Tips Sahabat

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

23 April 2026
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaan lampu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Jika dilanggar, pengendara bisa dikenakan denda tilang dengan nominal tertentu.

Lalu, berapa sebenarnya denda tilang jika tidak menyalakan lampu kendaraan? Dan apa saja aturan lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan di Indonesia

Aturan mengenai penggunaan lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Kewajiban Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Bagi pengendara sepeda motor, menyalakan lampu utama di siang hari adalah kewajiban, bukan pilihan.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Pengendara Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan visibilitas pengendara motor di jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan, terutama di jalan ramai atau kondisi cuaca tertentu.

2. Kewajiban Menyalakan Lampu Mobil di Malam Hari

Berbeda dengan sepeda motor, mobil tidak diwajibkan menyalakan lampu di siang hari (kecuali kondisi tertentu seperti hujan, kabut, atau terowongan). Namun, saat malam hari, lampu utama wajib dinyalakan.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan:
"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Hujan lebat
  • Kabut tebal
  • Masuk terowongan
  • Kondisi jalan minim penerangan

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Sanksi untuk Sepeda Motor

Mengacu pada:

Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Sanksi untuk Mobil

Untuk pengemudi mobil yang tidak menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu, dikenakan sanksi sesuai:

Pasal 293 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Kenapa Aturan Ini Penting?

Banyak pengendara masih menganggap sepele penggunaan lampu, terutama di siang hari. Padahal, fungsi lampu bukan hanya untuk penerangan, tetapi juga sebagai tanda keberadaan kendaraan agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.

Tidak menyalakan lampu termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang cukup sering terjadi di Indonesia. Meski terlihat sederhana, pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap keselamatan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar Anda terhindar dari denda tilang dan tetap aman di jalan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Biasakan menyalakan lampu sejak kendaraan dinyalakan
  • Periksa kondisi lampu secara rutin
  • Gunakan lampu sesuai kondisi jalan dan cuaca
  • Pahami aturan lalu lintas yang berlaku

Kesimpulan

Menyalakan lampu kendaraan adalah kewajiban yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Pengendara motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sedangkan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu.

Selain untuk menghindari denda tilang, kepatuhan terhadap aturan ini juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, jangan anggap sepele hal kecil ini, karena keselamatan berkendara dimulai dari hal sederhana seperti menyalakan lampu dan menaati rambu lalu lintas.

Others Tips Sahabat
Perlukah Mengisi Bensin Full Tank Jika Mobil Jarang Digunakan?
Is it necessary to fill the gas tank full if the car is rarely used?
For cars that are rarely used, it is advisable to fill the gas tank full (or at least three-quarters) before parking the car for a long time, but do not let it overflow. A full tank leaves little air
Penyebab Pedal Rem Mobil Keras
Causes of Hard Car Brake Pedal, Know How to Maintain the Car Brake System
JAKARTA, JANUARY 2026, A hard brake pedal is a sign that the car's braking system is not functioning and requires extra attention. A hard brake pedal not only makes your foot sore but also increases t
PNBP STNK Adalah Apa? Kenali Jenis Biaya yang Perlu Dibayar
PNBP STNK What Is It? Know the Types of Fees That Need to Be Paid
Have you ever noticed the cost details when processing the vehicle registration certificate (STNK) at Samsat? In addition to vehicle tax, there is an administrative fee called PNBP. PNBP on STNK is No
Cara Mengatasi Power Window Macet
How to Fix a Stuck Power Window
Power windows have become the most important part of a car. This component offers comfort for drivers and passengers in opening and closing windows. In the past, it required a lot of effort to lower o
© Copyright 2026 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us