Tips Sahabat

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

23 April 2026
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaan lampu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Jika dilanggar, pengendara bisa dikenakan denda tilang dengan nominal tertentu.

Lalu, berapa sebenarnya denda tilang jika tidak menyalakan lampu kendaraan baik motor maupun mobil? Dan apa saja aturan lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan di Indonesia

Aturan mengenai penggunaan lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Kewajiban Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Bagi pengendara sepeda motor, menyalakan lampu utama di siang hari adalah kewajiban, bukan pilihan. Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Pengendara Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan visibilitas pengendara motor di jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan, terutama di jalan ramai atau kondisi cuaca tertentu.

2. Kewajiban Menyalakan Lampu Mobil di Malam Hari

Berbeda dengan sepeda motor, mobil tidak diwajibkan menyalakan lampu di siang hari (kecuali kondisi tertentu seperti hujan, kabut, atau terowongan). Namun, saat malam hari, lampu utama wajib dinyalakan.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan:
"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Hujan lebat
  • Kabut tebal
  • Masuk terowongan
  • Kondisi jalan minim penerangan

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Sanksi untuk Sepeda Motor

Denda tilang tidak menyalakan lampu sepeda motor mengacu pada:

Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Sanksi untuk Mobil

Untuk pengemudi mobil yang tidak menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu, dikenakan sanksi sesuai:

Pasal 293 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Kenapa Aturan Ini Penting?

Banyak pengendara masih menganggap sepele penggunaan lampu, terutama di siang hari. Padahal, fungsi lampu bukan hanya untuk penerangan, tetapi juga sebagai tanda keberadaan kendaraan agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.

Tidak menyalakan lampu termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang cukup sering terjadi di Indonesia. Meski terlihat sederhana, pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap keselamatan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar Anda terhindar dari denda tilang dan tetap aman di jalan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Biasakan menyalakan lampu sejak kendaraan dinyalakan
  • Periksa kondisi lampu secara rutin
  • Gunakan lampu sesuai kondisi jalan dan cuaca
  • Pahami aturan lalu lintas yang berlaku

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

Kesimpulan

Menyalakan lampu kendaraan adalah kewajiban yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Pengendara motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sedangkan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu.

Selain untuk menghindari denda tilang, kepatuhan terhadap aturan ini juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, jangan anggap sepele hal kecil ini, karena keselamatan berkendara dimulai dari hal sederhana seperti menyalakan lampu dan mentaati rambu lalu lintas.

Tips Sahabat Lainnya
Servis Berkala 30 Bulan atau 50.000 Km
Servis Berkala 50.000 Km Daihatsu Ayla, Ini Komponen Yang Diperiksa
Servis berkala merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga performa dan keamanan mobil selama digunakan. Pemeriksaan rutin membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi komponen, mendeteksi pot
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan kendaraan roda 4 atau mobil, wajib menguasai 5 skill dasar. Artinya bila Anda menguasai teknik mengemudi dalam artian bukan sekadar kemampuan menjalankan k
Apa Sih BBM Tanpa Timbal?
Apa Sih BBM Tanpa Timbal? Simak Pengertian dan Keunggulannya
Bagi pemilik kendaraan pasti sering dengar atau tahu perihal Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa timbal. Istilah BBM tanpa timbal (unleaded petrol) adalah jenis bahan bakar minyak yang tidak menggunakan ta
Apa Itu Electric Power Steering (EPS)? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Apa Itu Electric Power Steering (EPS)? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Sahabat Daihatsu pasti pernah merasakan betapa ringannya memutar setir mobil saat parkir atau bermanuver di jalan berbelok, padahal dulu untuk melakukan hal yang sama, tangan harus bekerja cukup keras
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami