Tips Sahabat

Cara Cek Pajak Kendaraan Bekasi Secara Online, Mudah!

09 April 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Bekasi Secara Online, Mudah!

Cek pajak kendaraan Bekasi saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online. Jadi, Anda tidak perlu menunggu antrean panjang ketika hendak melakukan pengecekan pajak kendaraan. Bagi Anda yang masih belum mengetahui cara tersebut, mari perhatikan ulasan berikut.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bekasi Secara Online

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan ketika hendak mengecek pajak kendaraan wilayah Bekasi secara online. Berikut cara selengkapnya. 

1. Cek via e-Samsat.id

Cara pertama, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi e-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka browser laptop atau smartphone Anda, lalu akses situs https://e-samsat.id/jawa-barat/bekasi/
  • Kemudian isi data yang diminta oleh halaman situs pada kolom yang disediakan. Mulai isi kode plat wilayah kendaraan pada kolom pelat, kode nomor plat pada kolom nomor, isi kode nomor seri pada kolom seri, hingga isi lima digit terakhir nomor rangka pada kolom nomor rangka.
  • Jika sudah pilih Provinsi pada kolom Provinsi. Pastikan Anda memilih Provinsi Jawa Barat, karena Bekasi termasuk wilayah Jawa Barat. 
  • Jika semua kolom sudah terisi dengan baik, klik tombol “Cek Sekarang”. Tunggu sebentar hingga halaman situs menampilkan semua informasi mengenai besaran pajak kendaraan bersamaan dengan identitas kendaraan.

2. Cek via situs Bapenda Jabar

Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan di situs resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar). Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka browser laptop atau smartphone Anda, lalu akses situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Kemudian isi data sesuai dengan kolom yang disediakan situs. Isi plat nomor kendaraan di kolom nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor polisi). 
  • Kemudian pilih warna kendaraan pada kolom warna TNKB.
  • Kemudian isi kode pengamanan sesuai pada kolom captcha. 
  • Jika sudah terisi, klik tombol “Cari”, maka semua data mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak kendaraan akan muncul.

3. Cek via aplikasi SIGNAL

Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone dan instalasi aplikasi tersebut.
  • Kemudian lakukan registrasi akun, apabila Anda belum pernah melakukan pendaftaran akun SIGNAL. Caranya cukup mudah, Anda tinggal mengisi data diri Anda lengkap sesuai KTP, Swafoto, email dan nomor telepon aktif, serta sandi email dan akun.
  • Jika sudah melakukan registrasi, buka aplikasi dan pilih menu “Tambahkan Data Kendaraan Bermotor”. 
  • Kemudian pilih menu “Kendaraan Atas Nama Sendiri”
  • Kemudian isi data sesuai kolom yang disediakan, mulai dari nomor registrasi kendaraan bermotor hingga lima digit terakhir nomor rangka.
  • Jika sudah, halaman aplikasi SIGNAL akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta besaran pajak yang perlu Anda bayarkan.

4. Cek via aplikasi Sambara

Cara keempat, Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Sambara (Samsat Jawa Barat). Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi Sambara di smartphone dan instalasi aplikasi tersebut.
  • Lakukan registrasi akun Sambara jika belum pernah memiliki akun sebelumnya. Caranya sama dengan registrasi akun SIGNAL.
  • Jika sudah registrasi, buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB” 
  • Kemudian isi plat nomor kendaraan sesuai kolom yang disediakan.
  • Klik tombol “Cari” maka informasi mengenai besaran pajak kendaraan dan identitas kendaraan akan muncul.

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online Bekasi, Lokasi & Jadwal SIM Keliling

5. Cek via SMS

Cara kelima, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SMS seperti berikut.

  • Ketik “Info (spasi) nomor kendaraan / warna motor. Contoh: B 4174 XS Biru
  • Kemudian kirim ke nomor 0811-2119-211. Tunggu sebentar hingga mendapatkan balasan SMS mengenai besaran pajak kendaraan.

Demikian lima cara yang bisa Anda lakukan ketika hendak melakukan pengecekan pajak kendaraan Bekasi. Sangat mudah bukan? Jika Anda sedang mencari info pemutihan pajak kendaraan bekasi yang terbaru, bisa cek informasinya dibawah ini ya "Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi, Cek Jadwalnya!".

 
Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahu
SIM Keliling Pasuruan
Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang
SIM Keliling Purwokerto 2025
Info Terbaru SIM Keliling Purwokerto 2025: Jadwal dan Titik Lokasi
SIM Keliling Purwokerto diselenggarakan di beberapa lokasi pada hari Senin sampai Sabtu. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C. D
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami