Tips Sahabat

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru

14 Maret 2025
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru

Di era digital saat ini, pemerintah semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik, termasuk pengecekan pajak kendaraan. Warga Jakarta kini tidak perlu repot datang ke kantor Samsat dan mengantre panjang. Dengan berbagai metode online yang tersedia, Anda dapat mengecek pajak kendaraan dalam hitungan menit.

Artikel ini akan membahas beberapa metode yang bisa digunakan, mulai dari aplikasi, website, USSD, hingga SMS. Dengan panduan yang mudah diikuti, Anda dapat mengecek informasi pajak kendaraan dengan praktis. Temukan cara yang paling sesuai untuk Anda dan pastikan pajak kendaraan Anda selalu terbayar tepat waktu.

Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online

Berikut ini kami berikan informasi mengenai beberapa cara cek pajak kendaraan Jakarta secara online yang bisa dilakukan dengan mudah.

1. Cek via aplikasi

Cara yang pertama, Anda bisa melakukan pengecekan via aplikasi SIGNAL atau JAKI. Sebelum melakukan pengecekan tersebut, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut. Selanjutnya Anda install aplikasi, dan isi data sesuai yang diminta aplikasi tersebut hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Baca Juga : Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

2. Cek via website

Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui website. Berikut cara cek selengkapnya. 

Cara cek melalui situs Samsat PKB2 Jakarta

Pengecekan pajak kendaraan bermotor pertama, Anda bisa mengunjungi website resmi. Caranya seperti berikut. 

  • Buka browser smartphone Anda, lalu kunjungi website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Tunggu sebentar hingga halaman website muncul. Dan isi data-data sesuai yang diminta halaman website tersebut seperti plat nomor kendaraan, ataupun nomor identitas pemilik kendaraan (NIK). 
  • Jika sudah, tekan tombol saya bukan robot, lalu klik tombol cari. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, beserta besaran pajak yang perlu Anda bayarkan.

Cara cek melalui situs E-Samsat

Pengecekan kedua, Anda bisa mengunjungi website E-Samsat. Berikut cara cek selengkapnya.

  • Buka browser, smartphone Anda, lalu kunjungi website berikut https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Selanjutnya, Anda pilih menu plat nomor kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan Anda serta masukkan nomor rangka kendaraan, serta lima digit terakhir nomor mesin kendaraan Anda.
  • Jika sudah, Anda bisa memilih provinsi DKI Jakarta, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta besaran denda yang harus dibayarkan.

3. Cek via USSD

Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan menggunakan via USSD. Berikut cara selengkapnya.

  • Langkah pertama Anda ketik *368*1# di smartphone, lalu lakukan panggilan.
  • Langkah kedua, Anda ketik angka 1 (Polda Metro Jaya) kemudian kirim. Tunggu sebentar hingga tampil menu mengenai informasi layanan.
  • Langkah kedua, Anda ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor). Kemudian masukkan kode plat nomor polisi Anda tanpa spasi seperti berikut B3708GT, lalu tekan tombol kirim. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan mengenai informasi lengkap kendaraan Anda beserta besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan. 

4. Cek via SMS

Cara terakhir, Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan bermotor Jakarta melalui via SMS, Cara yang satu ini terbilang cara yang paling mudah untuk dipraktikkan. Berikut cara selengkapnya.

  • Pertama-tama Anda harus memastikan saldo pulsa di smartphone Anda cukup. 
  • Langkah selanjutnya, Anda buka fitur SMS di smartphone Anda. Lalu ketik SMS dengan format: info(spasi)kode plat nomor polisi secara lengkap(spasi)warna kendaraan. Contohnya seperti berikut: Info B/3708/GT Merah
  • Jika format di atas sudah Anda ketik, Anda tinggal mengirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211. Kemudian tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan SMS berisi informasi lengkap mengenai identitas kendaraan, besaran tagihan pajak yang harus Anda bayarkan, serta kode billing pembayaran. 
  • Lakukan pembayaran sesuai besaran tagihan yang dibayarkan. Untuk pembayarannya sendiri Anda bisa melalui ATM, teller, hingga marketplace. Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berisi tautan pengunduhan tanda bukti sudah melakukan pembayaran.

Baca Juga : 3 Cek Pajak Kendaraan Riau Tanpa Nomor Rangka, Mudah!

