Cara Cek Pajak Kendaraan SUMBAR via Online, Mudah!
Cek pajak kendaraan SUMBAR merupakan cara yang wajib diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya terdaftar di wilayah SUMBAR. Dengan begitu, pajak kendaraan dapat dibayarkan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan tunggakan pajak.
Untuk pengecekan pajak kendaraan di masa sekarang tidak memakan banyak waktu seperti dahulu yang harus mengantre ke Samsat. Saat ini pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online dengan beberapa cara berikut.
Cara Cek Pajak Kendaraan SUMBAR dengan Mudah secara Online
Ada beberapa cara mengecek pajak kendaraan plat BA atau daerah SUMBAR secara online dengan mudah yang perlu Anda ketahui. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.
1. Cek via situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Sumatera Barat
Cara pertama, Anda bisa mengecek via situs resmi Bapenda Provinsi Sumatera Barat. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka ponsel atau laptop lalu buka aplikasi browser.
- Kemudian kunjungi situs https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan pada aplikasi browser tersebut.
- Tunggu beberapa saat hingga halaman situs terbuka. Pada halaman situs akan menampilkan formulir "Registrasi Nomor Handphone".
- Pada formulir registrasi tersebut terdapat beberapa kolom yakni kolom "Nomor Plat Kendaraan", kolom "Nama Pemilik", Kolom "No.Telp" dan kolom checklist "Saya Bukan Robot".
- Isi semua kolom tersebut apabila Anda ingin mendapatkan informasi pemberitahuan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor secara gratis. Informasi tersebut akan dikirimkan minimal dua Minggu sebelum tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.
- Selanjutnya lakukan registrasi dengan menekan tombol "Registrasi No.HP".
- Selanjutnya, gulir situs ke bawah hingga Anda menemukan formulir "Info Pajak Kendaraan Bermotor".
- Isi plat nomor kendaraan pada kolom "Masukkan Nomor Plat Kendaraan" yang tertera pada formulir. Contoh: BA 6451 KU.
- Kemudian masukkan nomor rangka kendaraan pada kolom "Masukkan 5 Digit Terakhir No Rangka". Contoh: 11235.
- Langkah terakhir, tekan tombol "Cek Pajak Kendaraan", maka informasi mengenai tagihan pajak kendaraan akan muncul.
2. Cek via layanan SMS
Cara kedua, Anda bisa menggunakan layanan SMS untuk mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka ponsel lalu pilih menu layanan SMS.
- Kemudian kirim pesan dengan format "PKB#nomor polisi". Contoh: PKB#BA6451KU.
- Kemudian kirim ke nomor 0811-6941-555.
3. Cek via aplikasi e-Samsat SUMBAR
Cara ketiga, Anda bisa menggunakan aplikasi resmi dari Samsat SUMBAR yakni e-Samsat SUMBAR Mobile. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi PlayStore atau AppStore pada ponsel, kemudian unduh aplikasi e-Samsat SUMBAR.
- Setelah Anda unduh aplikasi tersebut, jangan lupa untuk melakukan instalasi.
- Kemudian buka aplikasi tersebut maka aplikasi akan menampilkan beberapa menu. Mulai dari menu Beranda, Info PKB, Monitoring, dan GIS.
- Kemudian Anda tinggal pilih menu "Info PKB".
- Pada menu tersebut nantinya akan muncul formulir mengenai "Info Pajak Kendaraan Bermotor".
- Pada formulir tersebut terdapat kolom "Masukkan Nomor Plat Kendaraan", isi kolom tersebut sesuai dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek. Contoh: BA 6451 KU.
- Jika sudah, tekan tombol "Proses" , maka informasi mengenai tagihan pajak kendaraan yang perlu dibayarkan akan muncul secara otomatis.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan dalam mengecek pajak kendaraan SUMBAR. Dari ketiga cara di atas, cara manakah yang paling mudah? Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Selain pajak kendaraan, Anda juga perlu menyervis mobil secara rutin di bengkel resmi Daihatsu.