Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk Apa Saja, Ini Kegunaannya
Banyak pengendara bertanya-tanya: aplikasi Digital Korlantas Polri untuk apa sebenarnya? Aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri ini dirancang untuk memindahkan berbagai layanan lalu lintas ke ponsel, mulai dari menampilkan SIM digital, mengurus SIM secara online, hingga mengecek dan membayar tilang elektronik. Dengan begitu, masyarakat tidak selalu harus datang dan antre di kantor layanan.
Artikel ini merangkum kegunaan utama aplikasi Digital Korlantas Polri, status ketersediaan tiap fitur, serta cara mulai memakainya.
Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas Polri?
Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi Korlantas Polri yang memudahkan masyarakat mengakses layanan lalu lintas dalam satu aplikasi. Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store untuk Android (minimal versi 11) dan App Store untuk iOS (minimal versi 15.6).
Aplikasi ini memakai sistem Digital ID, yaitu representasi digital identitas fisik yang disimpan secara online dengan keamanan data terenkripsi. Verifikasi pengguna dilakukan dengan pengenalan wajah (face recognition dengan fitur liveness) yang terhubung dengan data biometrik e-KTP.
Kegunaan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut fungsi-fungsi utama aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Menampilkan SIM Digital
Korlantas Polri meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026 sebagai langkah awal digitalisasi dokumen utama lalu lintas. Lewat aplikasi, pengendara dapat menyimpan dan menampilkan SIM di ponsel, lengkap dengan QR Code yang membantu petugas memeriksa keabsahannya melalui sistem terpusat Korlantas. Tahap awalnya berupa uji coba di beberapa wilayah.
Perlu dicatat, SIM Digital berfungsi sebagai pelengkap. Menurut FAQ resmi Digital Korlantas, Digital ID di aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik, jadi sebaiknya tetap membawa SIM kartu saat berkendara.
2. Perpanjang SIM Online (SINAR)
SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah layanan SIM di dalam aplikasi. Fitur perpanjangan SIM A dan SIM C adalah yang paling mapan: pemohon tidak perlu datang ke Satpas, dan SIM baru dikirim ke rumah melalui POS Indonesia atau bisa diambil sendiri.
Hal-hal penting yang perlu diketahui:
- Dokumen: e-KTP, foto SIM lama, hasil tes kesehatan (Rikkes) jasmani, hasil tes psikologi, pas foto latar biru, dan foto tanda tangan di kertas putih.
- Tes kesehatan dan psikologi: dilakukan lewat erikkes.id dan app.eppsi.id di browser ponsel.
- Waktu pengajuan: minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis, tetapi disarankan 30 hari sebelumnya. SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang lewat aplikasi.
- Biaya: SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman. Pembayaran memakai Virtual Account BNI.
- Proses: sekitar 3–7 hari kerja, belum termasuk pengiriman, dan bisa lebih lama saat antrean di Satpas melonjak.
3. Daftar SIM Baru Secara Online
Beberapa media nasional menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru dimulai dengan pendaftaran daring lewat SINAR, termasuk ujian teori dari rumah. Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon memilih jadwal ke Satpas untuk ujian praktik, dan SIM diambil setelah lulus.
Namun, halaman FAQ resmi Digital Korlantas masih menandai pendaftaran SIM Nasional sebagai layanan yang "segera hadir". Karena ketersediaannya bisa berbeda antarwilayah dan versi aplikasi, pastikan memperbarui aplikasi dan cek menu SIM sebelum mengurus.
4. Urus SIM Internasional
Aplikasi juga melayani pendaftaran dan perpanjangan SIM Internasional secara online. Setelah pengajuan disetujui, SIM dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.
5. Cek dan Bayar Tilang Elektronik (ETLE)
Melalui kanal resmi @korlantasid, Korlantas menyampaikan bahwa konfirmasi dan pembayaran tilang elektronik kini tersedia di aplikasi. Untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang ETLE, pengguna memilih menu ETLE, lalu Cek Tilang, kemudian memasukkan data kendaraan.
6. Mendaftarkan STNK Digital
Pada September 2026 Korlantas Polri meluncurkan stnk digital sebagai bagian dari inovasi Polri, dengan layanan ini masyarakat bisa mendaftarkan stnk digital di aplikasi digital korlantas polri. Perlu diketahui bahwa stnk digital kedudukanya sama dengan stnk fisik, tetapi walau begitu stnk fisik harus tetap Anda simpan untuk kenyamana dan keamanan. Karena ada kalanya aplikasi digital korlantas error dan tidak bisa mengakses stnk digital.
7. Layanan Lain yang Sedang Dikembangkan
Korlantas menyebut sejumlah fitur lain dalam pengembangan, seperti informasi CCTV NTMC Polri, notifikasi real time, serta E-BPKB dan Digital ID Regident dalam ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi.
Ringkasan Fitur dan Statusnya
|
Fitur |
Fungsi |
Catatan status |
|---|---|---|
|
SIM Digital |
Menampilkan SIM dan QR Code di ponsel |
Diluncurkan Mei 2026, tahap uji coba; pelengkap SIM fisik |
|
Perpanjang SIM (SINAR) |
Perpanjang SIM A/C tanpa ke Satpas |
Tersedia di Satpas yang menerima pengajuan online |
|
SIM baru online |
Pendaftaran dan ujian teori daring |
Dijelaskan media; di FAQ resmi masih "segera hadir" |
|
SIM Internasional |
Daftar dan perpanjang online |
Tersedia |
|
ETLE |
Cek, konfirmasi, dan bayar tilang elektronik |
Diumumkan di kanal resmi Korlantas |
|
STNK Digital |
Aktivasi STNK Digital |
Diluncurkan September 2026 |
Cara Mulai Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang diterima lewat SMS atau WhatsApp.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, lalu aktifkan akun lewat email verifikasi.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness. Pastikan wajah terlihat jelas, ruangan terang, dan tidak memakai kacamata.
- Setelah akun terverifikasi, pilih layanan yang dibutuhkan.
Satu nomor ponsel hanya dapat dipakai untuk satu akun.
Kesimpulan
Jadi, aplikasi Digital Korlantas Polri berguna untuk menampilkan SIM digital, memperpanjang SIM dan mengurus SIM Internasional secara online, serta mengecek dan membayar tilang elektronik. Layanan lain seperti pendaftaran SIM baru dan pengesahan STNK lewat SIGNAL terus dikembangkan secara bertahap. Unduh versi terbaru aplikasi dan periksa menu yang tersedia sebelum mengurus dokumen kendaraan Anda.