Tips Sahabat

Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP, Mudah dan Cepat

09 April 2025
Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP, Mudah dan Cepat

Cara mengecek pajak mobil lewat hp perlu untuk dipelajari. Cara ini dapat meningkatkan efisiensi waktu karena Anda tidak perlu pergi ke Samsat untuk mengetahui besaran pajak mobil. Bagi Anda yang belum mengetahui caranya, mari perhatikan ulasan berikut.

Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Dahulu untuk mengetahui besaran pajak mobil, pemilik mobil biasanya pergi ke Samsat untuk menanyakan besaran pajak ke petugas. Namun, saat ini untuk mengecek pajak mobil, pemilik mobil bisa mengecek lewat HP. Adapun cara mengecek pajak mobil tersebut sebagai berikut.

1. Cek via situs e-Samsat

Cara cek pertama, Anda bisa cek via situs resmi e-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Pertama buka hp, lalu akses situs e-Samsat.id
  • Setelah halaman situs terbuka, maka isi formulir yang tertera pada situs tersebut. Mulai dari pelat, nomor, seri, nomor rangka, hingga pilih Provinsi sesuai dengan domisili registrasi mobil.
  • Jika semuanya sudah terisi dengan benar, klik tombol “Cek Sekarang”.
  • Tunggu sebentar hingga halaman situs memuat informasi mengenai besaran nominal pajak yang perlu dibayarkan beserta rinciannya. Pada halaman tersebut juga akan tersedia informasi mobil, mulai dari merek, model, tahun, warna, nomor mesin dan nomor rangka. 

2. Cek via aplikasi e-Samsat

Cara cek kedua, Anda bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat yang dibuat oleh Korlantas Polri. Adapun cara penggunaannya sebagai berikut.

  • Buka hp, lalu buka layanan aplikasi Playstore atau Appstore.
  • Kemudian unduh aplikasi e-Samsat seperti SIGNAL (SIM Digital Nasional).
  • Setelah di unduh, lakukan instalasi aplikasi tersebut.
  • Jangan lupa lakukan registrasi akun SIGNAL dengan mengisi data sesuai yang diminta aplikasi. Mulai dari data diri sesuai dengan KTP, nomor telepon, email aktif, hingga swafoto.
  • Selanjutnya lakukan verifikasi akun, dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan aplikasi SIGNAL melalui email atau SMS.
  • Selanjutnya, log in ke aplikasi SIGNAL.
  • Kemudian pilih menu ““Tambahkan Data Kendaraan Bermotor”. 
  • Kemudian pilih menu “Kendaraan Atas Nama Sendiri”.
  • Selanjutnya aplikasi akan menampilkan beberapa kolom mulai dari nomor registrasi kendaraan bermotor hingga lima digit terakhir nomor rangka. Isi kolom tersebut sesuai dengan identitas mobil Anda. 
  • Jika semua kolom sudah terisi maka, aplikasi SIGNAL akan menampilkan informasi lengkap mengenai besaran nominal pajak mobil yang perlu dibayarkan beserta identitas lengkap mobil.

3. Cek via SMS

Cara ketiga, Anda bisa cek pajak mobil menggunakan layanan SMS. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka layanan SMS pada HP, dan pastikan Anda memiliki pulsa SMS yang cukup.
  • Kemudian kirim pesan ke nomor 1717 dengan format SMS “METRO” (spasi) “Plat nomor kendaraan”. Contoh: METRO_B 4174 KQ.
  • Tunggu sebentar hingga Anda mendapatkan balasan SMS yang berisikan besaran pajak dan identitas lengkap mobil.

4. Cek via USSD (Unstructured Supplementary Service Data)

Cara terakhir, Anda bisa cek pajak mobil menggunakan layanan USSD seperti berikut.

  • Buka hp, lalu pilih menu layanan telepon.
  • Kemudian ketik *368*1# dan tekan ikon telepon.
  • Selanjutnya, akan muncul pesan dengan beberapa pilihan.
  • Pilih nomor 2 untuk mengecek “Info Pajak Ranmor”.
  • Kemudian masukkan pelat nomor Anda tanpa menggunakan spasi.
  • Klik “Ok” atau “Kirim” maka akan muncul besaran pajak mobil yang perlu dibayarkan.

Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan ketika hendak mengecek pajak mobil lewat hp. Sangat mudah bukan? Selain cek pajak, jangan lupa cek kondisi mobil Anda. Apabila ada komponen yang mengalami kerusakan segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat 2025, Lengkap & Terbaru
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan syarat wajib bagi Anda yang berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda mati, maka Anda bisa terkena tilang saat razia. Maka dari itu, cek masa berlaku SIM Anda a
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami