Arti Plat RF, Jenis dan Aturan yang Berlaku
Plat nomor di Indonesia sangatlah beragam karena setiap daerah memiliki kode yang berbeda-beda. Namun, apakah Anda pernah melihat plat RF di jalanan? Jika pernah, apakah Anda sudah mengetahui apa arti kode tersebut? Pasalnya pelat tersebut bukanlah plat nomor sembarangan. Lantas apa artinya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Arti Plat RF
Plat nomor kendaraan dengan kode RF merupakan plat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh beberapa instansi khusus dan oleh pejabat negara di Indonesia. Plat nomor RF bisa dikatakan merupakan plat nomor khusus yang kepemilikannya tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 20123 mengenai Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Jenis-Jenis Plat RF
Plat nomor kendaraan dengan kode RF, sendiri di Indonesia terbagi atas beberapa jenis. Adapun jenis selengkapnya sebagai berikut.
1. Plat RFS
RFS merupakan akronim dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode RFS ini digunakan khusus untuk kendaraan bermotor para pejabat sipil. Plat nomor ini biasanya digunakan oleh pejabat eselon I atau setara dengan Direktur Jenderal pada Kementerian.
2. Pelat RFO, RFH dan RFQ
Sedangkan untuk pelat kendaraan dengan kode RFO, RFH, dan RFQ digunakan oleh pejabat negara eselon II atau setara Direktur pada Kementerian.
3. Pelat RFL
Untuk kendaraan bermotor dengan plat RFL, biasanya digunakan oleh pejabat TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut). Sebab RFL merupakan akronim dari Reformasi Laut.
4. Pelat RFD
Untuk pelat RFD sendiri biasanya digunakan oleh kendaraan pejabat TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat). Sebab RFD merupakan akronim dari Reformasi Darat.
5. Pelat RFU
Sedangkan pada pejabat TNI AU (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara), kendaraan dinas yang digunakan memiliki kode RFU atau Reformasi Udara.
6. Plat RFP
Untuk pelat RFP, digunakan oleh para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI. Sebab kode RFP merupakan akronim dari Reformasi Polisi.
Aturan Penggunaan Plat RF
Sebelum Oktober 2022, penggunaan plat nomor kendaraan Indonesia dengan kode RF ternyata bisa digunakan oleh masyarakat umum. Namun, karena banyak laporan penyalahgunaan pelat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, penggunaan pelat RF hanya diperbolehkan untuk pejabat negara. Hal tersebut langsung di konfirmasi langsung oleh Brigjen Yusri Yunus seorang Dir Regident Korlantas Polri saat konferensi Pers yang diselenggarakan pada 26 Januari 2023.
Meski plat RF terbilang plat nomor kendaraan yang dikhususkan oleh negara. Faktanya, pelat RF tidak serta merta mendapatkan perlakuan khusus di jalanan. Pengguna pelat RF tetap harus meminta izin dan pengawalan dari pihak Satlantas ketika melakukan perjalanan yang mendesak atau penting.
Sebab menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya golongan kendaraan di bawah ini yang mendapatkan prioritas di jalanan. Adapun golongan kendaraan tersebut sebagai berikut.
- Mobil ambulans.
- Mobil pemadam kebakaran.
- Kendaraan yang digunakan oleh Presiden RI.
- Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu atau konvoi dengan syarat sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan sebagainya.
Baca Juga : Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Demikian ulasan mengenai apa arti kode RF pada plat nomor kendaraan bermotor beserta jenis dan aturannya. Dari ulasan di atas bisa ditarik kesimpulan, pelat RF sudah tidak diterbitkan oleh pihak Korlantas Polri untuk keperluan masyarakat umum untuk saat ini. Jadi, jika Anda ingin berniat mengubah plat nomor, Anda hanya bisa mengubahnya dengan plat nomor cantik biasa.