Tips Sahabat

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Baru dan Bekas

24 April 2025
perjanjian jual beli mobil

Indonesia mengenal surat perjanjian jual beli mobil atau akta jual beli mobil sebagai tanda bukti yang sah terkait transaksi jual beli yang sudah dilaksanakan. Bagi Sahabat yang masih cukup asing dengan perkara akta jual beli, maka sebaiknya Sahabat memahami hal ini terlebih dahulu jika akan melakukan transaksi penjualan mobil baru maupun bekas.

Akta jual beli berkedudukan sebagai bukti pengesahan yang sah di depan hukum yang melibatkan antara pihak pertama sebagai pemilik barang dengan pihak kedua sebagai pembeli barang. Apabila Sahabat berniat untuk melakukan kredit mobil, maka selain melakukan simulasi kredit mobil sebelumnya, persiapkan pula akta jual beli yang sah.

Fungsi surat perjanjian

Selain memahami cara menghitung simulasi kredit mobil, hal penting yang harus Kamu pahami terkait transaksi jual beli mobil adalah cara untuk membuat surat perjanjian akta jual beli. Berikut adalah manfaat membuat akta jual beli:

  1. Terdapat kepastian mengenai metode pembayaran yang disetujui kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya penipuan
  2. Terdapat kepastian terkait siapa yang dimaksud pihak pertama yang memiliki mobil
  3. Adanya kepastian mengenai proses pemindahtanganan kendaraan truk dan mobil secara legal
  4. Terdapat kejelasan mengenai kondisi dan spesifikasi mobil yang dijual belikan. Dengan adanya kejelasan pada saat penandatanganan akta jual beli, maka Sahabat sebagai pembeli akan terhindar dari upaya penipuan ketika mobil yang di jual berbeda kondisinya.
  5. Menghindari timbulnya konflik akibat hal yang berada di luar kesepakatan akta jual beli

Contoh Surat

Surat Akta Jual Beli Mobil

Pihak yang bertandatangan di bawah ini:

Nama              : Martiningsih

Alamat             : Jalan Puri Kompleks Cemara Ayu, Semarang

Nomor KTP     : 0087263528369

Pihak di atas adalah penjual mobil yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA 

Nama              : Sumagnyo

Alamat             : Jalan Puri Kompleks Cemara Ayu, Semarang

Nomor KTP     : 1732639612922

Pihak di atas adalah pembeli mobil yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA

Melalui surat akta jual beli mobil ini kedua belah pihak sudah bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang kemudian diatur dengan lebih detail di bawah ini.

1. PIHAK PERTAMA menjual 1 (Satu) mobil dengan merk Daihatsu Gran Max kepada PIHAK KEDUA. Mobil Daihatsu Gran Max yang di jual mempunyai spesifikasi detail seperti berikut ini:

Atas Nama                  : Martiningsih   

Merk Mobil                  : Daihatsu Gran Max

Warna                         : Putih

Tahun Pembuatan      : 2008

Nomor BPKB              : 7312309127091

Nomor Polisi                : AD 776 HB

Nomor Rangka           : 6352727

Nomor Mesin              : 00987

Kondisi Mobil              : Baik 

2. PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli 1 (Satu) unit mobil yang dijual dari PIHAK PERTAMA dengan uang sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah)

3. Apabila timbul konflik di kemudian hari, maka kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan. Jika jalur kekeluargaan tidak menghasilkan solusi, maka perselisihan akan diselesaikan lewat jalur hukum

Download Contoh Surat Jual Beli Mobil

Ada beberapa contoh surat jual beli mobil yang ada di internet yang bisa Sahabat beli. Pilih contoh surat jual beli mobil dengan format lengkap seperti di atas.

Meski Sahabat melakukan transaksi jual beli mobil dengan keluarga sendiri, akan lebih baik jika Kamu tetap mempersiapkan surat perjanjian jual beli mobil. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya masalah atau konflik di kemudian hari. Keberadaan akta jual beli mobil justru akan bisa mencegah terjadinya konflik dalam keluarga akibat kesalahpahaman dan sebagainya.

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Gresik
SIM Keliling Gresik Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Waktu Layanan Terbaru
Memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis sangatlah penting supaya Anda bisa berkendara tanpa terkena tilang. SIM wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Jika Anda terlambat mel
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Lengkap dengan Alamat Lokasi
Perpanjangan SIM tepat waktu sangat penting dilakukan supaya Anda bisa berkendara secara legal. SIM wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukannya atau sudah l
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online dan Offline, Mudah!
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online dan Offline, Mudah!
Penerapan tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di hampir seluruh Indonesia. Tujuan dari penerapan tilang elektronik ini agar masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Tak hanya i
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Ketika tiba-tiba mobil tidak bisa distarter sedangkan Anda dalam kondisi buru-buru, tentunya bisa membuat Anda panik. Kejadian seperti itu bisa jadi menerpa mobil Anda. Ada beberapa penyebab
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami