Tips Sahabat

Beberapa Faktor yang Berpengaruh terhadap Pajak Kendaraan

16 Oktober 2026
Beberapa Faktor yang Berpengaruh terhadap Pajak Kendaraan

Besar pajak yang tertera di STNK tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor pajak kendaraan yang menentukan angkanya, mulai dari harga pasaran mobil, jenis dan fungsinya, jumlah kendaraan yang Sahabat miliki, sampai kedisiplinan membayar. Dengan memahaminya, Sahabat bisa memperkirakan anggaran tahunan dengan lebih tepat dan terhindar dari biaya tambahan yang sebenarnya bisa dicegah.

Artikel ini membahas faktor-faktor tersebut secara runtut, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku pada 2026.

Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Kendaraan?

Pajak kendaraan yang Sahabat bayar setiap tahun terdiri dari beberapa komponen:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan.
  • Opsen PKB: pungutan tambahan sebesar 66% dari PKB terutang yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten/kota, berlaku sejak 5 Januari 2025.
  • SWDKLLJ: sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
  • BBNKB dan opsennya: dibayar saat kendaraan berpindah kepemilikan atau dibeli baru.

Rumus dasarnya adalah NJKB × bobot × tarif. Setiap faktor di bawah ini memengaruhi salah satu unsur dalam rumus tersebut.

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB adalah faktor terbesar yang memengaruhi nominal pajak. Nilainya mengacu pada harga pasaran umum kendaraan pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya, dan ditetapkan tanpa biaya pengurusan dokumen serta pajak. Pemerintah memperbarui NJKB setiap tahun; untuk 2026, penyesuaiannya diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.

Dua hal ikut membentuk NJKB: model dan varian kendaraan, serta tahun pembuatannya. Mobil yang lebih mahal atau lebih baru umumnya memiliki NJKB lebih tinggi, sehingga pajaknya pun lebih besar.

2. Bobot Kendaraan

Bobot bukan sekadar berat mobil. Bobot adalah koefisien yang mencerminkan seberapa besar kendaraan merusak jalan dan mencemari lingkungan. Salah satu pertimbangannya adalah tekanan gandar, yang dilihat dari jumlah sumbu, jumlah roda, dan berat kendaraan.

NJKB dikalikan bobot ini untuk menghasilkan dasar pengenaan pajak. Karena itu, dua kendaraan dengan harga serupa bisa memiliki pajak berbeda jika bobotnya tidak sama.

3. Jumlah Kendaraan yang Dimiliki

Jumlah kendaraan yang terdaftar atas satu pemilik ikut menentukan tarif. Kepemilikan kedua dan seterusnya dapat dikenai pajak progresif, yaitu tarif yang naik bertahap sesuai urutan kepemilikan.

Ada beberapa ketentuan yang perlu Sahabat ketahui:

  • Kendaraan dianggap milik orang yang sama jika nama dan alamat atau Kartu Keluarga (KK) pemiliknya sama, dengan jenis kendaraan yang sama.
  • Memiliki satu mobil dan satu motor tidak dikenai progresif, karena jenisnya berbeda.
  • Tarif progresif berbeda di tiap provinsi karena ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
  • Kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera diblokir datanya agar tidak terus tercatat sebagai milik Sahabat dan memicu tarif progresif.

4. Jenis dan Fungsi Kendaraan

Jenis kendaraan memengaruhi bobot dan perlakuan pajaknya. Kendaraan dengan jumlah roda dan sumbu berbeda, atau dengan beban angkut lebih besar, memiliki tekanan gandar yang berbeda terhadap jalan. Hal ini terlihat pada kendaraan niaga seperti pikap, yang dirancang untuk mengangkut barang dan umumnya dipakai untuk operasional usaha.

Fungsi kendaraan juga berperan. Kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan dinas dapat dikenai ketentuan yang berbeda. Kendaraan dinas pemerintah, misalnya, tidak dikenai pajak progresif. Karena detailnya bergantung pada peraturan daerah, Sahabat yang memakai kendaraan untuk usaha sebaiknya memastikan golongan kendaraannya di Samsat setempat.

5. Wilayah Pendaftaran Kendaraan

Tarif PKB ditetapkan melalui Peraturan Daerah provinsi tempat kendaraan terdaftar. Undang-Undang HKPD hanya menetapkan batas maksimalnya, sehingga besaran tarif dan opsen bisa berbeda antardaerah. Dua kendaraan identik yang terdaftar di provinsi berbeda bisa saja memiliki tagihan pajak yang tidak sama.

6. Ketepatan Waktu Pembayaran

Faktor terakhir sepenuhnya ada di tangan Sahabat: kapan pajak dibayar. Keterlambatan menambah tagihan berupa denda telat pajak kendaraan, yang terdiri dari dua bagian:

  • Denda PKB: 25% per tahun dari nilai PKB, dihitung proporsional per bulan keterlambatan (1%)  sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
  • Denda SWDKLLJ: Rp100.000 per tahun untuk mobil roda empat.

Berikut simulasi untuk mobil dengan PKB Rp2.000.000:

Keterlambatan

Denda PKB

Denda SWDKLLJ

Total denda

1 bulan

Rp41.667

Rp100.000

Rp141.667

3 bulan

Rp125.000

Rp100.000

Rp225.000

6 bulan

Rp250.000

Rp100.000

Rp350.000

1 tahun

Rp500.000

Rp100.000

Rp600.000

Selain denda, STNK yang mati pajak lebih mudah terdeteksi lewat tilang elektronik (ETLE). Kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun juga berisiko dihapus dari daftar registrasi, sehingga status hukumnya menjadi bermasalah. Sebagian provinsi sesekali membuka program pemutihan yang membebaskan denda, jadi pantau informasi dari Bapenda daerah Sahabat. Besaran denda dapat berbeda antardaerah, sehingga angka di atas bersifat simulasi.

Kesimpulan

Enam faktor pajak kendaraan di atas bekerja bersama: NJKB, bobot, jumlah kepemilikan, jenis dan fungsi kendaraan, wilayah pendaftaran, serta ketepatan membayar. Sahabat tidak bisa mengubah semuanya, tetapi bisa mengelola dua yang paling terjangkau, yaitu memilih kendaraan sesuai kebutuhan dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Untuk menemukan mobil yang sesuai kebutuhan dan anggaran, kunjungi daihatsu.co.id

Tips Sahabat Lainnya
Tarif Tol Prosiwangi Gending Paiton Ini Tarif Terbarunya
Tarif Tol Prosiwangi Gending Paiton Ini Tarif Terbarunya
Mulai Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, pengguna jalan yang melintas di Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton tidak lagi gratis. Setelah masa sosialisasi selama 14 hari berak
Apa Itu Body Repair Mobil dan Kapan Kendaraan Membutuhkannya?
Apa Itu Body Repair Mobil dan Kapan Kendaraan Membutuhkannya?
mobil adalah serangkaian proses perbaikan dan pemulihan struktur, bodi, maupun cat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, benturan, goresan, hingga korosi (karat). Layanan ini tidak ha
Dimensi Daihatsu Ayla Lengkap: Panjang, Lebar, Tinggi, dan Ground Clearance
Dimensi Daihatsu Ayla Lengkap: Panjang, Lebar, Tinggi, dan Ground Clearance
Bagi calon pembeli city car, dimensi Ayla sering menjadi pertimbangan pertama: apakah mobil ini lincah di jalan kota, mudah diparkir, dan muat di garasi rumah? Daihatsu Ayla memang dikenal sebagai LCG
cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor
4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Sahabat bisa menelusuri data kendaraan dari plat nomor lewat empat jalur resmi: situs Samsat daerah, aplikasi SIGNAL, layanan SMS, dan kantor Samsat. Hanya saja, tidak semua jalur menampilkan nama pem
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami