Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Saat melaju di jalan tol, pengemudi akan bertemu papan yang mengarahkan ke lajur tertentu, misalnya perintah agar bus dan truk memakai lajur kiri, atau tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului. Rambu-rambu ini bukan sekadar anjuran. Jalan tol dirancang untuk kecepatan tinggi, sehingga pembagian lajur menjaga arus tetap lancar dan mengurangi risiko kecelakaan. Artikel ini membahas arti rambu jalur khusus di jalan tol, kendaraan yang boleh memakainya, aturan dan sanksinya, serta cara berkendara yang aman ketika menjumpainya.
Apa Itu Rambu Jalur Khusus di Jalan Tol?
Dalam Permenhub No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, salah satu fungsi rambu perintah adalah memerintahkan pengguna jalan memakai jalur atau lajur lalu lintas khusus. Aturan yang sama menyebut bahwa rambu di jalan tol diselenggarakan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapat penetapan Menteri.
Menurut infografis JDIH Kemenko Bidang Infrastruktur, Permenhub tersebut membagi rambu menjadi empat jenis berdasarkan warna latar: peringatan berlatar kuning, larangan berlatar merah, perintah berlatar biru, dan petunjuk berlatar hijau. Rambu jalur khusus di tol termasuk kelompok rambu perintah, sehingga bersifat wajib dipatuhi.
Arti Warna dan Tulisan pada Rambu Jalur Khusus
Paling mudah memahami rambu tol adalah dengan mengenali warnanya:
- Biru: perintah wajib. papan biru mengharuskan pengguna tol mengikuti jalur yang ditunjukkan tanda panah, tanpa opsi jalur lain. ciri visualnya: dasar biru dengan garis tepi putih serta lambang atau tulisan putih. Contohnya, jika papan biru bertuliskan "Surabaya" berada di posisi paling kanan, pengemudi yang menuju Surabaya harus mengambil lajur kanan.
- Hijau: petunjuk atau pilihan. rambu hijau menyampaikan pesan yang sifatnya opsional, biasanya disusul rambu biru yang memastikan arah menuju tujuan.
- Cokelat: wisata. rambu cokelat merupakan petunjuk arah ke lokasi dan kawasan wisata.
Jenis Jalur Khusus di Jalan Tol dan Kendaraan yang Boleh Menggunakannya
|
Jalur |
Peruntukan |
Catatan |
|---|---|---|
|
Lajur kiri |
Kendaraan lambat, termasuk bus dan truk |
Dipilih pengemudi yang melaju di batas kecepatan minimum |
|
Lajur kanan |
Mendahului kendaraan di depan |
Segera kembali ke kiri setelah menyalip |
|
Bahu jalan |
Kendaraan berhenti darurat dan kendaraan darurat |
Bukan jalur untuk menyalip |
|
Lajur contraflow/one way |
Rekayasa lalu lintas atas diskresi kepolisian |
Ikuti rambu dan arahan petugas |
|
Gardu GTO |
Transaksi nontunai dengan kartu uang elektronik |
Pastikan saldo cukup |
1. Lajur kiri: untuk kendaraan lambat, bus, dan truk
Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju lambat dan konstan, biasanya juga dipakai kendaraan besar seperti bus dan truk. Mobil pribadi tetap boleh memakainya. Bahkan menyarankan pengemudi yang ingin berkendara santai di kecepatan minimum untuk memilih lajur kiri agar tidak dicap sebagai lane hogger.
Sebagai gambaran kecepatan, kecepatan tol dalam kota adalah 60 km/jam (minimal) hingga 80 km/jam (maksimal), sedangkan tol luar kota 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai rambu yang terpasang. Menurut pakar keselamatan yang dikutip GridOto, pembagian yang sebaiknya diterapkan adalah sekitar 60 km/jam di lajur 1 (paling kiri), 80 km/jam di lajur 2, dan hingga 100 km/jam di lajur 3 (paling kanan) untuk mendahului.
2. Lajur kanan: hanya untuk mendahului
Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, membolehkan penggunaan lajur kanan hanya ketika pengemudi hendak melewati kendaraan di depannya, atau ketika polisi memerintahkannya dipakai sementara sebagai lajur kiri. Pasal 41 butir b PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga menyebut lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur kirinya.
3. Bahu jalan: khusus keadaan darurat
Bahu jalan sering disalahgunakan sebagai lajur tambahan. Padahal, Pasal 41 ayat 2 PP No. 15 Tahun 2005 membatasi bahu jalan untuk kendaraan yang berhenti darurat. Bahu tidak boleh dipakai untuk menderek, menaik-turunkan penumpang atau barang, maupun mendahului.
4. Lajur contraflow dan one way
Contraflow adalah rekayasa lalu lintas yang membuka lajur berlawanan untuk mengurai kepadatan. Contohnya,
Baca Juga: Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya
Cara Berkendara Aman Saat Menemui Rambu Jalur Khusus
- Baca rambu sejak jauh. Rambu biru berarti ikuti lajur yang ditunjuk; rambu hijau memberi pilihan. Atur posisi lajur dengan lampu sein dan cek spion sebelum percabangan, jangan memotong secara tiba-tiba.
- Pilih lajur sesuai kecepatan. Jika melaju pelan, ambil lajur kiri. Gunakan lajur kanan hanya untuk menyalip.
- Pantau spion di lajur kanan. Segera pindah lajur bila terlihat kendaraan lain hendak menyusul.
- Jangan nekat lewat bahu. Menurut Budiyanto dalam laporan Detik, mobil yang berhenti darurat di bahu rentan tertabrak kendaraan yang menyalip dari sana.
- Saat darurat, menepi dan nyalakan lampu hazard lalu menghubungi One Call Center 14080.
- Istirahat bila lelah.
- Siapkan saldo uang elektronik sebelum masuk tol. Bisnis.com mencatat imbauan Jasa Marga agar saldo kartu dipastikan cukup untuk menghindari kepadatan di gerbang tol.
Kesimpulan
Rambu jalur khusus di jalan tol adalah rambu perintah, umumnya berlatar biru, yang mengatur siapa memakai lajur mana: lajur kiri untuk kendaraan lambat dan kendaraan besar, lajur kanan hanya untuk mendahului, bahu jalan khusus darurat, serta rekayasa seperti contraflow yang mengikuti arahan petugas. Memahami rambu ini membuat perjalanan lebih tertib dan aman, sekaligus menghindarkan pengemudi dari sanksi.