Tips Sahabat

Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!

10 April 2025
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB yang berbeda pula.

Masyarakat di Indonesia sebagian besar memiliki sebuah kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang digunakan pasti memiliki TNKB. Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang memahami tentang TNKB, padahal hal ini sangat diperlukan. Agar Anda tidak bingung, perhatikan ulasan mengenai apa itu TNKB dan spesifikasi warna yang wajib diketahui seperti berikut. 

Fungsi dan Pentingnya TNKB dalam Administrasi Kendaraan

TNKB merupakan tanda bukti bahwa sebuah kendaraan sudah resmi terdaftar di administrasi kendaraan yang diakui sah oleh negara atau kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat dapat mengecek TNKB secara offline atau online untuk mengetahui pemilik resmi sebuah kendaraan. 

Diciptakan TNKB tidak serta merta hanya untuk mengetahui pemilik kendaraan saja, namun juga memiliki fungsi sebagai tindakan preventif penipuan jual beli kendaraan, atau untuk mengetahui tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan dalam proses tindakan tersebut.

Spesifikasi TNKB

Secara teknis, TNKB memiliki bentuk persegi panjang dengan ketebalan 1 mm yang terbuat dari material plat aluminium. TNKB juga memiliki ukuran sebesar 395 x 135 mm untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sedangkan untuk ukuran 250x105 digunakan untuk kendaraan bermotor beroda dua atau tiga. 

Selain itu, TNKB memiliki cetakan dua baris berupa huruf di baris pertama dan awal sebagai kode wilayah dari sebuah daerah. Kemudian pada bagian tengah terdapat nomor polisi, dan bagian akhir terdapat huruf sebagai kode wilayah. Sedangkan pada baris kedua terdapat dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun sebagai masa berlaku TNKB. 

Namun semenjak tanggal 11 April 2011, ada perubahan pada TNKB. Perubahan tersebut karena adanya penambahan ukuran panjang TNKB menjadi 5 cm lebih panjang serta adanya garis putih di sekeliling plat nomor.

Secara spesifikasi warna, TNKB dibagi menjadi beberapa warna sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Berikut beberapa warna yang digunakan:

1. TNKB Warna Putih dengan Tulisan Warna Hitam

TNKB ini digunakan untuk keperluan kendaraan perseorangan, PNA (Perwakilan Negara Asing), Badan Internasional dan badan hukum, sejak bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai Perpol No. 7 Th. 2021 Pasal 45 ayat 1. 

TNKB ini juga digunakan sebagai pengganti TNKB warna hitam dengan tulisan putih. Penggantian warna tersebut digunakan untuk menunjang pengembangan tilang elektronik (E-Tilang).

2. TNKB Warna Kuning dengan Tulisan Warna Hitam

TNKB ini digunakan khusus kendaraan bermotor untuk keperluan angkutan umum.

3. TNKB Warna Merah dengan Tulisan Putih

TNKB ini digunakan untuk keperluan kendaraan bermotor sebuah instansi pemerintahan.

Baca Juga : STNK Sementara Mobil Baru dan Aturan Plat Putih

4. TNKB Warna Hijau dengan Tulisan Hitam

TNKB ini digunakan untuk kendaraan non bea masuk pada kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dalam undang-undang. Misalnya kendaraan bermotor di kawasan pelabuhan.

5. TNKB Khusus Kendaraan Bermotor Listrik

Sesuai Pasal 45 ayat 2 Perpol No. 7 Th. 2021. TNKB untuk mobil listrik memiliki warna yang sama dengan kendaraan non listrik yang telah disebutkan pada Pasal 45 ayat 1. Namun, untuk kendaraan bermotor listrik terdapat lis warna biru di sekeliling pelat.

Jadi begitulah penjelasan mengenai TNKB dan spesifikasi warnanya. Setelah Anda memahami hal tersebut, pastikan TNKB Anda sudah resmi terdaftar dan jangan lupa bayar pajak tepat waktu.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum Jika Tidak Memiliki TNKB Resmi

Kendaraan yang tidak memiliki TNKB resmi atau menggunakan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda administratif, tilang, hingga penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dalam tindak kejahatan serta memastikan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Pasal 263 KUHP:
Pemalsuan dokumen, termasuk TNKB, dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. 
Pasal 280 UU LLAJ:
Penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak berlaku, termasuk TNKB palsu, dapat dikenakan sanksi denda. 

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memastikan bahwa TNKB yang digunakan sah dan terdaftar secara resmi.

 

Tips Sahabat Lainnya
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
biaya balik nama mobil bekas 2026
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026, Ini Syarat dan Caranya!
Biaya balik nama mobil kini menjadi lebih ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan yang mengacu pada UU No.
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!
Apakah Anda pernah melihat kendaraan dengan kode plat G di jalanan? Jika pernah, kira-kira kendaraan tersebut berasal dari daerah mana? Yuk, cari tahu selengkapnya dengan memperhatikan ulasan berikut.
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2026

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Sahabat yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau ka

Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami