Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk menyimpan dan mengakses data Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung dari smartphone tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah SIM Digital bisa ditunjukkan saat razia atau pemeriksaan polisi?
Apa Itu SIM Digital?
SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalamnya terdapat informasi pemilik SIM, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code dinamis yang dapat diverifikasi oleh petugas.
Layanan ini dikembangkan untuk mendukung transformasi digital layanan kepolisian sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara.
Apakah SIM Digital Bisa Ditunjukkan Saat Razia Polisi?
Ya, SIM Digital dapat ditunjukkan saat razia atau pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian. Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan SIM fisik dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah saat pemeriksaan di jalan. Pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas Polri dan menunjukkan SIM Digital kepada petugas untuk diverifikasi.
Petugas nantinya dapat memeriksa data melalui sistem yang terhubung dengan database Korlantas Polri sehingga keabsahan SIM dapat diketahui secara langsung. Seperti kita ketahui bahwa SIM merupakan syarat wajib berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu SIM Digital.
- Tampilkan QR Code atau informasi SIM yang tersedia.
- Serahkan ponsel kepada petugas jika diperlukan untuk proses verifikasi.
Pastikan baterai smartphone mencukupi dan aplikasi dapat diakses dengan baik sebelum berkendara.
Kedudukan SIM Digital dan SIM Fisik
Pada prinsipnya, SIM Digital dan SIM fisik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti registrasi dan identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya. Korlantas Polri menyatakan bahwa SIM Digital sah secara hukum dan memiliki fungsi yang setara dengan kartu SIM fisik.
Meski demikian, karena proses digitalisasi masih terus dikembangkan, sebagian daerah atau petugas masih mengimbau pengendara untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan saat berkendara.
Denda Tilang Tidak Membawa SIM Saat Razia
Meskipun sudah memiliki SIM yang sah, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan tetap dapat dikenakan sanksi denda tilang tidak membawa SIM.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Karena itu, pastikan Anda selalu membawa atau setidaknya dapat mengakses SIM Digital yang aktif saat berkendara untuk menghindari kendala saat pemeriksaan.
Kesimpulan
SIM Digital merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam menyimpan dan mengakses data SIM melalui smartphone. Saat razia atau pemeriksaan polisi, SIM Digital dapat ditunjukkan kepada petugas karena memiliki fungsi dan legalitas yang setara dengan SIM fisik. Namun, untuk mengantisipasi kendala teknis atau perbedaan implementasi di lapangan, membawa SIM fisik sebagai cadangan tetap menjadi langkah yang bijak.