Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Cek Update Terbaru di Sini!
Bagi para pemilik kendaraan khususnya yang menunggak pembayaran pajak, pemutihan pajak kendaraan menjadi momen yang dinanti-nanti. Namun kapan pemutihan pajak kendaraan 2024?
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan dalah tindakan penghapusan sebagian atau keseluruhan denda atau sanksi pajak pada kendaraan bermotor. Kegiatan ini utamanya ditujukan bagi para pemilik kendaraan yang mengalami permasalahan finansial atau ekonomi.
Kegiatan ini tidak diadakan setiap waktu, karena hanya terjadi di saat-saat tertentu oleh pemerintah. Selain itu pemutihan pajak juga umumnya dilakukan di beberapa provinsi dalam jangka waktu atau periode tertentu saja.
Karena kebijakan tersebut umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga persyaratan serta peraturan dari program ini juga dapat berbeda di setiap daerah termasuk dalam hal BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Ini Daftar Daerahnya!
Adapun beberapa daerah yang menetapkan pemutihan pajak kendaraan di 2024 ini :
1. DKI Jakarta
- Periode: 11 Juni hingga 31 Agustus 2024
- Program: Penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan.
2. Kalimantan Tengah
- Periode: Hingga 31 Agustus 2024
- Program: Pembebasan denda pajak kendaraan.
3. Jawa Tengah
- Periode: Hingga 19 Desember 2024
- Program: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
4. Aceh
- Periode: Hingga 31 Desember 2024
- Program: Bebas pajak progresif dan denda PKB.
5. Bengkulu
- Periode: Hingga 30 November 2024
- Program: Penghapusan tunggakan, denda, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
6. Bali
- Periode: 14 Agustus hingga 30 September 2024
- Program: Penghapusan sanksi administratif terhadap pajak kendaraan dan BBNKB.
Aspek-Aspeknya
Berikut ini beberapa aspek dari program ini, di antaranya :
Pokok Pajak
Mencakup penghapusan atau pengurangan seluruh atau sebagian jumlah pokok pajak terutang.
Denda atau Sanksi
Menghapus denda atau sanksi terkait tunggakan pajak, sehingga Anda tidak perlu membayarkan denda keterlambatan atau pun sanksi lain yang seharusnya turut dibayarkan.
Jangka Waktu
Memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran, sehingga Anda bisa membayar pajak terutang dalam periode lebih lama.
Bunga
Dapat pula melibatkan penghapusan atau pengurangan bunga terutang akibat keterlambatan pembayaran.
Pemeriksaan
Untuk beberapa kasus, dapat pula melibatkan penangguhan atau penghentian pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan yang sedang berlangsung dapat ditunda atau bahkan tidak akan dilanjutkan selama periode pemutihan.
Surat Tagihan
Selain itu dalam kasus tertentu juga bisa melibatkan pengurangan maupun penghapusan jumlah sebagaimana tercantum di dalam surat tagihan. Sehingga Anda tak perlu membayar keseluruhan sesuai jumlah yang tertera, karena hanya membayar sebagian atau bahkan tidak sama sekali.
Apa Persyaratannya?
Apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan ketika ingin memanfaatkan kegiatan ini? Simak penjelasannya.
- STNK asli serta fotokopi dari pihak pemilik kendaraan.
- KTP asli serta fotokopi sesuai dengan STNK.
- BPKB asli serta fotokopi, karena nantinya BPKB akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Apabila Anda akan mengikuti program BBNKB II atau pembebasan denda balik nama, terdapat beberapa dokumen lain yang perlu ditambahkan yaitu:
- Kuitansi jual beli kendaraan asli serta fotokopi, dan telah dibubuhi tanda tangan bersama dengan materai 10 ribu.
- Hasil cek fisik dari kendaraan tersebut.
Baca Juga : Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024, Syarat & Prosedurnya
Dapat disimpulkan jika program pemutihan dilakukan agar para pemilik kendaraan mendapatkan keringanan dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu segera lengkapi persyaratan dan jangan lewatkan program ini.