Apa itu Plat RFS? Ini Jenis dan Aturan Penggunaannya
Di tahun 2023 kemarin, plat RFS menjadi perbincangan khalayak ramai termasuk pihak Korlantas Polri. Meski banyak diperbincangkan, tidak sedikit yang mengetahui apa makna dari kode plat tersebut. Agar Anda lebih memahaminya, mari perhatikan ulasan berikut.
Apa Itu Plat RFS?
Plat nomor dengan kode belakang huruf “RFS” merupakan jenis plat khusus yang hanya dapat digunakan oleh pejabat khusus pemerintahan. Kode RFS sendiri merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara, yang dapat diartikan bahwa plat ini hanya bisa digunakan untuk keperluan kendaraan Direktur Jenderal Kementerian atau pejabat eselon I.
Jenis Plat RFS dan Aturan Penggunaannya
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, plat kendaraan bermotor dengan kode belakang “RFS” hanya dapat digunakan untuk keperluan pejabat eselon I saja. Untuk pejabat eselon II, dan kendaraan aparat negara memiliki kode tersendiri. Dan aturan penggunaan kode tersebut mengacu pada penggunaan plat RF yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Adapun jenis peat dan penggunaannya sebagai berikut.
1. Plat RFP
Plat RFP merupakan plat khusus yang digunakan untuk keperluan kendaraan pejabat kepolisian. Kode RFP tersebut merupakan singkatan dari Reformasi Polisi.
2. Plat RFQ, RFH, dan RFO
Sedangkan untuk plat RFQ, RFH, dan RFO merupakan plat khusus yang digunakan untuk para pejabat eselon II atau setingkat Direktur Kementerian.
3. Plat RFU
Plat RFU digunakan untuk kendaraan dinas TNI AU. Sebab kode plat tersebut merupakan singkatan dari Reformasi Udara.
4. Plat RFD
Plat RFD digunakan untuk kendaraan dinas TNI AD. Sebab kode plat tersebut merupakan singkatan dari Reformasi Darat.
5. Plat RFL
Plat RFL digunakan untuk kendaraan dinas TNI AL. Sebab kode plat tersebut merupakan singkatan dari Reformasi Laut.
Perubahan Plat RFS dengan ZZ
Namun, banyaknya penyalahgunaan plat RFS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya plat nomor ini diganti, oleh pihak Korlantas Polri pada Oktober 2023 kemarin. Kode plat belakang RF seluruhnya diganti dengan huruf ZZ dan diawali dengan angka 1. Adapun perubahannya sebagai berikut.
1. Plat ZZP
Plat ZZP pengganti plat RFP.
2. Plat ZZU
Plat ZZU pengganti plat RFU.
3. Plat ZZD
Plat ZZD pengganti plat RFD.
4. Plat ZZL
Plat ZZL pengganti plat RFL.
5. Plat ZZS
Plat ZZS pengganti plat RFS.
6. Plat ZZH
Plat ZZH pengganti plat RFO, RFQ, dan RFH.
Baca Juga : Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Perubahan kode tersebut di konfirmasi langsung oleh Dir Regident Korlantas Polri yakni Brigjen Yusri Yunus pada Oktober 2023. Dan penggantian kode plat tersebut diresmikan mulai dari November 2023. Jadi apabila di tahun 2024 dan 2025, masih ada seseorang yang menggunakan kendaraan dengan plat belakang huruf “RFS” atau “RF” maka bisa dipastikan plat tersebut palsu.
Apabila seseorang nekat menggunakan plat palsu maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp. 500.000. Hal tersebut sudah dijelaskan pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat 1.
Demikian ulasan mengenai plat RFS, jenis dan aturan penggunaannya. Jadi jangan coba-coba mengubah kode plat nomor Anda jika Anda tidak ingin terkena sanksi pidana ataupun denda. Agar kenyamanan berkendara terjaga gunakan plat nomor asli dari pihak kepolisian. Dan jangan lupa juga servis juga kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu.