Tips Sahabat

Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi Depok, Simak Syarat & Biayanya!

09 April 2025
Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi Depok, Simak Syarat & Biayanya!

Uji emisi Depok, saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat Depok. Sebab uji emisi ini menjadi salah satu syarat ketika melakukan perpanjangan STNK. Uji emisi ini bertujuan agar pihak pemerintah Depok mengetahui kondisi mesin kendaraan yang melintas di wilayahnya. Apakah kondisi mesin kendaraan tersebut masih layak beroperasi atau justru malah mencemari udara di lingkungan Depok? Di bawah ini, akan dikupas secara detail mengenai lokasi bengkel pengujian emisi di Depok beserta syarat dan biayanya. Berikut ulasan selengkapnya.

Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi di Depok

Ada beberapa lokasi bengkel yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sebagai lokasi uji emisi. Berikut lokasi selengkapnya.

1. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok

Alamat: Jl. Perhubungan No. 50, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, 16413. Telepon: (021) 8790-8567

2. Bengkel Daihatsu (di seluruh wilayah Bogor)

Untuk informasi  daftar bengkel Daihatsu di wilayah bogor selengkapnya bisa lihat disini https://daihatsu.co.id/shopping/dealer/

3. Leo Car Service

Alamat: Kl. Bungur Raya No. 1, Kukusan, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Telepon: 0815-1127-7754

4. CARfix Sawangan Depok

Alamat: Jl. Raya Muchtar No. 4, Sawangan Lama, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Telepon: (0251) 8601-713

5. Bengkel Mobil “Berkat Motor 4x4” Depok

Alamat: Jl. Studio Alam TVRI Jl. Kemang Raya No. 12, Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, 16412. Telepon: 0811-9292-035

5. Mutiara Car Care

Alamat: Jl. Margonda Raya No. 350, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Telepon: (021) 7888-0202

6. Bengkel Inti Speed Depok

Alamat: Jl. Raya Bogor No. 03, RT.1/RW.1, Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Telepon : 0877-2345-1875.

Sebenarnya masih banyak lagi bengkel uji emisi di wilayah Depok yang lainnya. 

Syarat Uji Emisi Kendaraan di Depok

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak mengikuti uji emisi kendaraan di Depok. Berikut syarat selengkapnya.

  1. Kendaraan wajib dalam kondisi yang prima dan siap untuk mengikuti uji emisi.
  2. Kendaraan wajib dalam kondisi bersih dan terbebas dari debu dan kotoran.
  3. Kondisi mesin kendaraan yang akan diuji harus dalam kondisi dingin.
  4. Kendaraan yang akan diuji sudah dipastikan telah menjalani perawatan secara berkala atau servis secara keseluruhan.
  5. Bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan dipastikan sudah sesuai standar atau tidak dioplos.
  6. Biaya uji emisi kendaraan di Depok

Untuk kisaran biaya uji emisi kendaraan di Depok sangatlah beragam tergantung Anda melakukan pengujian kendaraan di bengkel mana. Untuk uji emisi sepeda motor biasanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000. 

Sedangkan untuk uji emisi mobil atau kendaraan roda empat dikenakan biaya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Namun, jika Anda melakukan uji emisi mobil Anda di bengkel Daihatsu terdekat di wilayah Bogor, maka Anda cukup membayar sebesar Rp165.000.

Menurut Bambang Supriyadi, seorang Executive Coordinator Technical Service Division PT. ADM (Astra Daihatsu Motor) harga Rp165.000, sudah termasuk pajak dan biaya cetak sertifikat lulus uji emisi kendaraan. Bagaimana harga yang sangat terjangkau bukan? 

Tidak hanya uji emisi saja yang terjangkau, harga servis mobil di bengkel Daihatsu juga sangat terjangkau. Sebab Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik dari mekanik terbaik dan kompeten di bidangnya. Selain itu, suku cadang yang dijual oleh bengkel Daihatsu 100% orisinil sehingga usia keausan komponen mobil lebih panjang dan performa mobil maksimal. 

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengemudi yang sah. Tahukah Sahabat, berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermo
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan hukum. Undang-undang yang mengatur kewajiban
Jenis Oli Tepat Bakal Minimalkan Gesekan dan Kurangi Keausan Komponen Mesin Mobil
Jenis Oli Tepat Bakal Minimalkan Gesekan dan Kurangi Keausan Komponen Mesin Mobil
Jakarta, April 2025, Oli atau pelumas bak aliran darah dalam tubuh. Perannya begitu vital. Sahabat Daihatsu mesti paham untuk pelumas pada kendaraan.   Apalagi peran oli mesin sebagai peluma
perjanjian jual beli mobil
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Baru dan Bekas
Indonesia mengenal surat perjanjian jual beli mobil atau akta jual beli mobil sebagai tanda bukti yang sah terkait transaksi jual beli yang sudah dilaksanakan. Bagi Sahabat yang masih cukup asing deng
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami