2023-11-22
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Pada tahun 2023, kebijakan ini dijadwalkan akan diterapkan secara nasional, memperluas cakupan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas. Meskipun Polantas tetap turun langsung mengawasi pengendara di jalan, titik-titik CCTV juga berperan penting sebagai pengamat elektronik.
Dalam menghadapi era tilang elektronik, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui cara melakukan pengecekan tilang secara elektronik dengan mudah dan praktis. Meski pengawasan ini dilakukan melalui teknologi, ketersediaan informasi mengenai status tilang menjadi langkah penting bagi masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah panduan singkat tentang cara melakukan pengecekan tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang, dan Aplikasi Super-App.
Langkah-langkah melakukan pengecekan tilang elektronik atau E-Tilang melalui website adalah:
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE, yang dapat diakses melalui https://etle-pmj.info/id/check-data. Sementara untuk pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet dalam keadaan lancar untuk memudahkan akses.
Setelah berhasil masuk ke laman, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan. Pemilik kendaraan diminta untuk mengunggah informasi berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.
Selanjutnya, proses pengecekan pelanggaran dapat dilakukan setelah data kendaraan berhasil diunggah. Dengan mengklik 'cek data', laman akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang terdata dalam sistem ETLE atau tidak.
Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan muncul dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran terjadi. Namun, jika tampilan laman menunjukkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan', itu berarti kendaraan tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang mendapati adanya pelanggaran, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK. Terdapat tiga opsi pembayaran, yaitu melalui website e-Tilang, transfer, atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.
Untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.
Baca Juga : Prosedur dan Proses yang Berlaku untuk E-Tilang
Berikut cara melakukan cek tilang elektronik menggunakan aplikasi e-tilang dari kejaksaan :
Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?
Berikut cara yang bisa Anda praktikan ketika cek tilang elektronik menggunakan aplikasi Polri Super App.
Demikian 3 cara melakukan cek tilang elektronik melalui website,aplikasi e-tilang, dan aplikasi polri super-app, mudah sekali bukan?
Tag
Share This
Tips Sahabat
2020-11-03
Selama masa pandemic Covid-19 seperti sekarang, banyak daerah yang menerapkan karantina wilayah atau yang lebih dikenal dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Pemb
2023-03-16
Door trim mobil merupakan komponen mobil yang memiliki fungsi penting. Meski begitu, tidak sedikit para pemilik mobil lalai untuk merawatnya. Agar Anda mengetahui se
2020-11-17
Rem mobil bunyi mendesis adalah salah satu masalah yang lazim dialami pada rem mobil. Jangan sampai menyepelekan masalah ini saat menimpa mobil Sahabat. Sebab, hal itu b