Perbedaan BPKB dan STNK, Ini Fungsi dan Pembuatannya!
BPKB dan STNK adalah dokumen penting yang diperoleh saat membeli kendaraan bermotor secara resmi. Meskipun kedua dokumen ini akrab di telinga pemilik kendaraan, tidak semua orang memahami perbedaan antara BPKB dan STNK.
Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan mendasar antara BPKB dan STNK serta cara pembuatannya secara lengkap.
Perbedaan BPKB dan STNK
Ada beberapa perbedaan antara BPKB dan STNK yang perlu Anda ketahui. Berikut perbedaan selengkapnya.
1. Definisi
Perbedaan pertama, bisa Anda lihat dari segi definisi. BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Mengutip dari situs resmi polri, BPKB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri untuk menunjukkan kepemilikan resmi suatu kendaraan bermotor. Jika dilihat dari segi definisi, BPKB berperan sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nama Kendaraan. STNK sendiri berfungsi sebagai dokumen resmi bahwa kendaraan bermotor sudah memenuhi persyaratan hukum dan bisa digunakan di jalan raya.
2. Fungsi
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, BPKB berfungsi sebagai legalitas pemilik kendaraan. Sedangkan STNK, sebagai legalitas operasional kendaraan di jalanan.
BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan resmi suatu kendaraan dengan mencakup informasi lengkap mengenai identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, dan detail teknis kendaraan.
Sebaliknya, STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, berfokus pada memberikan izin penggunaan kendaraan di jalan umum dengan mencantumkan nomor registrasi, masa berlaku, dan informasi teknis kendaraan.
Dengan demikian, BPKB menegaskan kepemilikan, sementara STNK memberikan izin resmi untuk beroperasi di jalan umum, dan keduanya saling melengkapi untuk memberikan gambaran lengkap tentang status dan legalitas kendaraan bermotor.
3. Informasi
Perbedaan ketiga, bisa dilihat dari segi informasi yang terkandung di dalamnya. Pada BPKB, berisikan informasi mengenai identitas resmi pemilik kendaraan. Mulai dari, nama, alamat, serta informasi lengkap lainnya mengenai kendaraan. Sedangkan pada STNK informasi yang dimuat berupa informasi mengenai kendaraan bermotor secara spesifik.
4. Bentuk
Sesuai dengan namanya, BPKB berbentuk seperti buku. BPKB sendiri dibagi menjadi dua jenis yakni BPKB lama dan baru. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
BPKB lama
- BPKB lama biasanya berwarna biru
- Memiliki 22 halaman.
- Nomor BPKB terletak pada pojok kanan atas BPKB.
- Menggunakan kode huruf (distempel) secara manual pada belakang nomor BPKB.
- Pada data pemilik tertera nama pekerjaan.
BPKB baru
- BPKB baru biasanya berwarna cokelat kehijauan
- Jumlah halaman lebih sedikit dibandingkan BPKB lama, yakni 10 halaman.
- Nomor BPKB terletak pada sisi vertikal sebelah kanan halaman
- Pada belakang nomor BPKB tidak menggunakan kode huruf
- Menggunakan NIK KTP sebagai identitas kepemilikan
- Untuk STNK, biasanya berbentuk lembaran panjang.
Baca Juga : Cara Cek BPKB Asli atau Palsu Secara Online, Wajib Tahu!
Cara Pembuatan BPKB
Adapun cara pembuatan BPKB sebagai berikut:
1. Cara pembuatan BPKB secara offline
- Mengunjungi Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
- Memenuhi semua persyaratan pembuatan BPKB, mulai dari mengisi permohonan pembuatan BPKB, melakukan cek fisik kendaraan dan melampirkan hasil cek fisik, hingga melampirkan KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopiannya.
- Membayar biaya pembuatan BPKB baru sesuai jenis kendaraan bermotor yang dibeli. Biaya yang dikenakan sebesar Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat biayanya sebesar Rp375.000. Biaya Rp, 100.000 untuk biaya penerbitan dan Rp100.000 untuk biaya kepemilikan.
- Simpan bukti pembayaran, dan lampirkan bersama persyaratan permohonan lainnya ke loket BPKB.
- Tukar bukti penyerahan berkas yang diberikan petugas loket sebagai bukti pengambilan penerbitan BPKB baru.
2. Cara pembuatan BPKB secara online
- Mengunjungi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk validasi pemeriksaan berkas. Jika diterima, maka akan mendapatkan kartu RFID.
- Selanjutnya, lakukan registrasi pada situs www.bpkb.net
- Isi semua data yang diminta oleh situs tersebut. Mulai dari nama, nomor KTP, nomor telepon, email, nomor kendaraan, nomor rangka, dan jenis pergantian BPKB.
- Mengikuti semua prosedur yang diminta oleh situs tersebut.
- Mencetak formulir online dari situs tersebut dan melakukan pembayaran di Bank terdekat.
Cara Pembuatan STNK
Adapun cara pembuatan STNK selengkapnya sebagai berikut:
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan bermotor.
- Melakukan cek fisik kendaraan dan melampirkan hasil cek fisik.
- Melampirkan semua persyaratan pembuatan, mulai dari KTP, hingga surat dari leasing apabila cicilan belum lunas.
- Serahkan persyaratan tersebut ke petugas dan jangan lupa melakukan pembayaran pembuatan STNK agar cepat di proses. Untuk penerbitan STNK biasanya seminggu setelah proses pengurusan.
Apakah STNK dan BPKB Keluar Bersamaan?
Mengutip dari laman resmi polri, Pada saat pendaftaran BPKB, disertakan pula pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ini menandakan bahwa bersamaan dengan proses pendaftaran BPKB, pemilik kendaraan juga diberikan dokumen tambahan, yaitu STNK, yang berfungsi sebagai surat izin resmi untuk mengoperasikan kendaraan di jalan umum.
STNK mencakup informasi penting seperti nomor registrasi kendaraan, masa berlaku, dan detail teknis kendaraan. Dengan demikian, pemberian STNK bersamaan dengan BPKB memastikan bahwa pemilik kendaraan tidak hanya memiliki bukti kepemilikan resmi, tetapi juga izin legal yang sah untuk menggunakan kendaraan tersebut secara hukum di jalan umum.
Apakah penting untuk selalu membawa STNK dan BPKB?
Menjaga keberadaan kedua dokumen, yaitu BPKB dan STNK sangatlah penting. BPKB berfungsi sebagai jaminan resmi atas kepemilikan kendaraan, melindungi pemiliknya dari potensi masalah hukum.
Di sisi lain, STNK berperan sebagai bukti pendaftaran yang benar dan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku. Kedua dokumen ini tidak hanya menegaskan legalitas kepemilikan kendaraan, tetapi juga memastikan ketaatan terhadap regulasi dan persyaratan perpajakan yang berlaku.
Nah itu dia perbedaan mendasar antara STNK dan BPKB, dan juga cara pembuatannya. Jangan lupa untuk selalu membawa kedua dokumen tersebut selama anda berkendara ya. Jadi, bagaimana pembuatan BPKB dan STNK? Ternyata sangat mudah bukan?