Apa Plat Nomor Banyuwangi? Ini Informasi Selengkapnya!
Bagi Anda yang kerap kali berlibur di Jawa Timur, tentunya Anda sudah akrab dengan plat l dari Surabaya, plat W dari Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Namun, apakah Anda sudah mengenali plat Banyuwangi menggunakan kode huruf apa? Apabila Anda belum mengetahuinya, mari perhatikan informasi berikut ini.
Apa Kode Plat Nomor Kendaraan Banyuwangi?
Untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi, kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut menggunakan kode huruf “P” sebagai kode plat depan kendaraan. Kode ini juga digunakan di Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Jember, Situbondo, dan Bondowoso. Namun, untuk kode belakang plat nomor kendaraan, Kabupaten Banyuwangi menggunakan kode huruf “U, V, W, X, Y, dan Z”.
Cara Cek Pajak Kendaraan Banyuwangi
Untuk cek pajak kendaraan Banyuwangi, Anda bisa menggunakan beberapa cara seperti berikut.
1. Cek via situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka terlebih dahulu browser pencarian di ponsel atau laptop.
- Kemudian kunjungi situs resmi Bapenda Jatim pada laman berikut: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb.
- Tunggu hingga halaman situs menampilkan formulir mengenai “Info PKB”
- Selanjutnya isi kolom “Plat Nomor Kendaraan” dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek. Contoh: P 1214 YI.
- Kemudian isi kolom “5 Digit Terakhir Nomor Rangka”, dan isi kode pengamanan di kolom “Kode Captcha”.
- Jika sudah, tekan tombol “Submit” maka halaman situs akan menampilkan besaran tagihan pajak yang perlu dibayarkan.
2. Cek via situs Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jatim
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka terlebih dahulu browser pencarian di ponsel atau laptop.
- Kemudian kunjungi situs resmi Bapenda Jatim pada laman berikut: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.
- Tunggu hingga halaman situs menampilkan formulir mengenai “Info Pajak Kendaraan Bermotor”.
- Isi plat nomor kendaraan Anda pada kolom “NOMOR POLISI (HH AA HHH)”.
- Kemudian isi nomor rangka kendaraan pada kolom “5 DIGIT TERAKHIR NO RANGKA”.
- Selanjutnya isi kode keamanan sesuai kode yang tertera pada kolom “Captcha”.
- Jika semua kolom sudah terisi dengan benar, tekan tombol “Cari” maka besaran tagihan pajak kendaraan akan muncul.
3. Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun cara cek via aplikasi SIGNAL sebagai berikut :
- Buka aplikasi “Appstore” atau “Playstore” pada ponsel.
- Kemudian unduh dan instalasi aplikasi “SIGNAL”.
- Apabila Anda belum memiliki akun SIGNAL, Anda perlu melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan foto e-KTP, swafoto, data diri, email, nomor telepon, hingga data kendaraan yang akan di cek.
- Setelah proses pendaftaran disetujui oleh aplikasi, maka buka aplikasi dan tekan tombol “Pendaftaran Pengesahan STNK”
- Kemudian isi plat nomor kendaraan yang akan Anda cek pada kolom yang tersedia. Contoh: P 1214 YI.
- Kemudian tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai tagihan pajak akan muncul.
4. Cek via SMS
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi SMS di ponsel, kemudian ketik SMS dengan format “JATIM (spasi) plat nomor kendaraan”. Contoh: P 1214 YI.
- Jika sudah, kirim SMS tersebut ke nomor 7070.
- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan balasan SMS mengenai besaran tagihan pajak yang perlu dibayarkan.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda terapkan ketika hendak mengecek pajak kendaraan Banyuwangi. Pengecekan pajak merupakan hal yang perlu diperhatikan, sebab apabila pajak tidak dibayarkan dapat menimbulkan denda hingga kendaraan Anda bisa di blokir. Selain itu, Anda juga perlu mengecek kondisi mobil Anda secara rutin di bengkel resmi Daihatsu untuk mencegah keausan secara dini.