Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Bagikan
Mau Ajukan Bantuan UMKM? Simak Dulu Informasi Ini!
25 Mei 2021
umkm

Bagi Sahabat pelaku UMKM, bantuan UMKM adalah hal yang mesti didapatkan. Dengan bantuan tersebut, Sahabat bisa mendapatkan suntikan modal bagi usaha yang Sahabat lakoni. Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang.

Kalau Sahabat sekarang lagi cari bantuan UMKM, artikel ini sepertinya cocok untuk Sahabat. Pasalnya, kami akan menampilkan beberapa informasi penting soal bantuan UMKM di artikel ini. Mulai dari definisi, cara mendaftar, hingga cara mengecek bantuan tersebut.

Semua informasi tersebut bisa disimak sebagai berikut!

Definisi Bantuan UMKM

Bantuan UMKM merupakan salah satu bantuan sosial dari pihak pemerintah untuk pelaku UMKM. Bantuan tersebut diberikan agar pelaku UMKM tetap bisa bertahan, terutama di masa pandemi seperti sekarang.

Bantuan tersebut juga merupakan bagian dari Program Bantuan Presiden Bidang Mikro Produktif atau Banpres PUM. Rencananya, bantuan UMKM bisa diterima oleh 12 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia. Nantinya, tiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan berupa uang berkisar Rp 1,2 juta.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Bantuan UMKM sendiri tidak bisa didapatkan secara cuma-cuma. Pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran guna mendapatkannya. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, Sahabat mesti mengikuti cara-cara di bawah ini:

1. Buat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan Skala Mikro/Kecil

Untuk melakukan cara pertama ini, Sahabat harus mengunjungi situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Habis itu, buatlah akun pribadi di sana.

Jika sudah, Sahabat klik menu Perizinan Berusaha, lalu setelahnya klik menu Perseorangan. Kalau Sahabat hendak membuat perizinan untuk skala mikro, Sahabat kemudian harus memilih menu NIB Perseorangan Mikro. Sedangkan bila mau membuat perizinan skala kecil, Sahabat harus memilih menu NIB Perseorangan Kecil.

2. Buatlah NIB

Langkah Selanjutnya yang mesti ditempuh adalah membuat NIB. Caranya, Sahabat harus terlebih dahulu mengisi formulir data pribadi dan data usaha. Kalau Sahabat punya lebih dari satu usaha, Sahabat mesti klik menu Tambah Usaha dan mengisi daftar usaha yang Sahabat punya.

Nantinya Sahabat akan mengisi formulir lainnya, yaitu Formulir Komitmen Prasarana Usaha. Kalau Sahabat mengajukan perizinan usaha skala kecil, Sahabat bisa sekalian membuat mengajukan izin permohonan lokasi, serta izin usaha dan izin lingkungan.

Kalau sudah, Sahabat mesti memberi centang pada kotak disclaimer, serta menekan tombol Proses NIB. Nantinya, Sahabat bisa melihat dan mencetak NIB, serta surat izin lainnya yang telah Sahabat buat.

3. Buatlah Izin Komersial

Selain NIB, izin komersial adalah hal lain yang harus dibuat. Untuk membuatnya, Sahabat mesti masuk ke menu Permohonan, lalu klik menu IUMK dan Izin Komersial.

Ketik nomor NIB yang sudah Sahabat buat sebelumnya, lalu tekan tombol Pilih NIB. Saat tombol itu ditekan, Sahabat akan disuguhkan tampilan daftar usaha yang Sahabat miliki.

Bila itu terjadi, segera klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Nantinya Sahabat akan diberi tampilan Formulir Izin Komersial. Pilihlah mana izin komersial yang Sahabat butuhkan, lalu isi data yang ada.

Setelahnya Sahabat bisa simpan dan terbitkan izin komersial tersebut. Namun sebelum itu, Sahabat bisa melihat preview tampilan dari izin komersial tersebut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk bisa melakukan sejumlah cara di atas, Sahabat harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki bidang usaha yang termasuk UMKM.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendaftar tidak sedang menerima bantuan berupa kredit dari KUR atau perbankan.
  • Melampirkan Surat Keterangan USaha bagi pelaku UMKM yang usahanya berbeda domisili dengan tempat mereka tinggal.

Cara Cek Bantuan UMKM

Selain cara daftar bantuan UMKM, kami juga bakal beritahu Sahabat cara untuk mengecek bantuan tersebut. Semoga cara yang kami beri bisa membuat Sahabat tahu apakah bantuan UMKM yang Sahabat ajukan sudah bisa diambil atau belum. Adapun cara yang dimaksud adalah:

  • Buka e-form BRI, lalu masukkan NIK e-KTP milik Sahabat, serta mengisi kode verifikasi yang tersedia.
  • Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Jika Sahabat termasuk penerima bantuan UMKM, Sahabat akan mendapatkan pemberitahuan berupa tulisan “nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM/Bantuan UMKM:.
  • Lakukan pencairan di kantor cabang BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri seperti e-KTP untuk mempermudah proses pencairan.

Itulah sejumlah informasi soal bantuan UMKM. Mulai dari definisi sampai cara mengeceknya. Semoga bisa menjadi referensi untuk Sahabat yang mau mengajukan bantuan UMKM. 

Penulis : Anggie Warsito

Tips Sahabat Lainnya
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Busi memegang peranan penting sebagai salah satu komponen suku cadang kendaraan otomotif termasuk mobil. Busi mobil yang bermasalah dapat menyebabkan mesin mobil tidak dapat bekerja secara seimbang ak
Perbedaan Mesin Diesel dan Mesin Bensin
Perbedaan Mesin Diesel dan Mesin Bensin
Zaman terus bergulir dan perkembangan di dunia otomotif terus melaju. Beberapa dekade ke depan, perdebatan antara perbedaan mesin diesel dan mesin bensin akan dikalahkan dengan tren baru yang akan mun
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor