Tips Sahabat

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

01 Maret 2026
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

Berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak sanksi hingga Rp500.000, pasal yang mengatur, batas kecepatan, dan aturan ETLE terbaru.

Berkendara melebihi batas kecepatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, terutama di jalan tol dan jalan arteri. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Lalu, berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, serta aturan resminya berikut ini.

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Berapa?

Pengendara yang terbukti melanggar batas kecepatan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Besaran sanksi tersebut berlaku untuk pengendara sepeda motor maupun mobil. Nominal denda yang harus dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE), tergantung jenis penindakan yang dilakukan.

Pasal yang Mengatur Pelanggaran Batas Kecepatan

Pelanggaran batas kecepatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (5)
Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban mematuhi batas kecepatan tercantum dalam:
Pasal 115 huruf a, yang mewajibkan pengemudi berkendara sesuai batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Batas Kecepatan Maksimum di Jalan

Batas kecepatan ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kondisi lalu lintas maka dari itu penting bagi pengendara memperhatikan rambu atau petunjuk karena rambu di jalan tol akan berbeda dengan di jalan arteri. Secara umum:

  • Jalan tol: 60–100 km/jam

  • Jalan antarkota: 80 km/jam

  • Jalan perkotaan: 50 km/jam

  • Kawasan pemukiman atau sekolah: 30 km/jam

Pengendara wajib memperhatikan rambu batas kecepatan yang terpasang di setiap ruas jalan, karena ketentuan dapat berbeda di masing-masing wilayah. 

Apakah Melebihi Batas Kecepatan Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran batas kecepatan termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika terekam kamera ETLE:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Selain terkena tilang, berkendara terlalu cepat juga memiliki berbagai risiko, seperti:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan fatal

  • Mengurangi waktu reaksi saat kondisi darurat

  • Memperparah dampak tabrakan

  • Membahayakan pengguna jalan lain

  • Menyebabkan kehilangan kendali kendaraan

Kecepatan tinggi menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Batas Kecepatan

Agar berkendara lebih aman dan terhindar dari sanksi, lakukan hal berikut:

  • Selalu perhatikan rambu batas kecepatan

  • Gunakan fitur speed warning atau cruise control jika tersedia

  • Kurangi kecepatan di area ramai atau persimpangan

  • Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan

  • Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena melebihi batas kecepatan, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Pelanggaran batas kecepatan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka dari itu diwajibkan untuk para pengendara mematuhi berbagai aturan berlalu lintas agar tercipta keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tips Sahabat Lainnya
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Saat melintasi jalan tol, pengendara akan menemukan berbagai rambu dengan warna, simbol, dan bentuk yang berbeda. Setiap rambu tersebut memiliki arti dan fungsi penting untuk memberikan informasi, pet
Layanan SIM Keliling Ciamis 2026
Layanan SIM Keliling Ciamis 2026: Jadwal dan Lokasi Lengkap!
Bagi warga Ciamis, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini bisa didatangi secara mudah mengingat lokasi SIM Keliling berada di tempat-tempat strategis di Ciami
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami