Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda pengenal yang esensial bagi kendaraan, baik yang masih dalam kondisi aktif maupun yang mungkin mengalami kerusakan. Menyimpan BPKB menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, sebab dokumen ini memiliki peran krusial dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, entah setiap tahun atau dalam jangka waktu lima tahun.
Selain sebagai alat administrasi, BPKB juga membawa manfaat signifikan ketika pemilik kendaraan berniat untuk menjualnya. Keberadaan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan, membentuk kepercayaan yang kuat di antara penjual dan pembeli. Dengan segala fungsi pentingnya, menjaga BPKB dengan baik menjadi suatu keharusan yang tak terhindarkan.
Hal ini juga sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Maka dari itu, penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku
Namun, bagaimana jika suatu saat BPKB ini hilang? Jangan khawatir, karena Anda memiliki opsi untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB ke kantor kepolisian terdekat. Ikuti syarat dan langkah-langkah penggantian BPKB dengan seksama agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Sebelum melangkah ke proses mengurus, berikut beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai syarat mengurus BPKB hilang:
Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah dan Cepat
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka selanjutnya adalah cara yang harus Anda lakukan dalam mengurus BPKB yang hilang:
Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.
Proses pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pengganti karena hilang di Samsat memakan waktu kurang lebih satu bulan setelah mereka menerima seluruh dokumen yang diperlukan. Tahapan terakhir dalam proses ini melibatkan cek fisik kendaraan dan penerbitan tanda periksa kendaraan.
Nah itu dia sahabat, cara mengurus BPKB yang hilang. Dengan demikian, mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang memang melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti dengan seksama.
Mulai dari pengumpulan persyaratan, proses pelaporan kehilangan di kepolisian, hingga melibatkan proses administrasi di Samsat. Meskipun memakan waktu kurang lebih satu bulan, namun keseluruhan proses ini memiliki manfaat besar dalam memastikan kepemilikan dan keabsahan kendaraan Anda.
Oleh karena itu, menjaga BPKB dengan baik serta mengikuti prosedur penggantian yang benar adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran dan kelegalan kendaraan bermotor Anda.