Logo Daihatsu
Menu

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Ini Info Terbaru 2023

Otomotif

2023-04-11

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Ini Info Terbaru 2023

Tilang elektronik di tahun 2023 ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm. Tujuannya agar pihak Satlantas Polri dapat memantau kondisi di jalanan secara optimal.

Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan ini di salah gunakan dan tidak sedikit yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara ialah tidak menggunakan helm. 

Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm di tahun 2023 ini? Apakah masih sama dengan tahun sebelumnya, atau mengalami kenaikan tarif denda? Agar tidak penasaran, yuk perhatikan informasi berikut ini.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm di Tahun 2023?

Bicara soal pelanggaran lalu lintas ada banyak sekali, namun yang paling sering dilanggar ialah tidak menggunakan helm. Padahal helm merupakan salah satu alat utama keselamatan bagi para pengendara motor.

Fungsinya juga terbilang penting yaitu melindungi bagian kepala agar tidak terjadi cedera otak atau hal yang tidak diinginkan ketika terjadi kecelakaan. Selain itu, Anda akan didenda oleh pihak Satlantas Polri apabila pelanggaran ini Anda langgar. 

Lantas berapa denda yang harus dibayarkan? Untuk pelanggaran tidak memakai helm di tahun 2023, besaran denda yang harus Anda bayarkan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk besaran biaya dendanya sendiri paling banyak sebesar Rp250.000.

Hal tersebut berlaku untuk pengemudi sepeda motor dan penumpang sesuai dengan isi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 29 ayat 1. 

Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm. Maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, maka Anda bisa terkena denda tilang hingga Rp250.000 sesuai dengan pasal 291 ayat 2. 

Selain helm, juga ada pelanggaran tidak membawa SIM. Nah, untuk mengetahui berapa denda tidak punya SIM bisa simak disini.

Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online

Ketika Anda melakukan pelanggaran tersebut, Anda wajib segera membayar denda. Jika dibiarkan begitu saja, bisa-bisa plat nomor kendaraan Anda diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu menyusahkan Anda di kemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online. Berikut cara selengkapnya.

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Cara pertama Anda bisa mengunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id. Atau bisa juga mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Pengunjungan situs ini, perlu Anda lakukan jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun, jika Anda sudah mendapatkan nomor tersebut, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Untuk metode pembayarannya Anda bisa membayar langsung ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace. 

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah kedua, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan Anda, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu Anda bayarkan.

3. Lakukan pembayaran

Langkah ketiga, Anda perlu melakukan pembayaran setelah mengetahui besaran biaya denda tilang. Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan via ATM, teller, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut.

Jangan lupa dibawa ketika Anda hendak mengunjungi pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK Anda yang disita akibat tidak menggunakan helm. 

Bagaimana, cara-cara di atas cukup mudah bukan? Yuk, gunakan helm selalu ketika hendak berkendara demi kenyamanan dan keselamatan Anda ketika di jalanan. 


Tag

Otomotif

Share This

Tips Sahabat

thumbnail

Kelebihan dan Kekurangan Pakai Biro Jasa Balik Nama Mobil

2020-11-05

Balik nama mobil merupakan satu hal yang wajib dilakukan ketika Sahabat beli mobil bekas. Data yang tertera di STNK dan BPKB kendaraan harus segera diganti agar dokumen kepemilikan kendaraan sah ja

thumbnail

Cara Memperbaiki Switch Dinamo Starter Mobil yang Rusak

2021-01-13

Salah satu komponen pada sistem starter mobil yang sangat penting yaitu dinamo starter. Apabila bagian tersebut mengalami masalah atau rusak, maka anda tentunya tidak da

thumbnail

Aplikasi Pengingat Service Mobil yang Lengkap dan Mudah Digunakan

2021-08-15

Service mobil perlu dilakukan agar kendaraan tetap dalam keadaan terbaiknya. Namun terkadang karena sibuknya pemilik kendaraan, maka jadwal service sering terlewat. Jika

thumbnail

Cara Mundur Mobil Manual dengan Mudah, Yuk Praktikkan!

2022-10-24

Salah satu teknik yang wajib dikuasai oleh pengemudi mobil bertransmisi manual adalah memahami cara mundur mobil manual. Cara tersebut sangat diperlukan ketika mobil