Tips Sahabat

Begini Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM BCA

09 April 2025
bayar e-tilang

E-Tilang merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas. Teknologi ini bertujuan untuk menggantikan peran polisi dalam menertibkan lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar aturan, maka petugas di monitoring room akan memotret kendaraan dan pelat nomornya.

Kemudian pelanggar akan diberikan surat tilang elektronik serta diwajibkan membayar denda di bank yang telah ditentukan. Seperti kita tahu, pihak kepolisian mengandalkan bank BRI sebagai mitra pembayaran. Lantas bagaimana dengan pengguna bank lain seperti BCA? Ada nggak sih cara gampang bayar denda misalnya lewat ATM BCA? 

Sebelum membahas lebih lanjut soal cara bayar denda E Tilang lewat ATM BCA. Ada baiknya Sahabat ketahui dulu apa saja yang menjadi poin dalam pelanggaran E-Tilang di ruas jalan Ibu kota. 

Sejak diberlakukan uji coba pada 2018, E-Tilang terus berinovasi soal pelanggaran yang akan dicatat. Awalnya hanya ditentukan tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan lampu kendaraan dan aturan ganjil genap untuk pengendara mobil. 

Sekarang, ada beberapa aturan yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang bakal dicatat lewat sistem E-Tilang. 

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan

3. Parkir tidak pada tempatnya

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus

6. Melanggar batas kecepatan

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

8. Kesalahan jalur

9. Melintas di jalur busway

10. Kelebihan daya angkut dan dimensi

11. Menggunakan ponsel saat berkendara

12. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat

13. Membonceng lebih dari satu

14. Tidak menggunakan helm

Penerapan tilang elektronik sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut dijabarkan pula denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu. 

E-Tilang ini berbeda dengan mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di Kantor Kejaksaan Negeri yang dapat dikenakan denda biasa. 

Cara membayar denda E-Tilang di ATM BCA

Membayar denda E-Tilang dapat dilakukan melalui transfer virtual account ke Bank BRI. Batas waktunya berlaku hingga dua minggu setelah slip tilang diberikan, biasanya melalui email atau SMS. 

Pelanggar dapat cek informasi seputar E-Tilang yang diterima, seperti lokasi pelanggaran, kisaran denda, petugas penindak dan lain sebagainya, melalui situs Etilang.info. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs web Etilang.info

2. Masukkan nomor blangko atau register kemudian klik CARI (Contoh C12345678)

3. Selanjutnya akan ditampilkan beragam informasi, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, hingga denda maksimal.

Jika tidak membayar atau melewati batas waktu, maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu. Akibatnya Sahabat tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum denda E-Tilang dilunasi dan melakukan perpanjangan STNK. 

Untuk membuka blokir STNK, Sahabat harus mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Dalam sidang tersebut, pelanggar juga diberi kesempatan menyanggah apabila punya argumen yang kuat kalau pelanggaran tidak terjadi. 

Kalau tidak punya rekening Bank BRI, Sahabat juga bisa membayar denda lewat ATM BCA, begini caranya. 

1. Masukan kartu ATM BCA, lalu masukan PIN

2. Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, pilih ke bank lain

3. Masukan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit angka pembayaran tilang

4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda tilang

5. Ikuti langkah yang tertera

6. Jika sudah simpan bukti transfer untuk ditunjukkan pada penindak. 

Hadirnya E-Tilang diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin dalam berlalu lintas. Sebagai pengendara, tentu sudah jadi kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. 

Tips Sahabat Lainnya
Keunggulan Daihatsu Sirion
5 Keunggulan Daihatsu Sirion yang Membuatnya Digemari Anak Muda
Memilih mobil pertama saat mulai aktif bekerja atau kuliah sering kali bukan sekadar soal kendaraan. Sahabat tentu ingin mobil yang enak dipakai setiap hari, mudah diajak bermanuver, punya teknologi m
Ground Clearance Daihatsu Terios
Ground Clearance Daihatsu Terios dan Keuntungannya untuk Berkendara
Sahabat pasti pernah bertanya-tanya, mengapa sebuah mobil SUV terasa jauh lebih percaya diri saat melibas jalan berlubang, polisi tidur tinggi, atau jalur menanjak yang tidak rata dibandingkan mobil c
Jadwal SIM Keliling Gianyar September 2026
Jadwal SIM Keliling Gianyar September 2026
Bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Gianyar dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan yang lebih praktis. Pada September 202
Lokasi SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2026
Lokasi SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2026
Bagi warga Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis pada September 2026, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di S
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami