Tips Sahabat

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

10 April 2025
Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Bagi para pengendara motor atau mobil sudah seharusnya untuk memahami tentang cara mengurus tilang elektronik. Pada dasarnya, pengurusan tilang ini tidaklah begitu sulit dan rumit. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah pengurusannya.

Sekilas Tentang Tilang Elektronik

Tidak sedikit dari Anda mungkin sudah pernah mengalami dikirimi surat tilang kendaraan dari pihak kepolisian langsung ke alamat. Hal itu tentunya sudah bukan menjadi barang asing mengingat surat tersebut resmi dari kepolisian.

Di dalam suratnya tercantum berbagai informasi seperti foto kendaraan yang berhasil ditangkap oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari gambaran foto tersebut dapat terlihat kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi di jalan.

Kehadiran teknologi tersebut tentu diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Namun, tentunya itu tidak perlu menimbulkan kekhawatiran asalkan Anda tertib berkendara.

Apabila suatu saat Anda menerima tilang ini, maka tidak perlu khawatir. Pasalnya, pengurusan hingga pembayaran dari tilang tersebut tidaklah memerlukan prosedur yang terlalu rumit sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja.

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya

Berikut ini merupakan cara mengurus tilang elektronik yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Konfirmasi Telah Menerima Surat Tilang

Apabila dirasa memang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat segera lakukan konfirmasi ke aplikasi atau situs ETLE-PMJ. Selain itu, dapat juga konfirmasi dilakukan manual ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Konfirmasi tersebut tujuannya untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang terkena tilang karena pelanggaran tidak salah alamat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan konfirmasi tepat waktu saat menerima tilang untuk menghindari STNK diblokir kepolisian.

Tentunya saat STNK terlanjur terblokir, maka dapat merepotkan karena mengganggu proses perpanjangan STNK tahunan. Jadi, saat menerima suratnya segera lakukan konfirmasi ke aplikasi atau situs dengan tepat waktu.

2. Membayar Denda

Hari berikutnya setelah melakukan konfirmasi, selanjutnya akan ada kiriman pesan dari E-Tilang. Di dalamnya terdapat informasi terkait dengan nomor registrasi tilangnya (Blangko) berupa nomor rekening BRIVA yang nantinya bisa digunakan untuk pembayaran dendanya.

Proses pembayaran denda paling lambat dilakukan pada H-4 sidang. Pada SMS yang dikirimkan terdapat informasi mengenai berita acara seputar pelanggaran yang telah terjadi dan seperti apa cara untuk pembayaran denda pelanggarannya.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!

Untuk membayar denda terdapat banyak pilihan metodenya. Anda dapat membayarnya lewat ATM BRI, Teller BRI, Mobile Banking BRI, EDC BRI, Internet Banking BRI, serta transfer via ATM bank lainnya.

Hal yang perlu diperhatikan, lakukanlah pembayarannya sesuai ketentuan yang terdapat dalam invoice. Jangan sampai telat bayar karena dapat menyulitkan Anda dalam proses pengurusan pelanggarannya.

Kurang lebih seperti itulah cara pengurusan serta pembayaran dendanya. Pastikan ikuti prosedur sesuai ketentuan agar prosesnya bisa berjalan lancar. Jangan ragu juga untuk bertanya kepada petugas apabila mengalami kesulitan atau bingung saat menjalani prosesnya.

Perlukah Datang Saat Persidangan?

Terkait pertanyaan ini, sebenarnya dalam berita acara etilang.info telah diberikan informasi nama kejaksaan dan pengadilan untuk mengurus dendanya. Sebagai informasi tambahan, pembayaran denda ini bisa juga dilakukan langsung di kejaksaan sesuai berita acara.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan haruskah datang ke sidang, jawabannya adalah jika telah membayar Anda sudah tidak harus datang ke jalannya persidangan. Artinya, saat setelah denda dibayarkan, STNK yang terblokir otomatis akan tercabut.

Baca Juga: Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!

Itulah tadi informasi tentang cara mengurus tilang elektronik saat Anda mendapatkan kiriman surat E-Tilang. Pastikan ikuti petunjuk dan informasi pengurusan dan pembayaran dendanya secara cermat agar STNK terblokir dapat segera dibuka kembali.

Tips Sahabat Lainnya
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia Membuat Semakin Nyaman Berkendara
Bagi banyak keluarga Indonesia, mobil tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi kendaraan utama untuk aktivitas harian hingga perjalanan jarak jauh. Ka
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
SIM Digital Saat Razia
Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk men
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami