Tips Sahabat

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

01 Maret 2026
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

Berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak sanksi hingga Rp500.000, pasal yang mengatur, batas kecepatan, dan aturan ETLE terbaru.

Berkendara melebihi batas kecepatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, terutama di jalan tol dan jalan arteri. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Lalu, berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, serta aturan resminya berikut ini.

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Berapa?

Pengendara yang terbukti melanggar batas kecepatan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Besaran sanksi tersebut berlaku untuk pengendara sepeda motor maupun mobil. Nominal denda yang harus dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE), tergantung jenis penindakan yang dilakukan.

Pasal yang Mengatur Pelanggaran Batas Kecepatan

Pelanggaran batas kecepatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (5)
Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban mematuhi batas kecepatan tercantum dalam:
Pasal 115 huruf a, yang mewajibkan pengemudi berkendara sesuai batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Batas Kecepatan Maksimum di Jalan

Batas kecepatan ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kondisi lalu lintas maka dari itu penting bagi pengendara memperhatikan rambu atau petunjuk karena rambu di jalan tol akan berbeda dengan di jalan arteri. Secara umum:

  • Jalan tol: 60–100 km/jam

  • Jalan antarkota: 80 km/jam

  • Jalan perkotaan: 50 km/jam

  • Kawasan pemukiman atau sekolah: 30 km/jam

Pengendara wajib memperhatikan rambu batas kecepatan yang terpasang di setiap ruas jalan, karena ketentuan dapat berbeda di masing-masing wilayah. 

Apakah Melebihi Batas Kecepatan Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran batas kecepatan termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika terekam kamera ETLE:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Selain terkena tilang, berkendara terlalu cepat juga memiliki berbagai risiko, seperti:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan fatal

  • Mengurangi waktu reaksi saat kondisi darurat

  • Memperparah dampak tabrakan

  • Membahayakan pengguna jalan lain

  • Menyebabkan kehilangan kendali kendaraan

Kecepatan tinggi menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Batas Kecepatan

Agar berkendara lebih aman dan terhindar dari sanksi, lakukan hal berikut:

  • Selalu perhatikan rambu batas kecepatan

  • Gunakan fitur speed warning atau cruise control jika tersedia

  • Kurangi kecepatan di area ramai atau persimpangan

  • Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan

  • Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena melebihi batas kecepatan, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Pelanggaran batas kecepatan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka dari itu diwajibkan untuk para pengendara mematuhi berbagai aturan berlalu lintas agar tercipta keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami