Tips Sahabat

Denda Rp 500 Ribu Untuk Pelanggar Bahu Jalan Tol

10 April 2025
Denda Rp 500 Ribu Untuk Pelanggar Bahu Jalan Tol

JAKARTA, MARET 2025, Jangan menggunakan bahu jalan saat berkendara di Jalan Tol bila tidak dalam kondisi darurat. Apalagi Astra Daihatsu menggemakan kampanye Anti Bahu Jalan era tahun 2000an. Komunitas Sahabat Daihatsu mendukung penuh kampanye Anti Bahu Jalan hingga kini.

Sekadar informasi bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan. Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat tidak diperkenankan menggunakan jalur ini. Bila tetap ngeyel dapat dikenakan sanksi tilang.

Penggunaan Tilang Elektronik atau ETLE

Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas. Selain penindakan langsung oleh petugas, para pelanggar bakal dipantau oleh sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut. 

“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif. 

Sanksi Denda 

Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: Tips Aman Menggunakan Bahu Jalan Tol Agar Tetap Selamat dalam Perjalanan

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jadi jangan menggunakan bahu jalan saat berkendara di jalur bebas hambatan (Tol).

Tips Sahabat Lainnya
Jenis Soket Lampu Mobil dan Fungsinya, Yuk Pahami!
Jenis Soket Lampu Mobil dan Fungsinya, Yuk Pahami!
Soket lampu mobil adalah komponen penghubung atau konektor antara lampu mobil dengan sistem kelistrikan. Komponen yang biasa disebut dudukan lampu mobil ini berbentuk seperti colokan yang terletak di
biaya balik nama mobil bekas 2025
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Ini Syarat dan Caranya!
Balik nama mobil bekas adalah proses memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru yang tercatat resmi di STNK dan BPKB. Melakukan balik nama sangatlah penting untuk memastikan l
SIM Keliling Banyuwangi 2025
Layanan SIM Keliling Banyuwangi 2025: Cek Tempat, Jadwal, dan Syaratnya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting agar tidak terkena tilang karena SIM sudah kedaluwarsa. Surat Izin Mengemudi perlu diperpanjang secara berkala, setiap lima tahun sekali agar tetap akti
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Lokasi Terbaru 2025
SIM Keliling Jakarta Timur hadir untuk memudahkan masyarakat Jatim dalam memperpanjang SIM. Gerai SIM Keliling ini digelar di beberapa lokasi dan buka pada jam operasional tertentu. Dengan adanya laya
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami