Tips Sahabat

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

23 April 2026
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaan lampu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Jika dilanggar, pengendara bisa dikenakan denda tilang dengan nominal tertentu.

Lalu, berapa sebenarnya denda tilang jika tidak menyalakan lampu kendaraan baik motor maupun mobil? Dan apa saja aturan lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan di Indonesia

Aturan mengenai penggunaan lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Kewajiban Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Bagi pengendara sepeda motor, menyalakan lampu utama di siang hari adalah kewajiban, bukan pilihan. Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Pengendara Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan visibilitas pengendara motor di jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan, terutama di jalan ramai atau kondisi cuaca tertentu.

2. Kewajiban Menyalakan Lampu Mobil di Malam Hari

Berbeda dengan sepeda motor, mobil tidak diwajibkan menyalakan lampu di siang hari (kecuali kondisi tertentu seperti hujan, kabut, atau terowongan). Namun, saat malam hari, lampu utama wajib dinyalakan.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan:
"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Hujan lebat
  • Kabut tebal
  • Masuk terowongan
  • Kondisi jalan minim penerangan

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Sanksi untuk Sepeda Motor

Denda tilang tidak menyalakan lampu sepeda motor mengacu pada:

Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Sanksi untuk Mobil

Untuk pengemudi mobil yang tidak menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu, dikenakan sanksi sesuai:

Pasal 293 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Kenapa Aturan Ini Penting?

Banyak pengendara masih menganggap sepele penggunaan lampu, terutama di siang hari. Padahal, fungsi lampu bukan hanya untuk penerangan, tetapi juga sebagai tanda keberadaan kendaraan agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.

Tidak menyalakan lampu termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang cukup sering terjadi di Indonesia. Meski terlihat sederhana, pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap keselamatan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar Anda terhindar dari denda tilang dan tetap aman di jalan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Biasakan menyalakan lampu sejak kendaraan dinyalakan
  • Periksa kondisi lampu secara rutin
  • Gunakan lampu sesuai kondisi jalan dan cuaca
  • Pahami aturan lalu lintas yang berlaku

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

Kesimpulan

Menyalakan lampu kendaraan adalah kewajiban yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Pengendara motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sedangkan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu.

Selain untuk menghindari denda tilang, kepatuhan terhadap aturan ini juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, jangan anggap sepele hal kecil ini, karena keselamatan berkendara dimulai dari hal sederhana seperti menyalakan lampu dan mentaati rambu lalu lintas.

Tips Sahabat Lainnya
Ini Jenis Oli Terbaik untuk Daihatsu Xenia 2022
Ini Jenis Oli Terbaik untuk Daihatsu Xenia 2022
Memilih oli mesin yang tepat untuk mobil bukan sekadar rutinitas servis, tapi juga investasi untuk menjaga performa dan umur mesin. Bagi pemilik Daihatsu Xenia 2022, penggunaan oli yang sesuai spesifi
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat hari ini 29 April 2026
Masyarakat Jakbar dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah di gerai SIM Keliling Jakarta Barat yang tersebar di beberapa lokasi. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian agar masyarakat bisa mempe
Materi Soal Ujian SIM A dan Jawabannya, Yuk Pelajari!
Materi Soal Ujian SIM A dan Jawabannya, Yuk Pelajari!
Memahami soal ujian SIM A sebelum melakukan pembuatan SIM sangatlah diperlukan. Sebab hal tersebut dapat memudahkan Anda dalam mengerjakan soal ujian teori tersebut. Sim A sendiri merupakan sim untuk
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru 28 April 2026
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru 28 April 2026
Kalau kamu tinggal di Jakarta Selatan dan masa berlaku SIM sudah mulai mepet, tenang nggak harus selalu datang ke Satpas yang biasanya ramai dan makan waktu. Sekarang, SIM Keliling bisa jadi solusi pa
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami