Kenali Fungsi Stiker Hologram STNK pada Kendaraan
Membayar pajak untuk kendaraan memang sebuah kewajiban dimana harus disadari oleh masyarakat. Pemerintah memberikan aturan pemberian stiker hologram pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi kewajiban.
Fungsi dari Penempelan Stiker Hologram di STNK
Semua kendaraan yang sudah mendapatkan stiker hologram pada STNK ini merupakan tanda telah melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik motor, mobil, dan lain sebagainya. Lalu apa fungsi lebih lengkapnya dari tanda ini. Simak penjelasan pada artikel berikut.
Aturan penempelan stiker jenis hologram di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri dimana juga bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (KORLANTAS) dan PT. Jasa Raharja.
Penanda dengan bentuk hologram ini akan ditempelkan di semua kendaraan dimana dengan syarat sudah melakukan pelunasan wajib pajak. Ini merupakan sebuah program Digitalisasi Road Tax untuk menjadi bukti pembayaran.
Pembayaran jenis tax satu ini di Indonesia merupakan bentuk kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total mencapai 43%. Oleh sebab itu, pemberian stiker diharapkan mampu menjadi semangat warga akan semakin rajin membayar pajak.
Bentuk Stiker Hologram
Pemasangan Hologram Sticker merupakan bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Cetakan kertas sebagai tanda bukti bayar ini dilengkapi dengan QR Code yang memiliki kode sebanyak 18 digit.
Penempelan stiker hologram pada STNK ini juga akan terus berganti-ganti warnanya setiap tahun. Pada proses implementasinya, tanda tersebut akan ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri atas/bawah. Selain itu, ada juga yang dipasang pada bagian kanan dari kendaraan.
Baca Juga : Cara Perpanjang STNK Online & Syarat Terbaru
Integrasi Bersama Sistem yang Lain
Pada penerapan sistem terbaru ini, pemakaian stiker hologram pada STNK akan diberikan inovasi lebih lanjut. Inovasi ini nantinya berupa perlengkapan Instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Melalui integrasi dengan kebijakan lanjutan tersebut, maka diharapkan dapat mencatat dengan baik warga yang membayar pajak secara taat.
Inovasi tersebut menjadi pengembangan menuju Modern Road Payment System. Ini terintegrasi dengan bentuk pembayaran lainnya, meliputi tol, parkir, serta lain tanpa membutuhkan bantuan dari petugas lagi.
Melalui inovasi ini juga, akan memudahkan aparat kepolisian terkait dalam melakukan penjaringan masyarakat yang tidak taat membayar pajak lewat tilang elektronik dimana juga sudah mulai diterapkan.
Penempelan bukti pelunasan PKB serta SWDKLLJ tersebut akan langsung terekam dalam server komputer milik Samsat secara otomatis. Selain itu, juga berguna sebagai penanda STNK asli atau palsu agar lebih berhati-hati.
Cara Mendapatkan Stiker Hologram
Untuk bisa memperoleh tanda bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tersebut, maka setiap wajib pajak dapat mendapatkan stiker hologram pada STNK dengan cara online maupun offline. Berikut penjelasannya.
Telah Membayar secara Online
Bagi Anda yang sudah melunasi PKB dengan cara bayar pajak melalui online, maka bisa klaim sticker dengan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Melunasi pembayaran dengan benar
- Dapatkan kode verifikasi berupa Barcode 2D dari KIOSK atau teks
- Datang ke KIOSK di kota Anda, scan verifikasi kodenya pada alat QR Scanner
- Muncul tampilan sticker
- Cek data apakah sudah benar atau belum
- Tekan “Oke”
- Stiker otomatis akan tercetak lalu ambil
Baca Juga : Cara Melihat Pajak Kendaraan di STNK Secara Online
Telah Membayar secara Offline
Khusus untuk warga yang melunasi pembayaran memakai metode offline dapat klaim Hologram Sticker dengan cara seperti di bawah:
- Datang ke Samsat di kota Anda
- Lunasi pembayaran sampai selesai
- Secara otomatis, petugas akan langsung memberikan stiker kepada Anda
Itulah fungsi dari stiker hologram STNK sebagai bukti telah melunasi PKB dan SWDKLLJ. Semoga informasi diatas bermanfaat dan menjadikan tambahan wawasan yang lebih luas lagi.