Tips Sahabat

Begini Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM BCA

09 April 2025
bayar e-tilang

E-Tilang merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas. Teknologi ini bertujuan untuk menggantikan peran polisi dalam menertibkan lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar aturan, maka petugas di monitoring room akan memotret kendaraan dan pelat nomornya.

Kemudian pelanggar akan diberikan surat tilang elektronik serta diwajibkan membayar denda di bank yang telah ditentukan. Seperti kita tahu, pihak kepolisian mengandalkan bank BRI sebagai mitra pembayaran. Lantas bagaimana dengan pengguna bank lain seperti BCA? Ada nggak sih cara gampang bayar denda misalnya lewat ATM BCA? 

Sebelum membahas lebih lanjut soal cara bayar denda E Tilang lewat ATM BCA. Ada baiknya Sahabat ketahui dulu apa saja yang menjadi poin dalam pelanggaran E-Tilang di ruas jalan Ibu kota. 

Sejak diberlakukan uji coba pada 2018, E-Tilang terus berinovasi soal pelanggaran yang akan dicatat. Awalnya hanya ditentukan tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan lampu kendaraan dan aturan ganjil genap untuk pengendara mobil. 

Sekarang, ada beberapa aturan yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang bakal dicatat lewat sistem E-Tilang. 

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan

3. Parkir tidak pada tempatnya

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus

6. Melanggar batas kecepatan

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

8. Kesalahan jalur

9. Melintas di jalur busway

10. Kelebihan daya angkut dan dimensi

11. Menggunakan ponsel saat berkendara

12. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat

13. Membonceng lebih dari satu

14. Tidak menggunakan helm

Penerapan tilang elektronik sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut dijabarkan pula denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu. 

E-Tilang ini berbeda dengan mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di Kantor Kejaksaan Negeri yang dapat dikenakan denda biasa. 

Cara membayar denda E-Tilang di ATM BCA

Membayar denda E-Tilang dapat dilakukan melalui transfer virtual account ke Bank BRI. Batas waktunya berlaku hingga dua minggu setelah slip tilang diberikan, biasanya melalui email atau SMS. 

Pelanggar dapat cek informasi seputar E-Tilang yang diterima, seperti lokasi pelanggaran, kisaran denda, petugas penindak dan lain sebagainya, melalui situs Etilang.info. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs web Etilang.info

2. Masukkan nomor blangko atau register kemudian klik CARI (Contoh C12345678)

3. Selanjutnya akan ditampilkan beragam informasi, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, hingga denda maksimal.

Jika tidak membayar atau melewati batas waktu, maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu. Akibatnya Sahabat tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum denda E-Tilang dilunasi dan melakukan perpanjangan STNK. 

Untuk membuka blokir STNK, Sahabat harus mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Dalam sidang tersebut, pelanggar juga diberi kesempatan menyanggah apabila punya argumen yang kuat kalau pelanggaran tidak terjadi. 

Kalau tidak punya rekening Bank BRI, Sahabat juga bisa membayar denda lewat ATM BCA, begini caranya. 

1. Masukan kartu ATM BCA, lalu masukan PIN

2. Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, pilih ke bank lain

3. Masukan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit angka pembayaran tilang

4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda tilang

5. Ikuti langkah yang tertera

6. Jika sudah simpan bukti transfer untuk ditunjukkan pada penindak. 

Hadirnya E-Tilang diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin dalam berlalu lintas. Sebagai pengendara, tentu sudah jadi kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. 

Tips Sahabat Lainnya
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Masa berlaku SIM memang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Namun karena masa aktif yang panjang tersebut, kadang beberapa orang terlupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Sibuknya aktivitas dan hal yang men
Jadwal Samsat Keliling Medan dan Lokasi Terbaru
Jadwal Samsat Keliling Medan dan Lokasi Terbaru
Samsat Keliling Medan hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Layanan ini digelar di beberapa lokasi strategis yang mudah dijangkau,
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Terbaru dan Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Terbaru dan Lokasinya
SIM merupakan dokumen yang wajib Anda bawa saat berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda sudah mati karena kedaluwarsa, maka bisa terkena tilang dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, s
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di berbagai titik untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ini dilakukan untuk menggantikan tilang manual dala
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami