Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Mau Ajukan Bantuan UMKM? Simak Dulu Informasi Ini!

25 May 2021
umkm

Bagi Sahabat pelaku UMKM, bantuan UMKM adalah hal yang mesti didapatkan. Dengan bantuan tersebut, Sahabat bisa mendapatkan suntikan modal bagi usaha yang Sahabat lakoni. Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang.

Kalau Sahabat sekarang lagi cari bantuan UMKM, artikel ini sepertinya cocok untuk Sahabat. Pasalnya, kami akan menampilkan beberapa informasi penting soal bantuan UMKM di artikel ini. Mulai dari definisi, cara mendaftar, hingga cara mengecek bantuan tersebut.

Semua informasi tersebut bisa disimak sebagai berikut!

Definisi Bantuan UMKM

Bantuan UMKM merupakan salah satu bantuan sosial dari pihak pemerintah untuk pelaku UMKM. Bantuan tersebut diberikan agar pelaku UMKM tetap bisa bertahan, terutama di masa pandemi seperti sekarang.

Bantuan tersebut juga merupakan bagian dari Program Bantuan Presiden Bidang Mikro Produktif atau Banpres PUM. Rencananya, bantuan UMKM bisa diterima oleh 12 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia. Nantinya, tiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan berupa uang berkisar Rp 1,2 juta.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Bantuan UMKM sendiri tidak bisa didapatkan secara cuma-cuma. Pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran guna mendapatkannya. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, Sahabat mesti mengikuti cara-cara di bawah ini:

1. Buat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan Skala Mikro/Kecil

Untuk melakukan cara pertama ini, Sahabat harus mengunjungi situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Habis itu, buatlah akun pribadi di sana.

Jika sudah, Sahabat klik menu Perizinan Berusaha, lalu setelahnya klik menu Perseorangan. Kalau Sahabat hendak membuat perizinan untuk skala mikro, Sahabat kemudian harus memilih menu NIB Perseorangan Mikro. Sedangkan bila mau membuat perizinan skala kecil, Sahabat harus memilih menu NIB Perseorangan Kecil.

2. Buatlah NIB

Langkah Selanjutnya yang mesti ditempuh adalah membuat NIB. Caranya, Sahabat harus terlebih dahulu mengisi formulir data pribadi dan data usaha. Kalau Sahabat punya lebih dari satu usaha, Sahabat mesti klik menu Tambah Usaha dan mengisi daftar usaha yang Sahabat punya.

Nantinya Sahabat akan mengisi formulir lainnya, yaitu Formulir Komitmen Prasarana Usaha. Kalau Sahabat mengajukan perizinan usaha skala kecil, Sahabat bisa sekalian membuat mengajukan izin permohonan lokasi, serta izin usaha dan izin lingkungan.

Kalau sudah, Sahabat mesti memberi centang pada kotak disclaimer, serta menekan tombol Proses NIB. Nantinya, Sahabat bisa melihat dan mencetak NIB, serta surat izin lainnya yang telah Sahabat buat.

3. Buatlah Izin Komersial

Selain NIB, izin komersial adalah hal lain yang harus dibuat. Untuk membuatnya, Sahabat mesti masuk ke menu Permohonan, lalu klik menu IUMK dan Izin Komersial.

Ketik nomor NIB yang sudah Sahabat buat sebelumnya, lalu tekan tombol Pilih NIB. Saat tombol itu ditekan, Sahabat akan disuguhkan tampilan daftar usaha yang Sahabat miliki.

Bila itu terjadi, segera klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Nantinya Sahabat akan diberi tampilan Formulir Izin Komersial. Pilihlah mana izin komersial yang Sahabat butuhkan, lalu isi data yang ada.

Setelahnya Sahabat bisa simpan dan terbitkan izin komersial tersebut. Namun sebelum itu, Sahabat bisa melihat preview tampilan dari izin komersial tersebut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk bisa melakukan sejumlah cara di atas, Sahabat harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki bidang usaha yang termasuk UMKM.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendaftar tidak sedang menerima bantuan berupa kredit dari KUR atau perbankan.
  • Melampirkan Surat Keterangan USaha bagi pelaku UMKM yang usahanya berbeda domisili dengan tempat mereka tinggal.

Cara Cek Bantuan UMKM

Selain cara daftar bantuan UMKM, kami juga bakal beritahu Sahabat cara untuk mengecek bantuan tersebut. Semoga cara yang kami beri bisa membuat Sahabat tahu apakah bantuan UMKM yang Sahabat ajukan sudah bisa diambil atau belum. Adapun cara yang dimaksud adalah:

  • Buka e-form BRI, lalu masukkan NIK e-KTP milik Sahabat, serta mengisi kode verifikasi yang tersedia.
  • Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Jika Sahabat termasuk penerima bantuan UMKM, Sahabat akan mendapatkan pemberitahuan berupa tulisan “nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM/Bantuan UMKM:.
  • Lakukan pencairan di kantor cabang BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri seperti e-KTP untuk mempermudah proses pencairan.

Itulah sejumlah informasi soal bantuan UMKM. Mulai dari definisi sampai cara mengeceknya. Semoga bisa menjadi referensi untuk Sahabat yang mau mengajukan bantuan UMKM. 

Penulis : Anggie Warsito

Others Tips Sahabat
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Saat bepergian, biasakan untuk selalu mengawalinya dengan doa. Doa untuk memulai perjalanan adalah cara yang baik dan penting untuk memulainya dengan doa bepergian. Hal ini dikarenakan, tidak akan ada
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Kabin yang senyap merupakan salah satu kebutuhan penting bagi para pemilik mobil untuk bisa mendengarkan audio berkualitas. Namun sayangnya, tidak semua mobil memiliki kabin yang senyap. Hanya mobil y
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Jalan-jalan ke luar negeri butuh paspor. Buat Sahabat yang belum memiliki paspor tapi berencana liburan ke luar negeri, kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Sekarang ini kita semakin dimudahkan

Book Service Via the DaihatsuKu Application

Get attractive offers for regular maintenance services on your vehicle

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved