Tips Sahabat

Cara Mengurus BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

28 Juli 2026
Cara Mengurus BPKB Hilang 2026, Syarat & Biaya Lengkap!

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang membuktikan status kepemilikan kendaraan Anda secara sah. Ketika BPKB hilang, banyak pemilik kendaraan langsung panik karena dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari jual beli kendaraan, balik nama kendaraan, pengajuan kredit dengan jaminan BPKB, hingga proses mutasi kendaraan ke daerah lain.

Kabar baiknya, kehilangan BPKB bukan akhir dari segalanya. Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menetapkan prosedur resmi untuk menerbitkan BPKB pengganti, lengkap dengan aturan biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dokumen, rincian biaya, tahapan prosedur, hingga estimasi waktu penerbitan BPKB baru.

Syarat Dokumen Mengurus BPKB Hilang

Sebelum mendatangi kantor kepolisian dan Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen berikut seperti yang dirangkum dari website korlantas polri, agar proses pengurusan tidak bolak-balik dan berjalan lebih cepat.

  • Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK): Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, diperoleh setelah membuat laporan resmi di Polsek atau Polres terdekat.
  • Surat Keterangan dari Reskrim
  • Fotokopi dan asli KTP atau SIM pemilik: sebagai identitas resmi pemilik kendaraan sesuai data BPKB.
  • Fotokopi STNK yang masih berlaku: bila STNK juga tidak dimiliki, dapat digunakan kwitansi pembelian atau dokumen pendukung lain sebagai gantinya.
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan: dokumen ini didapat setelah kendaraan menjalani cek fisik di Samsat, meliputi gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Surat keterangan dari bank: diterbitkan oleh bank pemerintah untuk memastikan BPKB kendaraan tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan kredit.
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan di media massa: BPKB dinyatakan hilang harus dimuat pada surat kabar atau media cetak, umumnya sebanyak 2–3 kali penerbitan, sebagai bagian dari proses verifikasi.
  • Dokumen tambahan untuk kendaraan perusahaan: khusus kendaraan atas nama badan usaha, tambahkan fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keterangan domisili usaha.

Menyiapkan seluruh dokumen di atas sejak awal akan sangat membantu mempercepat proses, sekaligus menghindari kunjungan berulang ke kantor kepolisian maupun Samsat.

Baca juga: Cara Cek BPKB Asli atau Palsu secara Online, Wajib Tahu!

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Besaran biaya penerbitan BPKB baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian estimasi biaya yang perlu disiapkan.

Jenis Kendaraan

Biaya Penerbitan BPKB Baru

Kendaraan roda 2 atau roda 3

Rp225.000

Kendaraan roda 4 atau lebih

Rp375.000

Cek fisik kendaraan di Samsat

20.000 – 30.000  ( bukan biaya resmi )

Iklan pemberitahuan kehilangan di media cetak (2–3 kali muat)

Variatif, sekitar Rp100.000 – Rp300.000 per pemasangan tergantung media

Materai dan administrasi tambahan

Sekitar Rp80.000 – Rp100.000

 

Perlu dicatat, di luar biaya PNBP resmi tersebut, pemohon juga perlu mengalokasikan dana untuk pemasangan iklan kehilangan di media cetak serta biaya administrasi lain yang besarannya dapat bervariasi antar wilayah. Sebaiknya konfirmasikan langsung ke kantor Samsat atau Polda setempat untuk mendapatkan rincian biaya paling akurat sebelum datang.

Prosedur Lengkap Mengurus BPKB Hilang

Setelah dokumen persyaratan siap, ikuti tahapan berikut secara berurutan agar BPKB pengganti dapat diproses tanpa hambatan.

  1. Buat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi Polsek atau Polres terdekat sesuai domisili untuk melaporkan kehilangan BPKB. Petugas akan menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai dasar pengurusan selanjutnya.
  2. Pasang iklan kehilangan di media massa. Muat pemberitahuan kehilangan BPKB di surat kabar, umumnya diwajibkan tayang sebanyak 2–3 kali dengan jeda beberapa hari antar penerbitan.
  3. Urus surat keterangan dari bank pemerintah. Dokumen ini membuktikan bahwa BPKB tidak sedang diagunkan atau dijadikan jaminan kredit di bank mana pun.
  4. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercatat. Proses ini umumnya tidak dipungut biaya.
  5. Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru. Ambil formulir di loket Samsat atau Polda, lalu lengkapi dengan data yang sesuai dan lampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  6. Lakukan pembayaran biaya PNBP. Bayarkan biaya penerbitan BPKB sesuai jenis kendaraan di loket pembayaran yang telah ditentukan, lalu simpan bukti pembayaran.
  7. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan. Petugas akan memverifikasi seluruh berkas sebelum BPKB baru dicetak dan diterbitkan atas nama pemohon.
  8. Ambil BPKB baru. Setelah proses selesai, BPKB pengganti dapat diambil sesuai jadwal yang diinformasikan petugas. Simpan dokumen ini di tempat yang aman agar tidak hilang kembali.

Estimasi Waktu Penerbitan BPKB Baru

Lama proses penerbitan BPKB pengganti bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing daerah. Secara umum, proses ini memakan waktu antara dua hingga empat minggu sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan diterima petugas. Faktor yang memengaruhi lama proses antara lain kecepatan penerbitan surat keterangan dari bank, jadwal terbit iklan di media cetak, serta antrean di kantor Samsat atau Polda setempat.

Agar proses tidak tertunda, sebaiknya datang lebih pagi saat mengurus di kantor kepolisian maupun Samsat, serta pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai sebelum diserahkan.

Tips Agar BPKB Tidak Mudah Hilang

  • Simpan di tempat aman: Simpan BPKB di tempat khusus yang aman, terpisah dari dompet atau tas yang sering dibawa bepergian, misalnya brankas atau lemari terkunci di rumah.
  • Buat salinan dokumen: Simpan salinan digital atau fotokopi BPKB sebagai cadangan data apabila dokumen asli hilang.
  • Hindari membawa BPKB tanpa keperluan: Jika BPKB masih menjadi jaminan kredit, biarkan tersimpan di lembaga pembiayaan atau bank hingga pelunasan selesai untuk mengurangi risiko kehilangan.
  • Catat dan cek berkala: Manfaatkan aplikasi pengingat dokumen penting atau catat lokasi penyimpanan BPKB agar mudah dilacak saat dibutuhkan.

Baca juga: Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB & Syaratnya

Kesimpulan

Mengurus BPKB hilang memang membutuhkan waktu dan ketelitian, mulai dari membuat laporan kehilangan, memasang iklan di media massa, hingga melengkapi berkas di Samsat. Namun, dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan yang jelas seperti dijelaskan di atas, Anda dapat mengurus penggantian BPKB dengan lebih tenang dan terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Istilah cabut berkas mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas dari luar kota. Proses ini juga dikenal dengan sebutan mutasi kendaraan, dan salah satu hal y
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
Setiap hari, jutaan kendaraan melintasi jalan raya di Indonesia dan berpapasan dengan berbagai rambu lalu lintas. Sayangnya, tidak semua pengendara benar-benar memperhatikan keberadaan rambu tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Kondisi jalan yang berubah secara tiba-tiba menjadi salah satu penyebab umum kecelakaan ringan di jalan raya, terutama saat lebar jalan mengecil tanpa diantisipasi sejak awal. Di titik inilah rambu pe
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up dan Kegunaannya untuk Berbagai Usaha
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan mobilitas barang setiap hari, dimensi bak kendaraan niaga menjadi salah satu faktor penentu efisiensi operasional. Daihatsu Gran Max Pick Up hadir sebagai salah sat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami