Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Pajak Progresif: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya
03 Januari 2023
Kenali Apa itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Contohnya

Dalam konteks pembahasan mengenai pajak kendaraan bermotor, pikiran kita seringkali terarah pada pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Namun, ternyata terdapat elemen yang tidak boleh diabaikan, yakni pajak progresif. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak progresif? Untuk lebih memahami mekanisme dan dampaknya, mari kita telaah lebih jauh mengenai pengertian pajak progresif, dasar hukum perundangannya, tarifnya, hingga cara menghitungnya.

Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah pajak yang wajib dibayarkan apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak progresif memiliki ketentuan tertentu seperti pemilik kendaraan sama, jenis kendaraan sama, dan alamat atau kartu keluarga pemilik kendaraan sama.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila Anda hanya memiliki satu mobil, dan satu motor. Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan bermotor seperti kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan dan aparatur negara. Aturan mengenai pajak progresif tersebut sudah di atur dalam UU No. 28 Th. 2009 mengenai PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). 

Dasar Hukum Perundangan Tarif Pajak Progresif

Dasar hukum atau perundangan untuk penerapan Tarif Pajak Progresif pada Kendaraan Bermotor di Indonesia terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pasal ini secara tegas mengatur tarif pajak yang dikenakan pada kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:

"Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen); b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)."

Dengan ketentuan ini, sistem tarif pajak progresif diterapkan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemiliknya. Oleh karena itu, pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk penerapan tarif pajak yang lebih tinggi seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu. Informasi ini bersumber langsung dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Baca Juga : 3 Cara Menghitung Pajak Mobil serta Dendanya

Tarif Pajak Progresif untuk Mobil

Bagi Anda yang hanya memiliki satu mobil, maka Anda wajib membayarkan pajak sebesar 1,5%. Sedangkan untuk kepemilikan dua mobil, maka biaya pajak akan mengalami kenaikan hingga 0,5% sehingga biaya pajak yang harus Anda bayarkan sebesar 2%.

Jika Anda memiliki tiga mobil maka Anda wajib membayarkan pajak progresif hingga 2,5%. Kelipatan biaya pajak tersebut tergantung seberapa banyak mobil yang Anda miliki. Perhitungan mengenai biaya pajak progresif mobil, mengacu pada nilai jual mobil yang sudah ditentukan oleh APM (Agen Pemegang Merek) dan Dinas Pendapatan Daerah.

Selain itu, faktor seberapa bergunanya penggunaan kendaraan, dan risiko terhadap rusaknya jalan juga menjadi penentu besaran biaya pajak progresif.

Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Mobil beserta Contohnya

Berikut beberapa hal yang perlu Anda pahami terlebih dahulu sebelum menghitung pajak progresif kendaraan mobil.

  1. Harga di pasaran (APM) atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Dampak negatif terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau kerusakan terhadap jalan raya yang ditimbulkan oleh penggunaan kendaraan.

Sebelum menghitung biaya pajak progresif, Anda wajib mengetahui beberapa rumus berikut.

1. Rumus NJKB

NJKB = (PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100

2. Rumus Pajak Progresif

Pajak progresif = SWDKLLJ + PKB

Agar Anda tidak bingung, perhatikan contoh berikut ini.

Contoh: Anda tinggal di Jakarta dan membeli tiga mobil di tahun yang sama. Besaran biaya PKB mobil Anda di STNK sebesar Rp. 4.000.000, dan tarif SWDKLLJ mobil Anda Rp. 400.000. Maka, besaran NJKB Anda ialah:

NJKB =(PKB:2) x 100

NJKB =(Rp. 4.000.000 : 2) x 100 = Rp. 200.000.000

Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2022, Tarif & Perhitungannya

Berikut cara menghitung biaya pajak progresif mobil Anda.

1. Mobil pertama

PKB =Rp. 200.000.000 x 2% =Rp. 4.000.000

SWDKLLJ = Rp. 400.000

Pajak progresif = Rp. 400.000 + Rp. 4.000.000 =Rp. 4.400.000

2. Mobil kedua

PKB= Rp. 200.000.000 x 2,5% = Rp. 5.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 5.000.000 = 5.400.000

3. Mobil ketiga

PKB= Rp. 200.000.000 x 3% = Rp. 6.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 6.000.000 = 6.400.000

Kesimpulannya, Anda harus membayarkan biaya pajak progresif dari ketiga mobil tersebut sebesar Rp.16,2 juta. Jika Anda bingung, Anda bisa mengecek besaran pajak tersebut secara online melalui situs Pemda. 

Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Beberapa daerah

Perlu diingat bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi. Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:

 DKI Jakarta:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  10. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  11. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  12. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  13. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  14. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  15. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  16. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  17. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.

 Jawa Barat:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1.75%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.75%

 Jawa Tengah:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1.75%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,5%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3%
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.5%

Apakah 1 KK kena pajak progresif?

Dasar penentuan pajak progresif dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berarti bahwa kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang berbeda namun masih termasuk dalam satu KK akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan. Untuk mempermudah, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan pajak progresif melalui website resmi Samsat.

Bagaimana cara menghindari pajak progresif?

Ketika kendaraan telah berhasil dijual, tindakan blokir terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi langkah yang diperlukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak progresif yang diberlakukan oleh pemerintah di beberapa wilayah.

Pajak progresif ini mengenakan biaya lebih tinggi bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit. Tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kendaraan pertama.

Oleh karena itu, pemblokiran STNK menjadi solusi yang efektif, terutama ketika kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan dan tidak lagi berada di bawah kepemilikan Anda. Langkah ini tidak hanya membantu menghindari pajak progresif yang dapat memberatkan, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Apa dampak positif dari pajak progresif?

Berlakunya Pajak Progresif Kendaraan Bermotor memiliki dampak positif dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor. Hal ini memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, karena adanya pajak progresif pada kendaraan bermotor berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Daerah melalui sektor Pajak Daerah.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penyesuaian kepemilikan kendaraan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah, yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, terlebih lagi jika anda juga disiplin membayar pajak 5 tahunan.

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu pajak progresif, tarif untuk kendaraan bermotor, untuk mobil serta cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

Referensi:
- https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/pajak-progresif-kendaraan-bermotor

Tips Sahabat Lainnya
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Saat bepergian, biasakan untuk selalu mengawalinya dengan doa. Doa untuk memulai perjalanan adalah cara yang baik dan penting untuk memulainya dengan doa bepergian. Hal ini dikarenakan, tidak akan ada
Awali Dengan Membaca Doa Perjalanan, Ini Manfaat dan Sunnah Bepergian
Awali Dengan Membaca Doa Perjalanan, Ini Manfaat dan Sunnah Bepergian
Seberapa sering Sahabat bepergian dalam setahun? Apakah kamu tergolong individu yang sering melakukan perjalanan atau yang paling sering diam di rumah? Tahukah kamu, melakukan perjalanan atau
Cara Kerja Karburator Mobil
Cara Kerja Karburator Mobil
Cara Kerja Karburator Mobil - Sekarang ini memiliki mobil memang sangatlah mudah. Apalagi dengan banyaknya yang menawarkan pembelian mobil dengan DP rendah atau bahkan tanpa DP. Bagi orang membutuhka
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku