Tips Sahabat

Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru

09 April 2025
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru

Tidak banyak orang tahu bahwa cara cabut berkas mobil sebenarnya tidaklah sulit seperti di bayangan. Cabut berkas ini biasanya dilakukan jika seseorang ingin menjual mobil bekas ataupun melakukan perpanjangan STNK ini. 

Cabut berkas ini pun juga menjadi hal yang cukup penting karena nantinya akan menghubungkan kendaraan dengan data yang terdapat di samsat. Untuk prosesnya sendiri dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor samsat.

Jika ini merupakan pengalaman pertama kalinya akan melakukan cabut berkas, maka ada beberapa hal untuk diperhatikan. 

Sekilas Tentang Cabut Berkas Mobil 

Sebelum mengetahui penjelasan tentang prosedur cabut berkas ini, maka harus memahami pengertiannya dahulu. Cabut berkas sendiri merupakan sebuah prosedur untuk mengurusi perpindahan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Contohnya, apabila Anda mempunyai mobil yang terdaftar di wilayah Jakarta dengan plat nomor berkode B, kemudian ingin menetap di Garut karena suatu alasan, maka perlu mencabut berkas dan mendaftarkan mobil di kota Garut. 

Keberadaan dari cabut berkas ini pun juga berlaku jika seseorang hendak membeli mobil bekas yang berasal dari kota berbeda dari tempat tinggal. Nantinya melalui proses cabut berkas itulah ternyata akan mengubah sejumlah data ataupun informasi yang ada di STNK, BPKB serta plat nomor. Berikut adalah sejumlah syarat untuk melakukan cabut berkas mobil ini:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi 
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti dilengkapi materai 10.000
  • KK jika dibutuhkan

Baca Juga: 4 Cara Mutasi Mobil Online Serta Syarat dan Biaya Terbaru

Bagaimana Cara Cabut Berkas Mobil

Setelah mengetahui bagaimana pengertiannya, maka selanjutnya adalah memahami cara cabut berkas mobil ini. Sebenarnya untuk proses cabut berkas dapat dilakukan dengan cukup mudah, silahkan ikuti panduan berikut ini. 

1. Datang ke Kantor Samsat Sesuai Alamat di STNK

Langkah pertama, Anda perlu datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK dahulu. Disianalah, pemilik akan diminta untuk melakukan proses pengecekan fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen sebagai syaratnya. 

2. Mengisi Formulir Cek Fisik Kendaraan

Setelah itu, Anda dapat mengisi formulir cek fisik kendaraan sekaligus menyerahkannya kepada pihak petugas. Nantinya, petugas akan langsung melakukan gesek nomor mesin sekaligus rangka mobil. 

Berikutnya, Anda juga perlu menyalin berkas yang diminta oleh petugas dan hasil cek fisik. Pihak petugas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan bukti legal pada dokumen dan berkas. 

3. Berkas Akan Dikembalikan

Sesudah pihak petugas memberikan legalisasi, mengecek fisik kendaraan, surat jalan serta berkas lainnya, maka semua dokumen akan diberikan. Waktu pengecekan sendiri tidak lama sehingga dapat ditunggu di kantor samsat. 

4. Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Baru

Sesudah itu, silahkan kunjungi kantor samsat wilayah baru yang dituju tersebut. Langsung ke bagian loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas yang ada kepada pihak petugas agar segera diperiksa dan ikuti semua  prosedur dari pihak petugas. 

Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil

Untuk Anda yang hendak melakukan cabut berkas ini, maka diharuskan agar melakukan pembayaran juga. Adapun besaran yang ditetapkan cabut berkas mobil sendiri sekitar 1 persen dari harga pembelian kendaraan.

Keberadaan dari cabut berkas kendaraan ini memang menjadi hal yang cukup sering dilakukan oleh sejumlah orang. Sebelum itu pastikan memahami apa sajakah syarat serta prosedur dalam melakukannya. Jika Anda berencana akan mencabut berkas mobil Daihatsu, maka perlu memahami cara cabut berkas mobil di atas juga.

Tips Sahabat Lainnya
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025 dan Lokasinya
Jika SIM masa berlakunya sudah habis maka tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru jika masa dan melakukan tes dari awal. Tentu hal ini akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak diban
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami