Tips Sahabat

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya

26 Agustus 2025
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!

STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya, kehilangan STNK bisa menimbulkan beberapa risiko, seperti penyalahgunaan, terkena tilang, hingga kesulitan membayar pajak kendaraan.

Cara mengurus STNK hilang dilakukan di kantor Samsat terdekat. Prosesnya pun juga tidak ribet, dimulai dengan membuat surat kehilangan ke kantor polisi. Bahkan Anda juga bisa mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri atau mewakili orang lain. Misalnya apabila Anda belum balik nama STNK setelah membeli kendaraan bekas.

Mari simak bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mengurus STNK hilang yang bukan atas nama Anda sendiri. Persyaratan ini perlu Anda bawa saat mendaftar pengajuan kehilangan STNK di kantor Samsat. Tanpa melengkapi syaratnya, pengajuan Anda kemungkinan akan ditolak. 

Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama orang lain:

1. Membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat

Begitu mengalami kehilangan STNK, Anda harus segera melapor ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa STNK kendaraan benar-benar hilang, sehingga wajib dilampirkan saat mengurus penggantian di Samsat.

2. Melampirkan KTP asli pemilik kendaraan

KTP pemilik yang tertera di STNK harus disertakan sebagai bukti identitas. Jika kendaraan belum balik nama, maka KTP pemilik lama yang tercantum di STNK tetap diperlukan.

3. Melampirkan BPKB asli dan fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Baik BPKB asli maupun fotokopi akan diminta pihak Samsat untuk diverifikasi sebelum menerbitkan STNK baru.

4. Menyertakan surat kuasa dari pemilik KTP

Jika STNK hilang atas nama orang lain (misalnya pemilik lama kendaraan), maka dibutuhkan surat kuasa yang ditandatangani pemilik KTP. Surat ini menyatakan bahwa Anda berhak mengurus penggantian STNK tersebut.

5. Menyiapkan biaya mengurus STNK hilang

Mengurus STNK hilang memerlukan biaya yang perlu dibayarkan di Kantor Samsat. Besaran biaya penerbitan STNK ini telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Untuk STNK sepeda motor, biaya penerbitannya Rp100.000 dan untuk mobil Rp200.000.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan di atas, proses mengurus STNK hilang di Samsat bisa berjalan lebih lancar. Meskipun STNK tersebut bukan atas nama Anda sendiri, Anda tetap bisa mengurusnya.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut ini

Prosedur Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Sebagian orang mengira kalau mengurus STNK hilang harus melibatkan proses yang ribet. Apalagi ketika STNK yang hilang tersebut atas nama orang lain. Padahal mengurus kehilangan STNK dapat dilakukan secara mudah, asalkan syarat-syarat di atas sudah dilengkapi. 

Berikut ini langkah-langkah atau prosedur untuk mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri:

1. Membuat laporan kehilangan di kepolisian.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK. Dokumen ini penting karena menjadi syarat utama sebelum pengajuan STNK baru di Samsat.

2. Datang ke Kantor Samsat dan Mengisi Formulir Pendaftaran 

Setelah mendapat surat kehilangan, selanjutnya Anda perlu datang ke kantor Samsat. Di sana, ambil formulir pendaftaran pengajuan STNK hilang. Formulir ini hanya tersedia di kantor Samsat dan belum dapat diunduh secara online.

Formulir pendaftaran yang diberikan umumnya sudah dilengkapi materai dan terdiri dari dua jenis. Pertama, surat pernyataan kehilangan STNK. Kedua, surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai data STNK atau BPKB.

Kedua surat pernyataan ini wajib diisi oleh pemohon. Jika Anda tidak memiliki surat kuasa dari pemilik KTP, maka surat pernyataan tersebut bisa digunakan sebagai penggantinya. Namun meskipun sudah membawa surat kuasa, formulir pernyataan tetap harus diisi sebagai bagian dari syarat administrasi.

3. Melengkapi dokumen persyaratan.

Setelah formulir pendaftaran dan surat pernyataan diisi, serahkan bersama seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke tahap cek fisik kendaraan. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu giliran dipanggil dan pastikan kendaraan sudah siap dibawa ke area cek fisik.

4. Mengurus cek fisik kendaraan di Samsat.

Bawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk dilakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik ini akan digunakan sebagai bukti kecocokan data kendaraan dengan yang ada di STNK yang hilang.

5. Pengecekan Pemblokiran

Setelah proses cek fisik selesai, berkas kendaraan yang telah dilampirkan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan tersebut dalam kondisi terblokir atau tidak. Untuk melakukan pengecekan ini, Anda perlu menyerahkan hasil cek fisik yang sebelumnya sudah diperoleh.

Petugas akan memverifikasi status kendaraan, termasuk mengecek apakah terdapat pemblokiran maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika ditemukan tunggakan, Anda diwajibkan menyiapkan biaya tambahan untuk melunasi pajak tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, Anda juga akan mendapatkan struk untuk melakukan pembayaran.

6. Mengurus Pembayaran di Loket

Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya administrasi. Besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan, serta ditambah dengan jumlah pajak jika ternyata STNK belum diperpanjang. Jika kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak, maka Anda cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja.

Proses pembayaran dilakukan di loket kasir yang tersedia di Samsat. Umumnya terdapat lebih dari satu loket, sehingga antrean relatif lebih cepat dan tidak terlalu panjang.

7. Proses penerbitan STNK baru

Setelah semua prosedur selesai, pihak Samsat akan memproses penerbitan STNK duplikat. STNK baru ini sah secara hukum dan memiliki fungsi sama seperti dokumen aslinya.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK hilang dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Penerbitan STNK untuk setiap jenis kendaraan dikenakan biaya yang berbeda. Berikut ini rincian biaya mengurus STNK hilang yang penting untuk Anda ketahui:

Kendaraan roda empat atau lebih

  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Kendaraan roda dua atau tiga

  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online

Berapa Lama Proses Mengurus STNK Hilang?

Proses pengurusan STNK hilang umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja apabila seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Namun waktu bisa menjadi lebih lama sekitar 1–2 hari atau lebih jika terdapat kekurangan berkas atau terjadi kendala teknis di kantor Samsat. 

Demikianlah prosedur atau cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang perlu Anda ketahui. Jika STNK yang hilang bukan atas nama Anda sendiri, Anda tetap bisa mengurusnya dengan mendaftar di Samsat dan melengkapi syarat-syarat di atas. Pastikan untuk segera mengurus STNK jika mengalami kehilangan.

Tips Sahabat Lainnya
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Kondisi jalan yang berubah secara tiba-tiba menjadi salah satu penyebab umum kecelakaan ringan di jalan raya, terutama saat lebar jalan mengecil tanpa diantisipasi sejak awal. Di titik inilah rambu pe
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up dan Kegunaannya untuk Berbagai Usaha
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan mobilitas barang setiap hari, dimensi bak kendaraan niaga menjadi salah satu faktor penentu efisiensi operasional. Daihatsu Gran Max Pick Up hadir sebagai salah sat
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi dibuka pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Salah satu booth yang paling banyak dinanti pengunjung adala
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Kelelahan saat mengemudi menjadi penyebab umum kecelakaan, terutama selama perjalanan jauh, seperti yang dilakukan selama liburan. Namun, kelelahan dan risiko tertidur di belakang kemudi juga dapat te
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami