari personel hingga kendaraan
Indikator Asap Knalpot, Bertanda apa?
Indikator Asap Knalpot, Pertanda apa?
JAKARTA, DESEMBER 2024, Sahabat Daihatsu mesti paham perihal asap knalpot. Keluar asap putih dari moncong knalpot pada mobil berbahan bakar Bensin, kadang membingungkan bagi orang awam.  Apakah h
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Tidak ada yang pernah tahu kapan kecelakaan di jalan raya akan menimpa tetapi cara klaim jasa Raharja harus diketahui sekarang juga. Terlebih lagi bagi Anda yang merupakan pengguna jalan raya maupun f
Apa itu Apple Car Play? Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
Apa itu Apple Car Play? Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
Perkembangan teknologi yang pesat tentunya berdampak positif pada dunia otomotif. Hal tersebut dapat ditandai dengan munculnya fitur multimedia seperti Apple Car Play. Lantas apa fungsi dari fitur ter
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us