Tips Sahabat

BPKB Elektronik Baru Berlaku Maret 2025

09 April 2025
BPKB Elektronik Baru Berlaku Maret 2025

Jakarta, Februari 2025, Ada informasi baru untuk Sahabat Daihatsu. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai diperkenalkan di Indonesia. 

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerbitkan BPKB elektronik. Secara fisik, BPKB elektronik lebih kecil dari bentuk sebelumnya. Secara resmi, BPKB elektronik ini mulai berlaku Maret 2025.

Bentuk dan Gratis

Bentuknya seperti e-paspor yang telah dilengkapi chip. BPKB elektronik juga dipastikan lebih aman terkait keabsahan identitas data, hingga pencegahan upaya pemalsuan.

“Kelebihan BPKB elektronik itu nanti bisa dilihat dan dicek secara langsung datanya lewat aplikasi yang sudah tersedia di Android ataupun melalui IOS,” kata Komisaris Besar Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Berapa biayanya? Untuk BPKB elektronik tidak dikenai biaya alias gratis. Publik tinggal nanti mengunduh (download) di aplikasi lalu BPKB elektronik sudah muncul. Nanti kalau sudah download bisa dipakai untuk meng-capture data di BPKB elektronik.

Baca Juga: Perbedaan BPKB dan STNK, Ini Fungsi dan Pembuatannya!

Beberapa Keunggulan BPKB Elektronik

  • Mempermudah ketika BPKB elektronik hilang bisa dicetak ulang dengan mudah. Sehingga datanya tetap tersimpan dan tidak sulit untuk pembuatan ulang.
  • Untuk jangka panjang, kalau arsip digital sudah ada semuanya, maka hal itu bisa digunakan untuk proses mutasi keluar. Jadi tidak perlu bawa berkas-berkas lagi.
  • Menggunakan teknologi NFC, tingkat keamanan cukup tinggi dan sulit dipalsukan. Sehingga pemilik akan dipermudah dalam mengakses data secara digital.
Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami