Cara Cek Pajak Mobil dengan Mudah dan Cepat, Yuk Simak!
Cara cek pajak mobil saat ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, tanpa harus capek-capek mengantri di Samsat. Sebab, Anda bisa melakukan pengecekan pajak secara online melalui laptop maupun smartphone. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.
Cara Cek Pajak Mobil dengan Mudah dan Cepat
Sudah sebuah keharusan bagi pemilik mobil untuk membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila pajak telat dibayarkan, maka dikenai sanksi berupa denda hingga blokir kendaraan. Oleh karena itu, agar pajak mobil bisa Anda bayarkan tepat waktu maka perlu dilakukan pengecekan. Saat ini pengecekan pajak mobil sudah dapat dilakukan secara online, tanpa harus jauh-jauh pergi ke Samsat dan mengantre. Adapun cara cek selengkapnya sebagai berikut.
1. Cek via situs resmi Samsat
Pajak mobil bisa Anda cek dengan mudah dan cepat dengan cara mengunjungi situs resmi Samsat menggunakan laptop atau smartphone. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka browser pada smartphone atau laptop dan kunjungi situs https://e-samsat.id.
- Tunggu hingga halaman situs tersebut muncul “Cek Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia”.
- Kemudian pilih menu “Provinsi” yang berada pada sisi kiri dan pilih sesuai dengan domisili terdaftarnya mobil.
- Selanjutnya, Anda isi formulir yang tertera pada situs. Baik dari kode plat nomor kendaraan, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, hingga provinsi.
- Jika semuanya sudah terisi dengan benar, klik tombol “Cek Sekarang”, maka situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selain situs e-samsat.id, Anda juga dapat mengecek pajak mobil melalui situs resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sesuai dengan asal daerah mobil seperti berikut.
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta,go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- DI yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Sumatera Barat: dpkd.sumbarpov.go.id/info-pkb
- Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprob.go.id/cari.php
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Jambi: jambisamsay.net/infopkb.html
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/cari.php
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat E-Samsat
2. Cek via aplikasi
Cara kedua, Anda bisa cek pajak mobil melalui aplikasi resmi Samsat seperti aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Untuk cara penggunaannya cukup mudah, Anda tinggal unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda kemudian instalasi. Pilih menu provinsi sesuai domisili mobil kemudian isi data lengkap kendaraan seperti plat nomor, nomor seri, hingga nomor rangka. Jika sudah klik tombol “Cek Sekarang” maka besaran pajak akan muncul. Selain aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi resmi Samsat atau Bapenda beberapa daerah seperti berikut.
- Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
- Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole
- Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Jatim dan sebagainya.
3. Cek via SMS
Cara ketiga, Anda bisa gunakan layanan SMS. Anda tinggal buka aplikasi SMS pada smartphone. Lalu ketik SMS dengan format “Info_RANMOR_Nomor plat kendaraan” lalu kirim ke 8893 untuk wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lainnya Anda bisa kirim ke beberapa nomor berikut.
- Jawa Barat: 0811-2119-211
- Jawa Tengah: 9600
- DI yogyakarta: 99600
- Jawa Timur: 7070
- Sumatera Utara: 3699
- Sumatra Barat: 0811-6941-555
- Kepulauan Riau: 9969
- NTB: 3130
Cara-cara di atas sangat mudah bukan? Selain pajak mobil, cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar aman dan nyaman di bengkel resmi Daihatsu terdekat.