Ketahui Masa Berlaku KIR Mobil dan Cara Memperpanjangnya
Uji KIR mobil merupakan tes yang wajib dilakukan oleh pengemudi mobil ketika hendak mengemudikan mobil di jalanan. Tes ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan mobil yang Anda gunakan secara teknis. Oleh karena itu, mengetahui masa berlaku KIR mobil dan cara memperpanjangnya sangatlah perlu agar tidak mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, hingga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berapa Lama Masa Berlaku KIR Mobil?
Uji KIR mobil memiliki masa berlaku setiap enam bulan sekali sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uji KIR ini wajib dilakukan oleh semua pengemudi ketika kendaraannya sudah beroperasi di jalanan lebih dari lima tahun.
Tujuannya dilakukan pengujian ini, untuk mengetahui kondisi emisi gas buang, sistem pengereman, kaki-kaki mobil, akurasi speedometer, sistem rem parkir, kebisingan kendaraan, kedalaman alur ban hingga daya angkut kendaraan apakah masih layak atau tidak. Sebab apabila kondisi mobil sudah tidak layak, maka izin operasi di jalanan akan dicabut oleh pihak Kepolisian agar tidak membahayakan pengemudi dan penumpang mobil hingga pengguna jalan lainnya.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku KIR Mobil
Ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak memperpanjang masa berlaku KIR mobil. Berikut cara selengkapnya.
1. Melengkapi persyaratan pengajuan uji KIR mobil
Ketika Anda berniat untuk memperpanjang masa berlaku uji KIR mobil, Anda perlu melengkapi persyaratan pengajuan perpanjangan uji KIR. Berikut persyaratannya.
- Membawa mobil yang akan mengikuti perpanjangan KIR ke lokasi uji KIR mobil yang sudah ditentukan
- Membawa dokumen kendaraan mobil secara lengkap, seperti STNK dan BPKB asli mobil.
- Membawa KTP pemilik kendaraan dan pengemudi beserta fotokopiannya.
- Melampirkan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan dengan perwakilan orang lain (bukan pemilik mobil)
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan di daerah domisili asal mobil ketika Anda hendak melakukan uji KIR di luar kota atau daerah.
- Melampirkan buku KIR yang masa berlakunya akan habis (mendekati masa kedaluwarsa).
Baca Juga : Inilah Aplikasi Cek KIR Mobil dan Tips Pendaftarannya Lengkap
2. Melakukan pendaftaran uji KIR mobil
Setelah persyaratan sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan pendaftaran uji KIR. Berikut cara mendaftarnya.
- Untuk pendaftaran uji KIR mobil, bisa Anda lakukan secara offline ataupun online. Untuk pendaftaran secara offline, Anda bisa mengunjungi loket pengujian KIR mobil terdekat di wilayah Anda. Sedangkan untuk pendaftaran secara online, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui website dengan mengunjungi situs http://ngekironline.co.id/ atau melalui aplikasi e-KIR yang bisa Anda unduh di smartphone.
- Selanjutnya, lakukan registrasi data di situs atau aplikasi KIR tersebut.
- Jangan lupa lengkapi persyaratan administrasi sesuai yang diminta oleh situs dan aplikasi KIR tersebut.
- Jika persyaratan sudah Anda lengkapi, maka pihak uji KIR akan melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran.
- Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya retribusi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Setelah itu, Anda tinggal mengecek jadwal pengujian uji KIR mobil Anda sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan oleh situs atau aplikasi e-KIR.
- Kunjungi lokasi pengujian KIR sesuai dengan jadwal yang Anda dapatkan dari situs ataupun aplikasi e-KIR.
- Selanjutnya, Anda tinggal menunggu pencetakan dokumen dan pemasangan striker. Dokumen ini akan dikirimkan melalui aplikasi atau email jika Anda melakukan pengujian secara online.
Demikian cara memperpanjang uji KIR mobil yang bisa Anda contoh. Bagaimana, mudah sekali bukan? Agar mobil Anda lulus uji KIR mobil, sebaiknya Anda lakukan servis secara rutin dan berkala sebelum melakukan pengujian. Jangan lupa servis mobil Anda di bengkel Daihatsu, agar performa mesin, dan akselerasi prima.