Tips Sahabat

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

01 Maret 2026
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

Berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak sanksi hingga Rp500.000, pasal yang mengatur, batas kecepatan, dan aturan ETLE terbaru.

Berkendara melebihi batas kecepatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, terutama di jalan tol dan jalan arteri. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Lalu, berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, serta aturan resminya berikut ini.

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Berapa?

Pengendara yang terbukti melanggar batas kecepatan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Besaran sanksi tersebut berlaku untuk pengendara sepeda motor maupun mobil. Nominal denda yang harus dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE), tergantung jenis penindakan yang dilakukan.

Pasal yang Mengatur Pelanggaran Batas Kecepatan

Pelanggaran batas kecepatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (5)
Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban mematuhi batas kecepatan tercantum dalam:
Pasal 115 huruf a, yang mewajibkan pengemudi berkendara sesuai batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Batas Kecepatan Maksimum di Jalan

Batas kecepatan ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kondisi lalu lintas maka dari itu penting bagi pengendara memperhatikan rambu atau petunjuk karena rambu di jalan tol akan berbeda dengan di jalan arteri. Secara umum:

  • Jalan tol: 60–100 km/jam

  • Jalan antarkota: 80 km/jam

  • Jalan perkotaan: 50 km/jam

  • Kawasan pemukiman atau sekolah: 30 km/jam

Pengendara wajib memperhatikan rambu batas kecepatan yang terpasang di setiap ruas jalan, karena ketentuan dapat berbeda di masing-masing wilayah. 

Apakah Melebihi Batas Kecepatan Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran batas kecepatan termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika terekam kamera ETLE:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Selain terkena tilang, berkendara terlalu cepat juga memiliki berbagai risiko, seperti:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan fatal

  • Mengurangi waktu reaksi saat kondisi darurat

  • Memperparah dampak tabrakan

  • Membahayakan pengguna jalan lain

  • Menyebabkan kehilangan kendali kendaraan

Kecepatan tinggi menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Batas Kecepatan

Agar berkendara lebih aman dan terhindar dari sanksi, lakukan hal berikut:

  • Selalu perhatikan rambu batas kecepatan

  • Gunakan fitur speed warning atau cruise control jika tersedia

  • Kurangi kecepatan di area ramai atau persimpangan

  • Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan

  • Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena melebihi batas kecepatan, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Pelanggaran batas kecepatan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka dari itu diwajibkan untuk para pengendara mematuhi berbagai aturan berlalu lintas agar tercipta keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tips Sahabat Lainnya
Pengecekan Mobil Bekas: Panduan Lengkap Sebelum Membeli
Pengecekan Mobil Bekas: Panduan Lengkap Cek Administrasi dan Kondisi Fisik
Membeli mobil bekas menjadi pilihan menarik karena harganya lebih terjangkau dibanding mobil baru. Namun di balik harga yang bersahabat, ada risiko yang mengintai apabila calon pembeli tidak melakukan
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Cuaca panas tidak hanya membuat kabin terasa gerah, tetapi juga dapat meningkatkan beban kerja berbagai komponen kendaraan, mulai dari radiator, oli mesin, ban, hingga AC. Jika tidak dirawat dengan ba
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Rem adalah salah satu komponen paling vital di mobil, tapi justru sering luput dari perhatian sampai muncul atau pedal terasa aneh. Padahal, kampas rem yang sudah tipis bisa mengurangi daya pengerema
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 akan segera hadir! Sebagai pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS selalu menjadi ajang yang paling dinanti-nantikan oleh para pecinta oto
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami