Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Namun, meski terdengar memudahkan, aturan ini memiliki batas waktu dan syarat tertentu yang wajib dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kebijakan Berlaku Nasional Mulai April 2026
Kebijakan ini diumumkan oleh Korlantas Polri dan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026. Awalnya, aturan ini merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 06 Maret 2026 yang kemudian diadopsi secara pada April 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan STNK hanya dengan membawa STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.
Hanya Berlaku 2026
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Aturan ini hanya berlaku selama tahun 2026.
Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah melalui proses balik nama. Artinya, kebijakan ini merupakan kesempatan sementara bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka.
Tetap Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
Pada dasarnya, aturan terkait registrasi kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kepolisian.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap jelas dan terdata.
Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin tetap membayar pajak kendaraan meskipun belum memiliki KTP pemilik pertama.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Meski tidak memerlukan KTP pemilik lama, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Membawa STNK asli
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
- Mengajukan permohonan blokir data pemilik lama (jika diperlukan)
- Menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama
Baca Juga: Cara Blokir STNK onilne tanpa harus ke Samsat
Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar dikuasai oleh pihak yang melakukan pembayaran pajak.
Wajib Balik Nama di 2027
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghindari proses balik nama, melainkan sebagai solusi sementara.
Masyarakat tetap diwajibkan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Bahkan, saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di beberapa daerah sudah digratiskan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses tersebut.
Keuntungan Kebijakan Ini bagi Masyarakat
Adanya kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Memudahkan pembayaran pajak kendaraan bekas
- Menghindari denda pajak akibat keterlambatan
- Memberikan waktu tambahan untuk mengurus balik nama
- Meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan
Dengan kata lain, kebijakan ini menjadi solusi praktis sekaligus dorongan agar masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan.
Kesimpulan
Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama kini resmi berlaku nasional sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan bekas yang belum balik nama.
Namun, penting untuk diingat bahwa aturan ini hanya bersifat sementara. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027 agar status kepemilikan sah secara hukum. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak terkendala administrasi di masa depan.