Cara Cek Pajak Kendaraan SUMBAR via Online, Mudah!
Cek pajak kendaraan di Sumatera Barat kini semakin mudah berkat adanya layanan online. Cukup menggunakan hp, informasi pajak kendaraan bisa diakses secara cepat dan praktis. Jadi warga Sumbar tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat jika ingin mengetahui tagihan pajak kendaraannya.
Hadirnya layanan cek pajak kendaraan online ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Proses pengecekan pajak kendaraan jauh lebih efisien karena dapat dilakukan melalui aplikasi atau website dari hp. Platform ini juga bersifat aman karena langsung dikelola secara resmi oleh pemerintah.
Mari simak cara cek pajak kendaraan Sumbar dari hp, serta persyaratan hingga cara bayar pajak kendaraan online.
1. Cek Pajak Kendaraan Sumbar via Website Bapenda Sumbar
Warga Sumatera Barat dapat mengecek pajak kendaraannya melalui laman Bapenda Sumbar. Platform ini disediakan oleh pemerintah daerah setempat agar masyarakat bisa memeriksa tagihan PKB secara mudah. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Sumbar online dari website Bapenda:
- Kunjungi laman https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan.
- Masukkan data kendaraan di kolom yang disediakan, mulai dari plat nomor, 5 digit terakhir nomor rangka, dan mengisi kode captcha.
- Kemudian klik ‘Cek Pajak Kendaraan’.
- Website akan menampilkan informasi mengenai status pajak kendaraan Anda.
2. Cara Cek Pajak Kendaraan Sumbar via Aplikasi Signal
Mengecek pajak kendaraan juga bisa Anda lakukan menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini dihadirkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Sumbar online melalui aplikasi SIGNAL:
- Silakan mengunduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apps Store. Kemudian instal di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama, nomor hp, email, dan sebagainya.
- Setelah registrasi berhasil, pilih menu “Tambah Kendaran” atau “NRKB”.
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Kemudian klik ‘Lanjut’.
- Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai tagihan pajak kendaraan Anda.
3. Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi e-Samsat Sumbar
Selain dengan dua cara di atas, masyarakat Sumatera Barat juga dapat mengecek pajak kendaran lewat aplikasi e-Samsat Sumbar. Aplikasi ini bisa Anda unduh dari Google Play Store. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat Sumbar:
- Unduh lebih dulu aplikasi e-Samsat Sumbar di playstore. Kemudian instal di ponsel Anda.
- Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan data kendaraan Anda.
- Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu ‘info PKB’ atau ‘cek pajak’. Kemudian pilih “Info Pajak Kendaraan Bermotor”
- Masukan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya.
- Lalu klik “Proses”. Aplikasi akan menampilkan rincian tagihan pajak kendaraan.
4. Cara Cek Pajak Kendaraan Sumbar via Layanan SMS
Selain dari aplikasi dan website, Anda juga dapat mengetahui informasi pajak kendaraan lewat layanan SMS. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Sumbar melalui SMS dari hp:
- Masuk ke menu ‘Pesan’ atau ‘SMS’ di ponsel Anda.
- Ketik pesan dengan format: PKB#NomorPolisi.
- Kemudian kirim ke nomor 08116941555.
- Anda akan menerima balasan yang berisi rincian pajak kendaraan Anda.
Baca juga: Cara Cek Plat Nomor Jogja secara Online, Lebih Mudah!
Syarat untuk Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Sumbar secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai data pendukung saat mengisi di aplikasi atau situs web. Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk cek pajak mobil maupun motor secara online:
- KTP
- STNK
- BPKB
- Ponsel untuk mengakses aplikasi, website, atau mengirim pesan SMS
Saat akan mengecek pajak kendaraan secara online, pastikan semua persyaratan tersebut sudah disiapkan. Dengan kelengkapan persyaratan maka proses cek pajak kendaraan Anda bisa berlangsung lebih lancar dan tanpa kendala.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Sumbar secara Online
Selain digunakan untuk mengecek pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL juga memungkinkan Anda melakukan pembayaran PKB secara online. Jadi setelah mengetahui total tagihan pajak, Anda bisa langsung melanjutkan proses pembayarannya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan Sumbar secara online:
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel Anda.
- Pilih menu ‘Pembayaran’, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mengunduh ETBPKP (Bukti Pelunasan) melalui aplikasi.
Baca juga: Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat Terbaru
Itulah panduan cek pajak kendaraan Sumbar secara online melalui aplikasi maupun website yang dapat Anda gunakan. Manfaatkan layanan digital ini untuk memantau besaran pajak kendaraan dengan mudah. Pastikan juga selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda maupun risiko tilang saat berkendara.