Tips Sahabat

Syarat Perpanjang SIM Offline dan Online Terbaru 2026

04 Mei 2026
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM Terbaru

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat meski hanya satu hari, kamu harus membuat SIM baru dari awal. Masa berlaku sim di Indonesia 5 Tahun sejak tanggal penerbitan. 

Ada 5 Jenis Golongan SIM di Indonesia berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93 seperti yang dikutip dari situs Polri yaitu SIM A untuk mengendarai mobil penumpang Dengan batas berat maksimal 3.500 kg , SIM B1 untuk pengendara mobil bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kg , SIM BII untuk pengendara kendaraan Gandengan lebih dari 1000KG, SIM C untuk mengendarai Motor, SIM D untuk mengendarai kendaraan khusus (umumnya untuk penyandang disabilitas).

Kabar baiknya, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline di Satpas atau online melalui aplikasi resmi. Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap syarat, biaya, dan cara perpanjang SIM terbaru.

Antre Sim

Syarat Perpanjang SIM Offline (Datang ke Satpas/SIM Keliling)

Bagi yang ingin proses cepat dan langsung selesai di tempat, metode offline masih jadi pilihan utama, bahkan untuk perpanjangan SIM A dan C bisa di SIM Keliling sedangkan SIM lainya harus di Satpas Polres setempat.

Berikut syarat yang perlu disiapkan:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi

Kelebihan cara offline:

  • Proses lebih cepat (biasanya selesai di hari yang sama)
  • Bisa langsung dibantu petugas jika ada kendala
  • Cocok untuk yang kurang familiar dengan aplikasi

Syarat Perpanjang SIM Online

Jika tidak ingin antre, kamu bisa menggunakan layanan online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Hasil tes kesehatan (online)
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto latar biru (bukan selfie)
  • Foto tanda tangan di kertas putih

Semua dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi, sehingga kamu tidak perlu datang ke kantor polisi.

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Registrasi akun menggunakan email dan nomor HP
  3. Pilih menu perpanjangan SIM
  4. Upload semua dokumen persyaratan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Pilih metode pengiriman (ambil di Satpas atau kirim ke rumah)

Proses ini memungkinkan kamu mengurus SIM dari mana saja tanpa antri panjang.

Baca juga: Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru serta Biayanya 

Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada peraturan pemerintah dan dibedakan berdasarkan jenis SIM mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya:

Biaya utama:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Biaya tambahan:

  • Tes kesehatan: ±Rp25.000
  • Asuransi: ±Rp30.000
  • Registrasi: ±Rp5.000

Biaya bisa sedikit berbeda tergantung daerah.

Perbedaan Perpanjang SIM Online vs Offline

Aspek

Online

Offline

Proses

Lewat aplikasi

Datang ke Satpas

Waktu

Lebih fleksibel

Lebih cepat selesai

Antrean

Tidak ada

Bisa antre

Kemudahan

Praktis dari rumah

Lebih mudah bagi pemula

Kenapa Perpanjang SIM Itu Penting?

Banyak orang masih menyepelekan masa berlaku SIM. Padahal, ada beberapa alasan utama kenapa kamu wajib memperpanjang SIM tepat waktu:

1. Menjaga Legalitas Berkendara

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku. Jika tidak:

  • Bisa kena tilang
  • Terancam denda
  • Bahkan SIM bisa dicabut

2. Meningkatkan Keselamatan

Perpanjangan SIM memastikan kamu tetap:

  • Paham aturan lalu lintas terbaru
  • Layak mengemudi secara aman
  • Memiliki kemampuan berkendara yang teruji

3. Bukti Kepatuhan Aturan

Setiap proses perpanjangan mengharuskan pengemudi:

  • Mengikuti tes kesehatan
  • Lolos tes psikologi

Ini membantu memastikan pengendara tetap memenuhi standar berkendara.

4. Mempermudah Berbagai Urusan

SIM aktif sering dibutuhkan untuk:

  • Pembelian kendaraan
  • Administrasi perjalanan
  • Identitas tambahan

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 

Kesimpulan

Perpanjang SIM kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Jika ingin praktis tanpa antre, metode online bisa jadi pilihan terbaik. Namun, jika ingin cepat dan minim resiko gagal, datang langsung ke Satpas tetap menjadi opsi paling aman.

Yang terpenting, jangan sampai telat memperpanjang SIM agar tetap legal, tanpa was-was terkena denda tilang SIM dan aman saat berkendara.

Tips Sahabat Lainnya
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Cuaca panas tidak hanya membuat kabin terasa gerah, tetapi juga dapat meningkatkan beban kerja berbagai komponen kendaraan, mulai dari radiator, oli mesin, ban, hingga AC. Jika tidak dirawat dengan ba
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Rem adalah salah satu komponen paling vital di mobil, tapi justru sering luput dari perhatian sampai muncul atau pedal terasa aneh. Padahal, kampas rem yang sudah tipis bisa mengurangi daya pengerema
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 akan segera hadir! Sebagai pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS selalu menjadi ajang yang paling dinanti-nantikan oleh para pecinta oto
5 Alasan Mengapa Kamu Perlu Mengaktifkan SIM Digital
5 Alasan Mengapa Kamu Perlu Mengaktifkan SIM Digital
Mengaktifkan kini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memudahkan berbagai urusan administrasi berkendara. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda bisa mengakses identit
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami