Tips Sahabat

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

10 April 2025
Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Bagi para pengendara motor atau mobil sudah seharusnya untuk memahami tentang cara mengurus tilang elektronik. Pada dasarnya, pengurusan tilang ini tidaklah begitu sulit dan rumit. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah pengurusannya.

Sekilas Tentang Tilang Elektronik

Tidak sedikit dari Anda mungkin sudah pernah mengalami dikirimi surat tilang kendaraan dari pihak kepolisian langsung ke alamat. Hal itu tentunya sudah bukan menjadi barang asing mengingat surat tersebut resmi dari kepolisian.

Di dalam suratnya tercantum berbagai informasi seperti foto kendaraan yang berhasil ditangkap oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari gambaran foto tersebut dapat terlihat kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi di jalan.

Kehadiran teknologi tersebut tentu diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Namun, tentunya itu tidak perlu menimbulkan kekhawatiran asalkan Anda tertib berkendara.

Apabila suatu saat Anda menerima tilang ini, maka tidak perlu khawatir. Pasalnya, pengurusan hingga pembayaran dari tilang tersebut tidaklah memerlukan prosedur yang terlalu rumit sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja.

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Berikut ini merupakan cara mengurus tilang elektronik yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Konfirmasi Telah Menerima Surat Tilang

Apabila dirasa memang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat segera lakukan konfirmasi ke aplikasi atau situs ETLE-PMJ. Selain itu, dapat juga konfirmasi dilakukan manual ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Konfirmasi tersebut tujuannya untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang terkena tilang karena pelanggaran tidak salah alamat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan konfirmasi tepat waktu saat menerima tilang untuk menghindari STNK diblokir kepolisian.

Tentunya saat STNK terlanjur terblokir, maka dapat merepotkan karena mengganggu proses perpanjangan STNK tahunan. Jadi, saat menerima suratnya segera lakukan konfirmasi ke aplikasi atau situs dengan tepat waktu.

2. Membayar Denda

Hari berikutnya setelah melakukan konfirmasi, selanjutnya akan ada kiriman pesan dari E-Tilang. Di dalamnya terdapat informasi terkait dengan nomor registrasi tilangnya (Blangko) berupa nomor rekening BRIVA yang nantinya bisa digunakan untuk pembayaran dendanya.

Proses pembayaran denda paling lambat dilakukan pada H-4 sidang. Pada SMS yang dikirimkan terdapat informasi mengenai berita acara seputar pelanggaran yang telah terjadi dan seperti apa cara untuk pembayaran denda pelanggarannya.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!

Untuk membayar denda terdapat banyak pilihan metodenya. Anda dapat membayarnya lewat ATM BRI, Teller BRI, Mobile Banking BRI, EDC BRI, Internet Banking BRI, serta transfer via ATM bank lainnya.

Hal yang perlu diperhatikan, lakukanlah pembayarannya sesuai ketentuan yang terdapat dalam invoice. Jangan sampai telat bayar karena dapat menyulitkan Anda dalam proses pengurusan pelanggarannya.

Kurang lebih seperti itulah cara pengurusan serta pembayaran dendanya. Pastikan ikuti prosedur sesuai ketentuan agar prosesnya bisa berjalan lancar. Jangan ragu juga untuk bertanya kepada petugas apabila mengalami kesulitan atau bingung saat menjalani prosesnya.

Perlukah Datang Saat Persidangan?

Terkait pertanyaan ini, sebenarnya dalam berita acara etilang.info telah diberikan informasi nama kejaksaan dan pengadilan untuk mengurus dendanya. Sebagai informasi tambahan, pembayaran denda ini bisa juga dilakukan langsung di kejaksaan sesuai berita acara.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan haruskah datang ke sidang, jawabannya adalah jika telah membayar Anda sudah tidak harus datang ke jalannya persidangan. Artinya, saat setelah denda dibayarkan, STNK yang terblokir otomatis akan tercabut.

Baca Juga: Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!

Itulah tadi informasi tentang cara mengurus tilang elektronik saat Anda mendapatkan kiriman surat E-Tilang. Pastikan ikuti petunjuk dan informasi pengurusan dan pembayaran dendanya secara cermat agar STNK terblokir dapat segera dibuka kembali.

Tips Sahabat Lainnya
Inilah 7 Tanda Sahabat Jago Nyetir Mobil
Ini 7 Tanda Sahabat Sudah Jago Nyetir Mobil
JAKARTA, SEPTEMBER 2026, Kemahiran mengemudi atau jago nyetir mobil tidak diukur dari seberapa cepat kamu memacu kendaraan. Namun lebih dari itu. Cakap mengemudi atau jago nyetir merupakan sejauh mana
Panduan Memaksimalkan Ruang Bak Gran Max Pick Up Untuk Distribusi Barang
Panduan Memaksimalkan Ruang Bak Gran Max Pick Up Untuk Distribusi Barang
Mobil bak seperti Gran Max Pick Up banyak digunakan untuk mendukung aktivitas usaha dan distribusi barang karena memiliki bak yang dapat dimanfaatkan untuk membawa berbagai jenis muatan. Namun, kapasi
Mengetahui Kapasitas Tangki BBM Luxio Bila Diisi Full
Mengetahui Kapasitas Tangki BBM Luxio Bila Diisi Full
Mengetahui kapasitas tangki bahan bakar adalah informasi penting. Dengan mengetahui angka pastinya, Sahabat bisa memperkirakan jarak tempuh, mengatur budget bahan bakar, dan merencanakan perjalanan ja
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris di Indonesia
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris di Indonesia Juli 2026, Ini Alasannya
Persaingan pasar otomotif nasional selalu menarik untuk disimak, apalagi ketika daftar mobil terlaris 2026 justru dipuncaki oleh kendaraan niaga, bukan mobil penumpang seperti SUV atau MPV keluarga. I
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami