Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Bagikan
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru 2023
21 November 2023
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2023

Tilang elektronik di tahun 2023 ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm. Tujuannya agar pihak Satlantas Polri dapat memantau kondisi di jalanan secara optimal, aman dan terkendali.

Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan ini di salah gunakan dan tidak sedikit yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara ialah tidak menggunakan helm. 

Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm di tahun 2023 ini? Yuk perhatikan informasi berikut ini.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm di Tahun 2023?

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.

Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm. Maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, maka Anda bisa terkena denda tilang hingga Rp250.000 sesuai dengan pasal 291 ayat 2. 

Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online

Ketika Anda melakukan pelanggaran tersebut, Anda wajib segera membayar denda. Jika dibiarkan begitu saja, bisa-bisa plat nomor kendaraan Anda diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu menyusahkan Anda di kemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online. Berikut cara selengkapnya.

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Cara pertama Anda bisa mengunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id. Atau bisa juga mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Pengunjungan situs ini, perlu Anda lakukan jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun, jika Anda sudah mendapatkan nomor tersebut, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Untuk metode pembayarannya Anda bisa membayar langsung ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace. 

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah kedua, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan Anda, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu Anda bayarkan.

3. Lakukan pembayaran

Langkah ketiga, Anda perlu melakukan pembayaran setelah mengetahui besaran biaya denda tilang. Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan via ATM, teller, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut.

Jangan lupa dibawa ketika Anda hendak mengunjungi pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK Anda yang disita akibat tidak menggunakan helm. 

Bagaimana, cara-cara di atas cukup mudah bukan? Yuk, gunakan helm selalu ketika hendak berkendara. Selain demi kenyamanan dan keselamatan Anda ketika di jalanan, tetapi juga untuk menghindari pelanggaran lalu lintas

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Yuk Cek Info Terbaru 2023

Tips Sahabat Lainnya
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Saat bepergian, biasakan untuk selalu mengawalinya dengan doa. Doa untuk memulai perjalanan adalah cara yang baik dan penting untuk memulainya dengan doa bepergian. Hal ini dikarenakan, tidak akan ada
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
Di musim penghujan seperti ini, semua kendaraan yang beroperasi di jalanan tentu tidak luput dari yang namanya kena hujan. Hujan yang hampir mengguyur setiap hari, membuat kendaraan menjadi cepat koto
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Jalan-jalan ke luar negeri butuh paspor. Buat Sahabat yang belum memiliki paspor tapi berencana liburan ke luar negeri, kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Sekarang ini kita semakin dimudahkan

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor