Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Ini Syarat dan Caranya!

Membeli mobil bekas memang bisa lebih hemat, tapi jangan lupa untuk segera melakukan balik nama. Proses ini diperlukan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Hal ini sangat penting untuk memastikan keamanan legalitas kendaraan.
Sayangnya, tidak sedikit pembeli mobil bekas yang menunda balik nama kendaraannya karena alasan biaya. Padahal biaya balik nama mobil bekas sangat sepadan demi mencegah risiko penyalahgunaan kendaraan dan memudahkan Anda saat mengurus administrasinya.
Simak berapa biaya balik nama mobil bekas 2025, syaratnya, dan cara mengurusnya yang penting untuk Anda ketahui.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil 2025
Biaya mengurus balik nama mobil bekas telah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Ada berbagai komponen biaya yang harus Anda bayar dalam proses balik nama kendaraan. Selain itu, besaran biaya balik nama juga akan berbeda-beda pada tiap tipe atau merek mobil.
Berikut ini biaya untuk balik nama mobil bekas atau second yang penting untuk Anda ketahui:
- Biaya penerbitan STNK: ± Rp200.000
- Biaya penerbitan BPKB: ± Rp375.000
- Biaya penerbitan TNKB: ± Rp100.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): ± Rp143.000
- Biaya pendaftaran balik nama: ± Rp100.000
- Mutasi keluar (jika mobil dari beda daerah): ± Rp250.000
- Mutasi masuk (jika mobil dari beda daerah): ± Rp250.000
Apabila Anda membeli mobil bekas dengan nopol dari luar daerah maka Anda harus mengurus mutasi keluar dan mutasi masuk saat melakukan balik nama. Jika mobil second yang Anda beli masih berada di daerah atau wilayah nopol yang sama maka komponen biaya mutasi tersebut tidak diperlukan.
Contoh estimasi perhitungan biaya balik nama mobil bekas dengan rincian di atas maka biayanya sekitar Rp1.418.000. Total biaya balik nama di atas belum termasuk biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan tahunan. Apabila pajak mobil sudah dibayarkan dan masa berlaku masih panjang, maka Anda tidak perlu membayar PKB.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2025
Ada beberapa syarat mengurus balik nama mobil bekas yang harus Anda lengkapi. Pastikan Anda membawa dokumen atau berkas-berkas secara lengkap agar permintaan balik nama bisa diproses dengan lancar. berikut ini beberapa dokumen atau berkas yang harus Anda siapkan sebagai syarat balik nama mobil bekas:
- KTP pemilik kendaraan lama asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bekas disertai materai, serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli
- Formulir balik nama (didapat di Samsat)
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Dalam melengkapi persyaratan untuk balik nama mobil bekas, pastikan data di BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik kendaraan. Setelah mengetahui persyaratannya, selanjutnya Anda perlu tahu bagaimana prosedur melakukan balik nama mobil bekas.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Pakai Biro Jasa Balik Nama Mobil
Cara Balik Nama Mobil di Tahun 2025
Proses balik nama mobil di tahun 2025 semakin mudah dan nggak memerlukan waktu yang lama. Ada serangkaian tahapan untuk mengubah kepemilikan lama kendaraan menjadi pemilik baru di STNK. Berikut ini langkah-langkah mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat:
1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan
Kunjungi kantor Samsat di wilayah tempat kendaraan terdaftar. Pastikan membawa seluruh dokumen penting seperti KTP pemilik baru, STNK, BPKB asli, dan sebagainya yang sudah disebutkan di atas.
2. Lakukan cek fisik kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini akan dijadikan dasar untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen kepemilikan.
3. Isi formulir balik nama
Setelah cek fisik selesai, ambil dan isi formulir permohonan balik nama yang tersedia di loket pendaftaran. Pastikan seluruh data terisi dengan benar untuk menghindari kendala saat verifikasi.
4. Serahkan dokumen dan lakukan pembayaran
Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke loket administrasi. Petugas akan memproses berkas, menghitung biaya balik nama, dan mengarahkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak serta biaya administrasi.
5. Ambil STNK dan BPKB baru
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru. Waktu penerbitan bisa berbeda tergantung kebijakan Samsat masing-masing daerah.
Jika kendaraan berasal dari luar kota atau provinsi, prosesnya sedikit lebih panjang karena memerlukan mutasi keluar dan masuk. Pertama, lakukan mutasi mobil di Samsat asal untuk mencabut berkas kendaraan. Setelah itu, lanjutkan proses balik nama di Samsat domisili baru dengan membawa berkas hasil mutasi tersebut.
Beberapa daerah di tahun 2025 juga sudah mulai menerapkan layanan balik nama digital melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau portal e-Samsat daerah. Pemilik kendaraan dapat mengunggah dokumen secara online, membayar biaya administrasi melalui transfer bank, dan datang ke Samsat hanya untuk verifikasi fisik serta pengambilan STNK dan BPKB baru.
Baca juga: Cara Balik Nama Motor, Biaya dan Syarat Terbaru
Demikianlah rincian biaya balik nama mobil bekas yang penting untuk Anda ketahui. Jika Anda baru saja membeli mobil second, sebaiknya segera memproses balik nama mobil demi keamanan legalitas kendaraan Anda dan memudahkan keperluan administrasi seperti pembayaran pajak dan sebagainya.