2022-10-20
TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB yang berbeda pula.
Masyarakat di Indonesia sebagian besar memiliki sebuah kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang digunakan pasti memiliki TNKB. Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang memahami tentang TNKB, padahal hal ini sangat diperlukan. Agar Anda tidak bingung, perhatikan ulasan mengenai apa itu TNKB dan spesifikasi warna yang wajib diketahui seperti berikut.
TNKB adalah tanda bukti bahwa sebuah kendaraan sudah resmi terdaftar di administrasi kendaraan yang diakui sah oleh negara atau kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat dapat mengecek TNKB secara offline atau online untuk mengetahui pemilik resmi sebuah kendaraan.
Diciptakan TNKB tidak serta merta hanya untuk mengetahui pemilik kendaraan saja, namun juga memiliki fungsi sebagai tindakan preventif penipuan jual beli kendaraan, atau untuk mengetahui tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan dalam proses tindakan tersebut.
Secara teknis, TNKB memiliki bentuk persegi panjang dengan ketebalan 1 mm yang terbuat dari material plat aluminium. TNKB juga memiliki ukuran sebesar 395 x 135 mm untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sedangkan untuk ukuran 250x105 digunakan untuk kendaraan bermotor beroda dua atau tiga.
Selain itu, TNKB memiliki cetakan dua baris berupa huruf di baris pertama dan awal sebagai kode wilayah dari sebuah daerah. Kemudian pada bagian tengah terdapat nomor polisi, dan bagian akhir terdapat huruf sebagai kode wilayah. Sedangkan pada baris kedua terdapat dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun sebagai masa berlaku TNKB.
Namun semenjak tanggal 11 April 2011, ada perubahan pada TNKB. Perubahan tersebut karena adanya penambahan ukuran panjang TNKB menjadi 5 cm lebih panjang serta adanya garis putih di sekeliling plat nomor.
Secara spesifikasi warna, TNKB dibagi menjadi beberapa warna sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Berikut beberapa warna yang digunakan:
TNKB ini digunakan untuk keperluan kendaraan perseorangan, PNA (Perwakilan Negara Asing), Badan Internasional dan badan hukum, sejak bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai Perpol No. 7 Th. 2021 Pasal 45 ayat 1.
TNKB ini juga digunakan sebagai pengganti TNKB warna hitam dengan tulisan putih. Penggantian warna tersebut digunakan untuk menunjang pengembangan tilang elektronik (E-Tilang).
TNKB ini digunakan khusus kendaraan bermotor untuk keperluan angkutan umum.
TNKB ini digunakan untuk keperluan kendaraan bermotor sebuah instansi pemerintahan.
Baca Juga : STNK Sementara Mobil Baru dan Aturan Plat Putih
TNKB ini digunakan untuk kendaraan non bea masuk pada kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dalam undang-undang. Misalnya kendaraan bermotor di kawasan pelabuhan.
Sesuai Pasal 45 ayat 2 Perpol No. 7 Th. 2021. TNKB untuk mobil listrik memiliki warna yang sama dengan kendaraan non listrik yang telah disebutkan pada Pasal 45 ayat 1. Namun, untuk kendaraan bermotor listrik terdapat lis warna biru di sekeliling pelat.
Jadi begitulah penjelasan mengenai TNKB dan spesifikasi warnanya. Setelah Anda memahami hal tersebut, pastikan TNKB Anda sudah resmi terdaftar dan jangan lupa bayar pajak tepat waktu.
Tag
Share This
Tips Sahabat
2020-11-05
Wawancara kerja bahasa Inggris adalah proses rekrutmen karyawan yang biasanya dilakukan di perusahaan multinasional dengan menggunakan bahasa Inggris. Terkadang, perusahaan yang memiliki banyak kli
2020-11-24
Mempertahankan sebuah kinerja pekerjaan yang baik tentu akan menuntut seseorang untuk kerja keras sehingga dapat membuat stres jika tak pandai mengatur waktu. Karena tan
2020-12-15
SIM Milenial untuk Pelajar - Catatan pada kepolisian menunjukkan bahwa generasi milenial termasuk ke dalam generasi yang mencatatkan kasus kecelakaan cu
2021-01-16
Desain grafis menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari berbagai jenis industri. Sahabat tidak perlu menjadi seorang lulusan desain grafis untuk membu