Tips Sahabat

Apa itu Lane Hogger pada Jalan Tol? Kenali di Sini!

09 April 2025
Apa itu Lane Hogger pada Jalan Tol? Kenali di Sini!

Apakah Anda pernah mendengar istilah “Lane hogger”? Jika pernah, apakah Anda sudah memahami apa maksud dari istilah tersebut? Jika belum, maka Anda wajib memahaminya dengan memperhatikan ulasan berikut. 

Apa Itu Lane Hogger? 

Lane hogger merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut aktivitas berkendara di jalan tol di lajur kanan dengan kecepatan yang statis. Seperti diketahui, lajur paling kanan di jalan tol digunakan untuk keperluan mendahului atau menyalip kendaraan lain. Setelah menyalip, pengemudi harus kembali ke lajur awal. 

Dasar Hukum yang Mengatur Lane Hogger? 

Jika dilihat dari aturan berkendara di jalan tol, tindakan lane hogger sangatlah melanggar peraturan lalu lintas. Terutama melanggar aturan Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya, atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri”.

Selain itu, tindakan lane hogger juga melanggar Pasal 41 butir (b) dari Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 yang berbunyi “Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan”. 

Bagi pengemudi yang berkendara di jalan tol, diwajibkan mengemudikan kendaraannya sesuai dengan batas kecepatan yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 yang berbunyi” Batas kecepatan berkendara di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam. 

Apabila, pengemudi melakukan tindakan lane hogger di jalan tol, maka pengemudi akan diberikan hukuman kurungan penjara maksimal selama satu bulan dan sanksi denda maksimal Rp250.000. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 ayat 3. 

Bahaya Lane Hogger

Tindakan lane hogger di jalan tol sangatlah membahayakan pengguna jalan lainnya. Tindakan lane hogger dapat mengganggu aktivitas pengguna lain ketika hendak menyalip. Hal tersebut dapat membuat kondisi jalan tol macet. Bahkan dapat berpotensi menyebabkan tabrakan beruntun. 

Tips Menghadapi Lane Hogger 

Apabila Anda berkendara di jalan tol dan menemukan pengemudi yang melakukan tindakan lane logger, maka Anda tidak perlu panik. Anda bisa menerapkan beberapa tips berikut. 

1. Selalu menjaga jarak aman

Tips pertama, selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda, terutama yang sedang melakukan tindakan lane hogger. Jaga jarak aman kendaraan Anda sekitar 10 sampai 20 meter. Agar jarak aman kendaraan Anda selalu terjaga, Anda bisa mengaktifkan fitur Pre-collision warning dan pre-collision braking pada teknologi A.S.A (Advance Safety Assist) yang dimiliki mobil Daihatsu Rocky.

2. Memberi isyarat

Tips kedua, berikan isyarat kepada pengemudi yang melakukan tindakan lane hogger ketika Anda hendak mendahuluinya. Berika isyarat berupa lampu sorot atau klakson. 

3. Hindari panik

Ketika di jalan tol, terkadang Anda akan menemukan beberapa pengemudi yang ceroboh termasuk yang melakukan tindakan lane hogger. Agar konsentrasi Anda tidak terganggu oleh ulah pengemudi tersebut, pastikan Anda tidak panik dan tetap tenang ketika berkendara. 

4. Hindari berkendara saat mengantuk

Tips keempat, hindari berkendara saat mengantuk agar tidak menabrak pelaku lane hogger atau kendaraan lainnya.

5. Gunakan lajur tengah atau kiri

Tips kelima, selalu gunakan lajur tengah atau kiri ketika tidak ada kepentingan untuk mendahului kendaraan lainnya. 

Baca Juga: Arti Marka Jalan: Jenis-Jenis & Fungsinya Lengkap

Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu lane hogger, dasar hukum, bahaya, dan tips menghadapinya. Agar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berkendara Anda selalu terjaga, pastikan Anda selalu menyervis kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu secara rutin dan berkala.

Tips Sahabat Lainnya
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi dibuka pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Salah satu booth yang paling banyak dinanti pengunjung adala
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Kelelahan saat mengemudi menjadi penyebab umum kecelakaan, terutama selama perjalanan jauh, seperti yang dilakukan selama liburan. Namun, kelelahan dan risiko tertidur di belakang kemudi juga dapat te
Mengapa Dilarang Menggunakan Bahu Jalan Tol? Ini Penjelasannya
Mengapa Dilarang Menggunakan Bahu Jalan Tol? Ini Penjelasannya
Bahu jalan tol sering dianggap sebagai jalur tambahan yang bisa dipakai bebas, mulai dari untuk menyalip kemacetan hingga sekadar berhenti istirahat. Padahal, anggapan ini keliru dan bisa berujung bah
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!
Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara
Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama.  Agar tidak
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami