Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Ini Syarat dan Caranya!

Saat beli mobil bekas, penting bagi Anda untuk melakukan balik nama surat-surat kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Bagi Anda yang baru membeli mobil second, sebaiknya pahami cara dan biaya balik nama mobil.
Balik nama mobil bertujuan agar kepemilikan sah mobil menjadi atas nama Anda di STNK dan BPKB. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan administrasi kedepannya dan menghindari masalah hukum. Mengurus balik nama mobil bekas dapat Anda lakukan di Kantor Samsat dan Polda setempat.
Yuk cari tahu syarat, cara, dan biaya balik nama mobil tahun 2025.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi untuk bisa melakukan balik nama mobil bekas. Pastikan membawa dokumen atau berkas-berkas yang diminta agar permintaan balik nama bisa diproses dan tidak ditolak oleh Samsat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini beberapa dokumen atau berkas yang harus Anda siapkan sebagai syarat untuk balik nama mobil bekas:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian bermaterai
- Formulir balik nama (didapat di Samsat)
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Berapa Biaya Balik Nama Mobil 2025?
Ketentuan mengenai biaya balik nama mobil telah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Ada beberapa jenis biaya yang dikenakan untuk mengurus balik nama kendaraan, mulai dari biaya BBNKB, penerbitan dokumen baru, biaya mutasi, hingga biaya tambahan lainnya.
Berikut ini rincian biaya balik nama mobil bekas yang perlu Anda perhitungkan:
1. Biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Umumnya 1% dari nilai jual mobil bekas (bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan tiap daerah)
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
- STNK: ± Rp200.000
- TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
- BPKB: ± Rp375.000
3. Biaya Mutasi (jika mobil beda daerah)
- Mutasi keluar: ± Rp250.000
- Mutasi masuk: ± Rp250.000
4. Biaya Tambahan Lainnya
- SWDKLLJ: ± Rp143.000
- Biaya cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
- Biaya formulir & administrasi: ± Rp100.000
Perlu diingat bahwa total biaya balik nama yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda pada tiap mobil, tergantung dari harganya.
Berikut ini contoh simulasi perhitungan biaya balik nama mobil bekas dengan harga Rp150 juta jika membeli dari luar daerah:
BBNKB: Rp150.000.000 x 1% |
Rp1.500.000 |
Biaya penerbitan STNK |
Rp200.000 |
Biaya penerbitan TNKB |
Rp100.000 |
Biaya penerbitan BPKB |
Rp375.000 |
Biaya formulir & administrasi |
Rp100.000 |
SWDKLLJ |
Rp143.000 |
Biaya cek fisik kendaraan |
Rp50.000 |
Mutasi keluar |
Rp250.000 |
Mutasi masuk |
Rp250.000 |
Total |
Rp2.968.000 |
Total biaya balik nama di atas belum termasuk biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan tahunan. Apabila pajak mobil sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya dan masa berlaku masih panjang, maka Anda tidak perlu membayar PKB.
Jadi jika mobil yang Anda beli harganya Rp150 juta, maka biaya balik nama yang harus dibayarkan tanpa PKB adalah sebesar Rp2.968.000.
Baca juga: Cara Balik Nama Motor, Biaya dan Syaratnya
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Proses mengurus balik nama mobil bekas dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama Anda perlu mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. Setelah itu, datang ke Polda untuk melakukan pembuatan BPKB Baru.
Berikut ini cara balik nama mobil bekas yang perlu Anda ikuti dengan tahapan dari awal sampai akhir:
1. Datang ke Samsat Sesuai Domisili
- Membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian, dan bukti lunas pajak.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
- Melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor mesin & rangka sesuai dengan BPKB.
- Hasilnya dari cek fisik ini akan dilampirkan dan Anda perlukan untuk kelengkapan dokumen.
3. Isi Formulir & Serahkan Dokumen
- Mengambil formulir balik nama yang disediakan di Samsat.
- Mengisinya formulir dengan keterangan lengkap.
4. Lakukan Pembayaran Biaya Balik Nama
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya balik nama.
- Menyimpan bukti pembayaran.
5. Pengurusan BPKB di Kantor Polda
- Setelah STNK baru jadi, Anda perlu melanjutkan pengurusan BPKB di Polda.
- Proses pengurusan BPKB memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja (bisa berbeda tiap daerah).
Tips Agar Proses Balik Nama Lancar
Banyak pembeli mobil bekas yang merasa proses balik nama cukup merepotkan. Selain harus melengkapi dokumen atau berkas yang diperlukan, Anda juga harus melakukan sejumlah tahapan di kantor Samsat dan Polda. Sebenarnya dengan persiapan yang baik, proses mengurus balik nama bisa dilakukan dengan lancar.
Berikut ini beberapa tips yang perlu Anda terapkan supaya proses balik nama mobil bekas bisa berlangsung lancar:
1. Pastikan dokumen lengkap & asli
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan asli. Sejumlah dokumen yang perlu Anda bawa, di antaranya BPKB, STNK, KPT pemilik baru, hasil cek fisik kendaraan, dan sebagainya. Kelengkapan dan keaslian dokumen ini berpengaruh penting pada kelancaran pengurusan balik nama mobil bekas.
2. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
Datanglah ke kantor Samsat sejak pagi ketika jam buka atau bahkan sebelum operasional dimulai. Dengan datang lebih awal, Anda bisa menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi di jam-jam sibuk. Jadi proses pengurusan balik nama yang Anda ajukan bisa lebih cepat selesai atau dikerjakan dalam satu hari saja.
3. Simpan semua bukti pembayaran dengan baik
Selama proses balik nama, Anda akan melakukan beberapa transaksi pembayaran, seperti biaya cek fisik, pendaftaran balik nama, hingga pembayaran pajak kendaraan BBN-KB. Simpanlah semua bukti pembayaran tersebut dengan rapi dan aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
4. Gunakan jasa calo resmi (jika perlu), tetapi pastikan terpercaya
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu atau kurang paham mengenai alur balik nama, menggunakan jasa calo bisa menjadi alternatif. Namun pastikan Anda memilih calo yang resmi dan terpercaya. Hindari menggunakan jasa calo tidak resmi yang tidak jelas identitas dan prosedurnya untuk menghindari risiko kerugian.
Demikianlah informasi mengenai biaya balik nama mobil yang perlu Anda pahami. Mengurus balik nama mobil merupakan tindakan penting untuk kepemilikan sah kendaraan. Besaran biaya untuk mengurusnya bisa bervariasi tergantung wilayah dan harga kendaraan. Persiapkan dokumen dan anggaran dengan baik agar prosesnya berjalan lancar.