Tips Sahabat

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

10 April 2025
Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Bagi para pengendara motor atau mobil sudah seharusnya untuk memahami tentang cara mengurus tilang elektronik. Pada dasarnya, pengurusan tilang ini tidaklah begitu sulit dan rumit. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah pengurusannya.

Sekilas Tentang Tilang Elektronik

Tidak sedikit dari Anda mungkin sudah pernah mengalami dikirimi surat tilang kendaraan dari pihak kepolisian langsung ke alamat. Hal itu tentunya sudah bukan menjadi barang asing mengingat surat tersebut resmi dari kepolisian.

Di dalam suratnya tercantum berbagai informasi seperti foto kendaraan yang berhasil ditangkap oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari gambaran foto tersebut dapat terlihat kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi di jalan.

Kehadiran teknologi tersebut tentu diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Namun, tentunya itu tidak perlu menimbulkan kekhawatiran asalkan Anda tertib berkendara.

Apabila suatu saat Anda menerima tilang ini, maka tidak perlu khawatir. Pasalnya, pengurusan hingga pembayaran dari tilang tersebut tidaklah memerlukan prosedur yang terlalu rumit sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja.

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Berikut ini merupakan cara mengurus tilang elektronik yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Konfirmasi Telah Menerima Surat Tilang

Apabila dirasa memang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat segera lakukan konfirmasi ke aplikasi atau situs ETLE-PMJ. Selain itu, dapat juga konfirmasi dilakukan manual ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Konfirmasi tersebut tujuannya untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang terkena tilang karena pelanggaran tidak salah alamat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan konfirmasi tepat waktu saat menerima tilang untuk menghindari STNK diblokir kepolisian.

Tentunya saat STNK terlanjur terblokir, maka dapat merepotkan karena mengganggu proses perpanjangan STNK tahunan. Jadi, saat menerima suratnya segera lakukan konfirmasi ke aplikasi atau situs dengan tepat waktu.

2. Membayar Denda

Hari berikutnya setelah melakukan konfirmasi, selanjutnya akan ada kiriman pesan dari E-Tilang. Di dalamnya terdapat informasi terkait dengan nomor registrasi tilangnya (Blangko) berupa nomor rekening BRIVA yang nantinya bisa digunakan untuk pembayaran dendanya.

Proses pembayaran denda paling lambat dilakukan pada H-4 sidang. Pada SMS yang dikirimkan terdapat informasi mengenai berita acara seputar pelanggaran yang telah terjadi dan seperti apa cara untuk pembayaran denda pelanggarannya.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!

Untuk membayar denda terdapat banyak pilihan metodenya. Anda dapat membayarnya lewat ATM BRI, Teller BRI, Mobile Banking BRI, EDC BRI, Internet Banking BRI, serta transfer via ATM bank lainnya.

Hal yang perlu diperhatikan, lakukanlah pembayarannya sesuai ketentuan yang terdapat dalam invoice. Jangan sampai telat bayar karena dapat menyulitkan Anda dalam proses pengurusan pelanggarannya.

Kurang lebih seperti itulah cara pengurusan serta pembayaran dendanya. Pastikan ikuti prosedur sesuai ketentuan agar prosesnya bisa berjalan lancar. Jangan ragu juga untuk bertanya kepada petugas apabila mengalami kesulitan atau bingung saat menjalani prosesnya.

Perlukah Datang Saat Persidangan?

Terkait pertanyaan ini, sebenarnya dalam berita acara etilang.info telah diberikan informasi nama kejaksaan dan pengadilan untuk mengurus dendanya. Sebagai informasi tambahan, pembayaran denda ini bisa juga dilakukan langsung di kejaksaan sesuai berita acara.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan haruskah datang ke sidang, jawabannya adalah jika telah membayar Anda sudah tidak harus datang ke jalannya persidangan. Artinya, saat setelah denda dibayarkan, STNK yang terblokir otomatis akan tercabut.

Baca Juga: Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!

Itulah tadi informasi tentang cara mengurus tilang elektronik saat Anda mendapatkan kiriman surat E-Tilang. Pastikan ikuti petunjuk dan informasi pengurusan dan pembayaran dendanya secara cermat agar STNK terblokir dapat segera dibuka kembali.

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami