Tips Sahabat

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Ini Syarat dan Caranya!

12 Agustus 2025
biaya balik nama mobil bekas 2025

Balik nama mobil bekas adalah proses memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru yang tercatat resmi di STNK dan BPKB. Melakukan balik nama sangatlah penting untuk memastikan legalitas kendaraan agar terhindar dari masalah hukum, seperti saat mobil terlibat pelanggaran lalu lintas atau mengalami tindak kriminal. 

Proses balik nama mobil bekas juga bertujuan untuk memudahkan keperluan administrasi kendaraan. Sebab pajak kendaraan akan ditagih sesuai nama yang tertera di STNK. Selain itu, hal ini juga berguna dalam memudahkan jual beli kendaraan secara resmi karena terbukti sah bahwa mobil sudah berpindah kepemilikan kepada Anda.

Sayangnya, tidak sedikit pembeli mobil second yang menunda proses balik nama karena menganggap ribet. Padahal langkahnya sangatlah mudah asalkan tahu syarat dan prosedurnya. Mari simak cara mengurus balik nama mobil bekas, persyaratannya, serta biaya yang dibutuhkan.

Berapa Biaya Balik Nama Mobil 2025?

Biaya untuk mengurus balik nama mobil bekas telah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Ada berbagai komponen biaya yang harus Anda bayar dalam proses balik nama kendaraan. Besaran biaya yang dikenakan pada tiap mobil juga berbeda-beda, tergantung dari wilayah, merek, hingga tipe kendaraan. 

Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil, inilah sejumlah komponen biaya yang perlu disiapkan dan estimasinya:

1. Komponen Biaya

  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): biasanya 1% dari NJKB atau nilai jual mobil bekas tersebut.
  • Biaya cetak STNK: ± Rp200.000
  • Biaya cetak BPKB: ± Rp375.000
  • TNKB: ± Rp100.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): ± Rp143.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000
  • Biaya pendaftaran balik nama: ± Rp100.000
  • Mutasi keluar (jika mobil dari beda daerah): ± Rp250.000
  • Mutasi masuk (jika mobil dari beda daerah): ± Rp250.000

Baca juga: 4 Cara Mutasi Mobil Online serta Syarat dan Biaya Terbaru

2. Contoh Estimasi Perhitungan (H3)

Berikut ini contoh simulasi perhitungan biaya balik nama mobil bekas dengan harga Rp150 juta jika membeli dari luar daerah:

BBNKB: Rp150.000.000 x 1%

Rp1.500.000

Biaya penerbitan STNK

Rp200.000

Biaya penerbitan TNKB

Rp100.000

Biaya penerbitan BPKB

Rp375.000

Biaya formulir & administrasi

Rp100.000

SWDKLLJ

Rp143.000

Biaya cek fisik kendaraan

Rp50.000

Mutasi keluar

Rp250.000

Mutasi masuk

Rp250.000

Total

Rp2.968.000

Total biaya balik nama di atas belum termasuk biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan tahunan. Apabila pajak mobil sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya dan masa berlaku masih panjang, maka Anda tidak perlu membayar PKB. 

Jadi jika mobil yang Anda beli harganya Rp150 juta, maka biaya balik nama yang harus dibayarkan tanpa PKB adalah sebesar Rp2.968.000. Perlu diingat bahwa total biaya balik nama kendaraan yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda pada tiap mobil, tergantung dari harganya.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi untuk mengurus balik nama mobil bekas. Pastikan Anda membawa dokumen atau berkas-berkas secara lengkap agar permintaan balik nama bisa diproses lebih cepat dan tidak ditolak oleh Samsat. 

Berikut ini beberapa dokumen atau berkas yang harus Anda siapkan sebagai syarat untuk balik nama mobil bekas:

  • KTP pemilik kendaraan lama asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian mobil bekas disertai materai, serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli
  • Formulir balik nama (didapat di Samsat)
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Baca juga: Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Proses mengurus balik nama mobil bekas dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama Anda perlu mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. Setelah itu, datang ke Polda untuk melakukan pembuatan BPKB Baru. 

Berikut ini cara balik nama mobil bekas yang perlu Anda ikuti dengan tahapan dari awal sampai akhir:

1. Menyiakan Dokumen Persyaratan

Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratannya secara lengkap. Syarat dokumen atau berkas yang perlu Anda bawa seperti yang sudah disebutkan di atas.

2. Melakukan Balik Nama di Samsat Tempat Mobil Terdaftar

Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi kantor samsat tempat mobil tersebut terdaftar. Ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Ke loket cek fisik kendaraan. Melakukan pembayaran biaya cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek fisik mobil pada bagian nomor rangka dan nomor mesin.
  2. Setelah menerima dokumen cek fisik, bawa ke loket pendaftaran balik nama. Kemudian membayar biaya pendaftaran dan mengisi formulir sesuai informasi yang tercantum di STNK mobil.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah diisi tersebut ke petugas Samsat. Selanjutnya Anda akan diminta melakukan mutasi ke Samsat tujuan sesuai lokasi KTP Anda.
  4. Petugas akan memberikan arsip dokumen lengkap mobil yang perlu Anda bawa untuk mengurus ke kantor Samsat tujuan.

3. Proses Balik Nama di Samsat Domisili KTP

Jika tahapan pertama sudah dilakukan, selanjutnya Anda perlu mengurus balik nama di kantor Samsat sesuai domisili atau yang terdekat dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkah untuk mengurusnya:

  1. Lakukan cek fisik kendaraan lagi di kantor Samsat tujuan.
  2. Anda akan diminta mengisi dokumen yang diberikan di loket 1.
  3. Berikan semua syarat dan dokumen tersebut ke petugas Samsat. Selanjutnya menuju ke loket mutasi BPKB.
  4. Mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP, serta melakukan pembayaran biaya mutasi balik nama mobil.
  5. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan kwitansi atau bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan menerima tagihan BPKB yang perlu dilunasi.
  6. Simpanlah bukti pembayaran yang sudah dilunasi. Bawa ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK, lalu simpan bukti pembayarannya.
  7. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  8. Kemudian serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan ke loket pelat nomor. Petugas akan memberikan pelat nomor baru mobil Anda. 
  9. Selanjutnya Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB berisi data pemilik kendaraan yang baru.

FAQ Seputar Balik Nama Mobil Bekas

Apakah balik nama bisa diwakilkan?

Ya, proses mengurus balik nama mobil bekas dapat diwakilkan jika Anda tidak bisa melakukannya sendiri. Anda dapat meminta perwakilan dari orang lain dengan memberikan surat kuasa bermaterai dan dokumen pendukung untuk mengurus balik nama atas nama Anda.

Berapa lama prosesnya?

Proses balik nama kendaraan biasanya memerlukan waktu sekitar 10-14 hari kerja untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Namun, terkadang prosesnya juga bisa berlangsung selama 1-3 bulan tergantung dari kelengkapan dokumen, kepadatan pekerjaan di Samsat, dan jenis kendaraannya.

Apakah bisa dilakukan di luar domisili KTP?

Ya, mengurus balik nama bisa dilakukan di kota atau daerah di luar domisili KTP Anda. Namun jika dilakukan di lokasi yang berbeda dari KTP, ada prosedur tambahan yang perlu dilakukan, yakni mutasi kendaraan.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Pakai Biro Jasa Balik Nama Mobil

Demikianlah informasi mengenai biaya balik nama mobil yang perlu Anda pahami. Mengurus balik nama mobil merupakan tindakan penting untuk kepemilikan sah kendaraan. Besaran biaya untuk mengurusnya bisa bervariasi tergantung wilayah dan harga kendaraan. Persiapkan dokumen dan anggaran dengan baik agar prosesnya berjalan lancar.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat 2025, Lengkap & Terbaru
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan syarat wajib bagi Anda yang berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda mati, maka Anda bisa terkena tilang saat razia. Maka dari itu, cek masa berlaku SIM Anda a
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami