Tips Sahabat

Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi Depok, Simak Syarat & Biayanya!

09 April 2025
Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi Depok, Simak Syarat & Biayanya!

Uji emisi Depok, saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat Depok. Sebab uji emisi ini menjadi salah satu syarat ketika melakukan perpanjangan STNK. Uji emisi ini bertujuan agar pihak pemerintah Depok mengetahui kondisi mesin kendaraan yang melintas di wilayahnya. Apakah kondisi mesin kendaraan tersebut masih layak beroperasi atau justru malah mencemari udara di lingkungan Depok? Di bawah ini, akan dikupas secara detail mengenai lokasi bengkel pengujian emisi di Depok beserta syarat dan biayanya. Berikut ulasan selengkapnya.

Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi di Depok

Ada beberapa lokasi bengkel yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sebagai lokasi uji emisi. Berikut lokasi selengkapnya.

1. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok

Alamat: Jl. Perhubungan No. 50, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, 16413. Telepon: (021) 8790-8567

2. Bengkel Daihatsu (di seluruh wilayah Bogor)

Untuk informasi  daftar bengkel Daihatsu di wilayah bogor selengkapnya bisa lihat disini https://daihatsu.co.id/shopping/dealer/

3. Leo Car Service

Alamat: Kl. Bungur Raya No. 1, Kukusan, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Telepon: 0815-1127-7754

4. CARfix Sawangan Depok

Alamat: Jl. Raya Muchtar No. 4, Sawangan Lama, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Telepon: (0251) 8601-713

5. Bengkel Mobil “Berkat Motor 4x4” Depok

Alamat: Jl. Studio Alam TVRI Jl. Kemang Raya No. 12, Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, 16412. Telepon: 0811-9292-035

5. Mutiara Car Care

Alamat: Jl. Margonda Raya No. 350, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Telepon: (021) 7888-0202

6. Bengkel Inti Speed Depok

Alamat: Jl. Raya Bogor No. 03, RT.1/RW.1, Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Telepon : 0877-2345-1875.

Sebenarnya masih banyak lagi bengkel uji emisi di wilayah Depok yang lainnya. 

Syarat Uji Emisi Kendaraan di Depok

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak mengikuti uji emisi kendaraan di Depok. Berikut syarat selengkapnya.

  1. Kendaraan wajib dalam kondisi yang prima dan siap untuk mengikuti uji emisi.
  2. Kendaraan wajib dalam kondisi bersih dan terbebas dari debu dan kotoran.
  3. Kondisi mesin kendaraan yang akan diuji harus dalam kondisi dingin.
  4. Kendaraan yang akan diuji sudah dipastikan telah menjalani perawatan secara berkala atau servis secara keseluruhan.
  5. Bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan dipastikan sudah sesuai standar atau tidak dioplos.
  6. Biaya uji emisi kendaraan di Depok

Untuk kisaran biaya uji emisi kendaraan di Depok sangatlah beragam tergantung Anda melakukan pengujian kendaraan di bengkel mana. Untuk uji emisi sepeda motor biasanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000. 

Sedangkan untuk uji emisi mobil atau kendaraan roda empat dikenakan biaya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Namun, jika Anda melakukan uji emisi mobil Anda di bengkel Daihatsu terdekat di wilayah Bogor, maka Anda cukup membayar sebesar Rp165.000.

Menurut Bambang Supriyadi, seorang Executive Coordinator Technical Service Division PT. ADM (Astra Daihatsu Motor) harga Rp165.000, sudah termasuk pajak dan biaya cetak sertifikat lulus uji emisi kendaraan. Bagaimana harga yang sangat terjangkau bukan? 

Tidak hanya uji emisi saja yang terjangkau, harga servis mobil di bengkel Daihatsu juga sangat terjangkau. Sebab Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik dari mekanik terbaik dan kompeten di bidangnya. Selain itu, suku cadang yang dijual oleh bengkel Daihatsu 100% orisinil sehingga usia keausan komponen mobil lebih panjang dan performa mobil maksimal. 

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Oli untuk Daihatsu Sigra
Oli untuk Daihatsu Sigra dan Kapasitasnya untuk Perawatan Mesin Optimal
Menjaga performa mesin tetap prima adalah hal penting bagi pemilik Daihatsu Sigra. Salah satu kunci utamanya adalah penggunaan oli mesin yang tepat, baik dari segi jenis, kekentalan, maupun kapasitas.
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami