Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Jalan-jalan ke luar negeri butuh paspor. Buat Sahabat yang belum memiliki paspor tapi berencana liburan ke luar negeri, kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Sekarang ini kita semakin dimudahkan dengan pembuatan paspor secara online.
Cara Membuat Paspor Online
Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara membuat paspor online.
Dokumen yang Dibutuhkan :
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, surat baptis, atau ijazah
- Akta Perkawinan atau buku nikah atau ijazah
- Jika ingin perpanjang paspor, sertakan juga paspor lama
2. Untuk anak WNI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, serahkan paspor lama
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi
Pendaftaran paspor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang dipasang pada smartphone. Jika Sahabat belum memilikinya, Sahabat harus mengunduhnya terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Antrian Paspor.
- Aplikasi pembuatan paspor online kini sudah tersedia di iOS maupun Android.
- Unduh aplikasi Antrian Paspor yang di Play Store untuk pengguna Android dan di AppStore untuk pengguna iOS.
- Selesai diunduh dan dipasang di smartphone, lakukan pendaftaran dengan klik ‘Masuk’.
- Daftarkan diri Sahabat dengan mengisi kolom yang ada, mulai dari nama, NIK, nomor HP, alamat email, alamat rumah lengkap dan membuat username lengkap dengan password-nya.
- Selanjutnya, Sahabat akan mendapatkan verifikasi melalui email. Jika sudah diverifikasi, kamu sekarang bisa melakukan log in di aplikasi.
- Tentukan jadwal pembuatan paspor. Yang pertama pilih lokasi kantor imigrasi, sebaiknya pilih yang paling dekat dengan domisili kamu saat ini.
- Kemudian isi data permohonan antrian. Sahabat harus memilih tanggal, jam, dan jumlah pemohon untuk pembuatan paspor.
- Setiap kantor pelayanan pembuatan paspor memiliki kuota. Jika jadwal yang kamu pilih sudah penuh, Sahabat bisa mengganti pemilihan waktunya atau pemilihan tempatnya. Pastikan Sahabat terdaftar pada waktu yang sudah kamu tentukan.
- Jika sudah mendapatkan jadwal yang diinginkan, Sahabat bisa melihat jadwal pembuatan paspor yang sudah kamu pilih di laman User (Pengguna). Pilih ‘Lihat Jadwal’ dan akan tertera informasi terkait lokasi dan waktu pelayanan yang Sahabat ajukan.
- Sahabat akan mendapat kode booking atau QR Code yang harus ditunjukkan kepada petugas ketika kamu datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang sudah ditentukan.
- Jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan.
Demikian cara membuat paspor melalui aplikasi. Pembuatan paspor melalui aplikasi bisa dibilang sangat praktis karena satu akun pada aplikasi pembuatan paspor bisa digunakan untuk lima orang pemohon sekaligus dalam satu waktu. Lima orang tersebut harus termasuk dalam anggota keluarga inti, seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan Sahabat sendiri. Jika bukan termasuk keluarga inti, tidak bisa mengajukan permohonan paspor bersama-sama. Harus melalui akun yang berbeda.
Cara Membuat Paspor Online Melalui Situs Imigrasi
Pembuatan paspor secara online tidak hanya bisa dilakukan melalui aplikasi, tapi juga melalui laman web. Jika kamu malas pasang aplikasi di smartphone, Sahabat bisa menggunakan cara ini. Langkah-langkah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Masuk ke situs http://antrian.imigrasi.go.id/ bisa diakses melalui PC dan mobile browser di smartphone kamu. Disarankan untuk menggunakan Google Chrome ketika mengakses situs ini.
- Pilih ‘Pendaftaran’ yang ada di sebelah pojok kanan bawah.
- Isi data diri yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia.
- Tahapan yang diperlukan untuk pendaftaran melalui aplikasi dan situs ini kurang lebih sama. Sahabat tinggal mengikuti tahapan-tahapannya yang ada. Jangan lupa isi data diri dengan benar dan pastikan kamu mendapatkan jadwal yang sesuai.
- Jika Sahabat sudah mendapatkan jadwal dan sudah disetujui, simpan kode booking atau QR Code yang tertera. Jangan sampai Sahabat lupa menyimpannya.
- Pada jadwal yang sudah ditentukan, Sahabat datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih dan tunjukkan kode booking atau QR Code yang kamu dapatkan kepada petugas yang ada. Nantinya Sahabat akan mendapatkan nomor antrian.
- Jangan lupa bawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Sebenarnya, caranya hampir sama dengan pembuatan paspor melalui aplikasi. Bedanya, yang satu harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu, sedangkan yang ini tidak perlu mengunduh aplikasi. selama kamu memiliki browser Google Chrome, kamu sudah bisa mengakses situs ini dan melakukan pengajuan pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Online Melalui Chat WhatsApp
Selain dua cara yang sudah disebutkan sebelumnya, pengajuan pembuatan paspor juga bisa dilakukan melalui chat Whatsapp. Mudah sekali, kan? Sayangnya, kantor imigrasi yang melayani permohonan dengan cara ini masih sangat terbatas. Perlu diketahui, hanya ada empat kantor imigrasi yang menerima pendaftaran antrian pembuatan paspor melalui chat whatsapp, yaitu :
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, melalui 0822-8886-2017 atau 0822-8882
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, melalui 0812-9900-4406
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, melalui 08118119000
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, melalui 08118119000
Caranya sangat mudah, Sahabat tinggal mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp pada nomor tersebut dengan format : #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor. Contoh : #ALFA#17081945#10082019
Biaya Pembuatan Paspor
Pada jadwal yang sudah ditentukan, jangan lupa datang ke kantor imigrasi. Jika kamu tidak datang setelah mengajukan permohonan, Sahabatharus menunggu 30 hari lagi untuk mengajukannya kembali. Jadi, datang ke kantor imigrasi setidaknya 15 menit sebelum waktu yang ditentukan. Masih ada tahapan wawancara, verifikasi berkas, dan pengambilan foto serta biometrik yang harus Sahabat lalui.
Jika sudah melalui semua tahap, Sahabat akan diberi kode untuk membayar biaya pembuatan paspor. Berikut besaran biaya pembuatan paspor :
- Paspor biasa 48 halaman biayanya sebesar Rp 350.000,- per buku
- Paspor elektronik 48 halaman biayanya sebesar Rp 650.000,- per buku
- Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,-
- Biaya beban paspor rusak sebesar Rp 500.000,-
Simpan bukti pembayaran tersebut dengan baik karena Sahabat akan membutuhkannya nanti pada saat pengambilan paspor. Ambillah paspor sesuai jadwal yang ditentukan. Biasanya paspor sudah jadi setelah 3 atau 4 hari kerja. Jangan tunda-tunda untuk mengambil paspor karena pihak imigrasi sudah menyiapkan masing-masing paspor pada hari pengambilan yang sudah ditentukan.
Dengan bantuan teknologi, membuat paspor juga semakin mudah. Namun perlu diingat, pendaftaran paspor secara online bukan untuk pembuatannya secara utuh, hanya untuk membuat “janji”. Jadi, Sahabat tetap butuh pergi ke kantor imigrasi untuk bisa membuat paspor secara utuh. Keuntungannya mendaftar secara online adalah kamu bisa membuat janji terlebih dahulu pada waktu yang sudah Sahabat pilih.
Demikianlah cara membuat paspor online yang bisa Sahabat terapkan juga untuk membuat paspor anak. Pastikan Sahabat sudah menyiapkan semua persyaratannya agar proses membuat paspor mudah dilakukan ya!
Baca juga : Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat