Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Istilah cabut berkas mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas dari luar kota. Proses ini juga dikenal dengan sebutan mutasi kendaraan, dan salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah proses dan biayanya.
Mutasi ini penting karena akan mengubah data kepemilikan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga plat nomor kendaraan agar sesuai dengan domisili baru.
Walaupun saat ini proses pembayaran pajak semakin dipermudah tetapi demi kenyamanan jangka panjang sebaiknya lakukan mutasi kendaraan saat Sahabat membeli mobil berkas.
Sekilas Tentang Cabut Berkas Mobil
Cabut berkas sendiri merupakan sebuah prosedur untuk mengurusi perpindahan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Contohnya, apabila Anda mempunyai mobil yang terdaftar di wilayah Jakarta dengan plat nomor berkode B, kemudian ingin menetap di Garut karena suatu alasan, maka perlu mencabut berkas dan mendaftarkan mobil di kota Garut.
Keberadaan dari cabut berkas ini pun juga berlaku jika seseorang hendak membeli mobil bekas yang berasal dari kota berbeda dari tempat tinggal. Nantinya melalui proses cabut berkas itulah ternyata akan mengubah sejumlah data ataupun informasi yang ada di STNK, BPKB serta plat nomor. Berikut adalah sejumlah syarat untuk melakukan cabut berkas mobil ini:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti dilengkapi materai 10.000
- KK jika dibutuhkan
Baca Juga: 4 Cara Mutasi Mobil Online Serta Syarat dan Biaya Terbaru
Bagaimana Cara Cabut Berkas Mobil
Setelah mengetahui bagaimana pengertiannya, maka selanjutnya adalah memahami cara cabut berkas mobil ini. Sebenarnya untuk proses cabut berkas dapat dilakukan dengan cukup mudah, silahkan ikuti panduan berikut ini.
1. Datang ke Kantor Samsat Sesuai Alamat di STNK
Langkah pertama, Anda perlu datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK dahulu untuk melakukan cabut berkas. Disianalah, pemilik akan diminta untuk melakukan proses pengecekan fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen sebagai syaratnya.
2. Mengisi Formulir Cek Fisik Kendaraan
Setelah itu, Anda dapat mengisi formulir cek fisik kendaraan sekaligus menyerahkannya kepada pihak petugas. Nantinya, petugas akan langsung melakukan gesek nomor mesin sekaligus rangka mobil.
Berikutnya, Anda juga perlu menyalin berkas yang diminta oleh petugas dan hasil cek fisik. Pihak petugas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan bukti legal pada dokumen dan berkas.
3. Berkas Akan Dikembalikan
Sesudah pihak petugas memberikan legalisasi, mengecek fisik kendaraan, surat jalan serta berkas lainnya, maka semua dokumen akan diberikan. Tetapi proses ini biasanya memerlukan waktu hingga 2 minggu, dan Anda harus datang kembali untuk mengambil berkas yang sudah lengkap untuk di proses.
4. Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Baru
Sesudah itu, silahkan kunjungi kantor samsat wilayah baru yang dituju tersebut. Langsung ke bagian loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas yang baru kepada pihak petugas agar segera diperiksa dan ikuti semua prosedur dari pihak petugas.
Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya cabut berkas mobil diatur pada PP No 60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk lebih jelasnya simak rincian biaya berikut ini:
Cek fisik = sebenarnya gratis tetapi biasanya memberikan fee kepada petugas gesek antara Rp.15.000-Rp.25.000
Biaya fiskal = Rp. 250.000
Admin Mutasi Masuk = Rp. 375.000
Admin Mutasi Keluar = Rp. 50.000
Admin Gudang Kartu Induk = Rp. 10.000
Biaya Mutasi Masuk (BBN) = 1 persen dari harga beli mobil
Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK = Rp. 400.000
Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB = Rp. 100.000
Sebenarnya proses pencabutan berkas kendaraan bisa dipermudah dengan memakai biro jasa sehingga Anda tidak banyak keluar waktu. Tetapi hal tersebut akan memakan biaya tambahan. Demikian informasi cara mencabut berkas kendaraan, jangan lupa untuk merawat kendaraan di bengkel resmi Daihatsu. Kunjungi terus website resmi Daihatsu Indonesia untuk mendapatkan informasi produk terupdate.