Di mana alamat kantor Samsat DKI Jakarta

Samsat Jakarta Barat:

Warga Daan Mogot, Kedoya, Jelambar, dan sekitarnya dapat mengunjungi Samsat di Jalan Daan Mogot km 13 No. 130, Cengkareng Tim. Buka Senin-Kamis 08.00–14.00 WIB, Jumat 08.00–12.00 WIB, tutup Sabtu-Minggu. Area luas, parkir nyaman.

Samsat Jakarta Timur:

Warga Duren Sawit, Kalimalang, Pondok Bambu, ke Samsat Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 23, Cipinang Besar, Jatinegara. Buka Senin-Jumat 08.00–15.00 WIB, tutup Sabtu-Minggu. Layanan cepat, parkir terbatas.

Samsat Jakarta Selatan:

Bagi yang di Ragunan, Kalibata, Gandaria City, Kebayoran, Samsat di Jalan Gatot Subroto, rt 5 rw 6, Senayan. Buka Senin-Jumat 08.00–14.00 WIB, tutup Sabtu-Minggu. Pelayanan cepat, parkir terbatas.

Samsat Jakarta Utara dan Pusat:

Daerah Ancol, Harmoni, Kemayoran, Hayam Wuruk, kunjungi Samsat di Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan Barat, Pademangan, Jakut. Buka Senin-Jumat 08.00–15.00 WIB, tutup Sabtu-Minggu. Libur setiap Sabtu-Minggu.

Berapa pajak kendaraan mobil?

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari bprd.jakarta.go.id, pajak untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 2%, sementara kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2.5%. Terdapat tambahan sebesar 0.5% untuk kendaraan ketiga, dan penambahan ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya karena terkena pajak progresif.

Berapa denda pajak mobil bila telat?

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihitung berdasarkan durasi keterlambatan dengan rumus berikut:

Jika pajak mobil terlambat selama 1 tahun, denda yang dikenakan sebesar 25% dari total tunggakan.
Untuk menghitung denda sesuai periode keterlambatan, persentase ini dibagi berdasarkan jumlah bulan yang terlambat.

1. Denda keterlambatan 1 bulan

Denda keterlambatan 1 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ;

2. Denda keterlambatan 3 bulan
Denda keterlambatan 3 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 3/12 bulan + denda SWDKLLJ;

3. Denda keterlambatan 6 bulan
Denda keterlambatan 6 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x ½ tahun + denda SWDKLLJ;

4. Denda keterlambatan 1 tahun
Denda keterlambatan 1 tahun = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1 tahun + denda SWDKLLJ; dan

5. Denda keterlambatan 1,5 tahun
Denda keterlambatan 1,5 tahun = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1,5 tahun + denda SWDKLLJ (Rp 100.000).

 

Pengecekan pajak kendaraan Jakarta kini semakin mudah dengan berbagai metode online. Anda bisa memilih cara yang paling praktis, mulai dari aplikasi, website, USSD, hingga SMS. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan kendaraan tetap legal di jalan raya.

Dengan kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan!

 

Tips Sahabat Lainnya
Informasi Jalan Tol Pasteur, Tarif Gerbang 1 & 2, Exit Tol, Hingga Rest Area
Informasi Jalan Tol Pasteur, Tarif Gerbang 1 & 2, Exit Tol, Hingga Rest Area
Jalan tol Pasteur salah satu ruas jalan tol terpenting di Jawa Barat karena menghubungkan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat, selain itu jalan tol ini juga sebagai pintu masuk kendaraan
Proses Perawatan Kap Mesin dan Mesin Mobil Agar Tetap Bugar
Ini Dia Proses Perawatan Kap Mesin dan Mesin Mobil Agar Tetap Bugar
JAKARTA, MARET 2025, Setelah penggunaan cukup lama tidak bisa dipungkiri jika performa hingga tampilan mobil Sahabat Daihatsu akan berkurang. Jelas diperlukan perawatan secara berkala, guna menjaga tr
Lokasi Tol Kalikangkung dan Tarif Terbarunya Semua Golongan
Lokasi Tol Kalikangkung dan Tarif Terbarunya Semua Golongan
Tol Kalikangkung merupakan salah satu gerbang penting pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang. Tol tersebut bisa dibilang sebagai akses vital yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol yang ingin melaku
Ada 5 Indikasi Ban Tubeless Kerap Mengalami Tekanan Udara Menurun
Ada 5 Indikasi Ban Tubeless Kerap Mengalami Tekanan Udara Menurun
JAKARTA, Maret 2025, Perhatikan kondisi aktual ban, pastikan tekanan udara ban sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan pabrikan. Tidak terkecuali , Sahabat Daihatsu pasti tahu sederet kelebiha
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami