Tips Sahabat

Arti Marka Jalan: Jenis-Jenis & Fungsinya Lengkap

09 April 2025
Arti Marka Jalan: Jenis-Jenis & Fungsinya Lengkap

Marka jalan adalah sebuah tanda yang terdapat pada permukaan jalan. Tanda tersebut biasanya berupa gambar seperti garis serong, garis melintang hingga membujur.

Tanda tersebut wajib dipahami oleh para pengendara dan pengguna jalan agar perjalanan ketika berkendara aman dan lancar. Jika Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan marka jalan dengan baik. Anda wajib memperhatikan ulasan berikut ini.

Apa itu Marka Jalan?

Seperti dijelaskan sebelumnya marka jalan merupakan sebuah tanda yang tersemat di permukaan jalan raya. Tanda tersebut bisa diartikan sebagai rambu lalu lintas yang wajib dipahami oleh setiap pengguna jalan atau pengendara.

Marka jalan tersebut di Indonesia ada beberapa jenis dan setiap jenisnya memiliki fungsi yang berbeda. Agar Anda tidak penasaran, yuk perhatikan jenis-jenisnya seperti berikut.

Jenis-Jenis Marka Jalan beserta Fungsinya 

Ada beberapa jenis marka jalan yang wajib Anda ketahui. Berikut jenis selengkapnya beserta fungsinya.

1. Marka jalan dengan garis membujur tunggal utuh

Jenis marka jalan yang pertama, ada marka dengan garis membujur tunggal utuh. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda tidak boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depan Anda. 

2. Marka garis membujur tunggal dengan garis terputus-putus

Jenis kedua, ada marka jalan garis tunggal dengan garis terputus-putus. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda boleh pindah jalur dan menyalip kendaraan lain. Dengan syarat kondisi jalan raya memungkinkan untuk menyalip seperti kondisi jalanan sedang tidak macet.

3. Marka jalan dengan garis membujur ganda utuh dan terputus

Jenis ketiga, merupakan gabungan dari kedua marka jalan sebelumnya. Ketika kendaraan Anda berada di marka dengan garis putih utuh, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur. Namun, ketika Anda berada di marka jalan dengan garis terputus, Anda bisa berpindah ke sisi garis yang utuh. 

Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi

4. Marka jalan dengan garis ganda utuh

Jenis keempat, ada marka jalan dengan garis membujur ganda utuh. Tanda ini memiliki arti bahwa pengendara di kedua sisi dilarang berpindah jalur atau menyalip. 

5. Marka garis melintang utuh

Jenis kelima, ada marka garis melintang utuh. Marka ini memiliki arti bahwa pengendara wajib berhenti. Marka ini biasanya berada di dekat lampu lalu lintas dan menjadi tempat pemberhentian pengendara saat menunggu lampu hijau.

6. Marka garis melintang putus-putus

Jenis keenam, ada marka garis melintang putus-putus. Marka ini memiliki arti sebagai batas pemberhentian bagi pengendara ketika berada di luar marka. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai jalan menyeberang bagi pengguna jalan ketika marka tersebut terdapat di persimpangan jalan.

7. Marka garis kuning utuh

Marka yang satu ini memiliki arti bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depannya. Dengan catatan pengendara tidak diperkenankan melewati batas garis marka tersebut.

8. Marka YBJ

Marka YBJ atau Yellow Box Junction merupakan marka jalan yang digunakan untuk mengatasi kemacetan. Di Indonesia sendiri penerapan marka YBJ sudah diterapkan di kota-kota yang kerap kali mengalami kemacetan seperti Bandung dan Jakarta. Marka ini biasanya Anda temui di tengah-tengah perempatan jalan dengan tanda kuning berbentuk kotak.

Ketika lampu lalu lintas di daerah perempatan jalan sudah hijau. Maka Anda tidak diperbolehkan untuk melaju terlebih dahulu, sebelum pengendara yang berada di marka YBJ melaju.

Demikian beberapa jenis marka jalan di Indonesia dan fungsinya yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda selalu menaati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku agar perjalanan Anda ketika berkendara selalu aman dan nyaman. 

Tips Sahabat Lainnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja sedang digelar mulai 1 Agustus 2025. Dalam program ini, Samsat DIY menghapuskan denda pajak kendaraan dan membebaskan bea balik nama kendaraan di Da
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami