Perbedaan Strobo dan Rotator Pada Kendaraan
Warna lampu ternyata memiliki arti tersendiri pada kendaraan khusus, termasuk strobo dan rotator. Penggunaan lampu tersebut sengaja dibedakan untuk penanda kendaraan yang memiliki hak khusus.
Maka dari itu, lampu ini tidak boleh digunakan secara sembarangan. Lantas apa saja perbedaan strobo dan rotator pada mobil golongan tertentu? Simak ulasan berikut.
1. Lampu Strobo yang Berwarna Biru
Penggunaan lampu strobo memang tidak bisa digunakan sembarang kendaraan. Pasalnya hanya kendaraan bermotor dengan hak khusus yang diperbolehkan untuk menggunakannya, misalnya saja mobil pemadam kebakaran, ambulan dan lain sebagainya.
Ada beberapa warna yang dipisahkan sebagai penanda kendaraan, salah satunya adalah warna biru. Pada warna lampu strobo biru ini, biasanya dikhususkan untuk penggunaan kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sayangnya, masih belum banyak orang yang tahu bahwa lampu tersebut hanya boleh digunakan pada kendaraan khusus. Pada kenyataannya, warga sipil masih menggunakan lampu warna biru karena kurangnya informasi terkait.
2. Penggunaan Lampu Rotator Berwarna Kuning Tanpa Adanya Sirine
Lampu selanjutnya yang digunakan pada kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning. Perbedaan strobo dan rotator berwarna kuning dengan lampu lainnya adalah dinyalakan tanpa adanya sirine.
Umumnya, penggunaan lampu ini yaitu sebagai mobil patroli jalan tol, pembersihan hingga perawatan fasilitas umum. Tidak berhenti sampai disitu saja, lampu rotator kuning ini juga digunakan sebagai pengawasan sarana atau prasarana lalu lintas umum.
Ada juga fungsi lainnya pada lampu kuning ini yaitu digunakan untuk mobil angkutan barang bermuatan khusus dan juga mobil yang melayani jasa derek kendaraan roda empat.
Perlu diingat, penggunaan lampu tersebut hanya boleh dipasang pada kendaraan khusus. Jika kendaraan pribadi memasang lampu tersebut, maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran aplikasi lampu ini.
Apabila hal tersebut terjadi, maka harus menanggung sanksi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Lampu Sorot – LED, Mobil, Motor, dan Merek Terbaik
3. Lampu Rotator Berwarna Merah yang Menggunakan Sirine
Perbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah disertai dengan sirine biasanya dipasang pada mobil yang memiliki tugas darurat.
Misalnya saja mobil pemadam kebakaran atau mobil damkar, mobil yang digunakan Palang Merah Indonesia atau yang disebut PMI, kendaraan pengangkut jenazah, dan ambulans.
Selain digunakan untuk penggunaan kendaraan yang memiliki kebutuhan khusus tersebut, ada pula kendaraan lain yang menggunakan lampu merah ini.
Seperti, lampu merah dengan sirine yang dipasang pada pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintasi lalu lintas.
Namun, penggunaan lampu tersebut hanya dinyalakan dengan alasan dan juga pada waktu tertentu. Perbedaan strobo dan rotator berwarna merah dengan sirine akan dinyalakan ketika sedang bertugas dan bukan digunakan karena terjebak kemacetan lalu lintas.
Sebab hal ini sudah diatur pada undang undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya. Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan lampu rotator dan strobo yang ada pada kendaraan khusus. Penggunaan lampu tersebut sudah diatur pada undang undang, sehingga hanya kendaraan tertentu yang dapat menggunakannya.