Logo Daihatsu
Menu

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!

Otomotif

2023-08-01

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri perlu untuk diketahui. Terutama bagi seseorang yang membeli kendaraan bekas yang surat-suratnya masih menggunakan nama dari pemilik sebelumnya. Jadi ketika  STNK kendaraan tersebut hilang karena jatuh atau hal lainnya, Anda tidak perlu terlalu panik untuk mengatasi permasalahan tersebut. Daripada kelamaan, yuk langsung saja perhatikan cara pengurusannya seperti berikut.

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Jika sebelumnya kita sudah membahas cara mengurus SIM hilang dan BKPB yang hilang, ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama Anda sendiri hilang. Berikut cara selengkapnya.

1. Melengkapi syarat pengurusan STNK yang hilang

Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengurusan STNK hilang. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi.

  • Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa Anda dapatkan di Polsek terdekat domisili Anda. Caranya dengan membuat laporan kehilangan.
  • KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya apabila kendaraan yang Anda beli belum di balik nama.
  • BPKB asli beserta fotokopiannya sebanyak lima lembar. Namun, apabila kendaraan yang Anda beli tersebut masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta fotokopiannya dari pihak leasing tersebut. Lalu legalisir fotokopi BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  • Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai dengan materai Rp10.000. Jika, surat kuasa tersebut tidak bisa Anda buat, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat.

Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK & Cara Membuatnya

2. Mengunjungi kantor Samsat

Setelah seluruh persyaratan sudah Anda lengkap, Anda perlu membawa berkas tersebut dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar. Untuk jam operasional Samsat biasanya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan pada hari Jum’at jam operasional pelayanan Samsat di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB

3. Mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan. Ikuti prosedur pengecekan hingga Anda mendapatkan surat atau bukti telah melakukan pengecekan fisik, serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti tersebut perlu Anda fotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan.

4. Melakukan cek blokir

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah sudah di blokir atau tidak. Biasanya kendaraan yang banyak menunggak pajak akan di blokir. Jika kendaraan yang Anda beli, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut.

5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, beserta bukti cek fisik kendaraan.

6. Melakukan pembayaran

Jika status kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, maka Anda harus melunasi tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu. Agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa lakukan pembayaran penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk setiap penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau selebihnya, dikenakan biaya Rp200.000.

7. Mengambil STNK baru yang sudah terbit beserta surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Jika proses pembayaran sudah Anda selesaikan, Anda tinggal menunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Jangan lupa, periksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, dan data diri lainnya. 

Demikian cara mengurus STNK bukan atas nama sendiri yang hilang yang bisa Anda contoh. Sangat mudah bukan? 


Tag

Otomotif

Share This

Tips Sahabat

thumbnail

Begini Tips Membeli Mobil SUV

2020-12-02

Jika Sahabat sedang mencari mobil SUV, tips membeli mobil SUV mungkin hal yang paling dibutuhkan. Apalagi, jika Sahabat mau membeli mobil SUV yang tergolong berkualitas.

thumbnail

Informasi Jadwal SIM Keliling Bandung, Terbaru 2023

2023-04-11

Bagi kamu yang berdomisili di Bandung, mengetahui jadwal SIM keliling Bandung terbaru 2023 sangat menguntungkan bagi Anda yang hendak

thumbnail

8 Penyebab Lampu Mobil Redup dan Cara Mengatasinya

2022-12-28

Lampu mobil merupakan komponen yang sangat penting dan harus selalu diperhatikan. Lampu mobil berfungsi sebagai alat penerangan ketika mobil melaju di tempat yang ge

thumbnail

3 Komponen yang Harus Dicek Ketika Starter Mobil Bunyi Cetek Cetek

2021-01-12

Adanya bunyi bunyian pada mesin pada saat mobil dinyalakan, bisa  menjadi penanda bahwa terdapat masalah serius yang harus segera diperbaiki. Pastinya terdapat sala