Tips Sahabat

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

01 Maret 2026
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

Berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak sanksi hingga Rp500.000, pasal yang mengatur, batas kecepatan, dan aturan ETLE terbaru.

Berkendara melebihi batas kecepatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, terutama di jalan tol dan jalan arteri. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Lalu, berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, serta aturan resminya berikut ini.

Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Berapa?

Pengendara yang terbukti melanggar batas kecepatan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Besaran sanksi tersebut berlaku untuk pengendara sepeda motor maupun mobil. Nominal denda yang harus dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE), tergantung jenis penindakan yang dilakukan.

Pasal yang Mengatur Pelanggaran Batas Kecepatan

Pelanggaran batas kecepatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (5)
Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban mematuhi batas kecepatan tercantum dalam:
Pasal 115 huruf a, yang mewajibkan pengemudi berkendara sesuai batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Batas Kecepatan Maksimum di Jalan

Batas kecepatan ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kondisi lalu lintas maka dari itu penting bagi pengendara memperhatikan rambu atau petunjuk karena rambu di jalan tol akan berbeda dengan di jalan arteri. Secara umum:

  • Jalan tol: 60–100 km/jam

  • Jalan antarkota: 80 km/jam

  • Jalan perkotaan: 50 km/jam

  • Kawasan pemukiman atau sekolah: 30 km/jam

Pengendara wajib memperhatikan rambu batas kecepatan yang terpasang di setiap ruas jalan, karena ketentuan dapat berbeda di masing-masing wilayah. 

Apakah Melebihi Batas Kecepatan Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran batas kecepatan termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika terekam kamera ETLE:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Selain terkena tilang, berkendara terlalu cepat juga memiliki berbagai risiko, seperti:

  • Meningkatkan potensi kecelakaan fatal

  • Mengurangi waktu reaksi saat kondisi darurat

  • Memperparah dampak tabrakan

  • Membahayakan pengguna jalan lain

  • Menyebabkan kehilangan kendali kendaraan

Kecepatan tinggi menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Batas Kecepatan

Agar berkendara lebih aman dan terhindar dari sanksi, lakukan hal berikut:

  • Selalu perhatikan rambu batas kecepatan

  • Gunakan fitur speed warning atau cruise control jika tersedia

  • Kurangi kecepatan di area ramai atau persimpangan

  • Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan

  • Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena melebihi batas kecepatan, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Pelanggaran batas kecepatan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka dari itu diwajibkan untuk para pengendara mematuhi berbagai aturan berlalu lintas agar tercipta keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tips Sahabat Lainnya
Gran Max Pick Up Muat Berapa Ekor Hewan Kurban?
Gran Max Pick Up Muat Berapa Ekor Hewan Kurban? Ini Perkiraannya
Menjelang Idul Adha, kebutuhan kendaraan untuk mengangkut hewan kurban biasanya meningkat. Salah satu kendaraan yang cukup sering digunakan pedagang dan peternak adalah Daihatsu Gran Max Pick Up karen
Daya Angkut Gran Max Pick Up
Daya Angkut Gran Max Pick Up Berapa Ton? Ini Spesifikasi Lengkapnya
Mobil pick up menjadi kendaraan andalan banyak pelaku usaha di Indonesia karena mampu membawa barang dalam jumlah besar dengan biaya operasional yang relatif terjangkau. Salah satu model yang cukup po
Cara Menambah dan Isi Air Aki Mobil yang Benar
Cara Mengisi Air Aki Mobil yang Benar, Jangan Asal Tambah
Aki mobil merupakan salah satu komponen penting yang berfungsi menyuplai arus listrik ke berbagai sistem kendaraan. Mulai dari starter, lampu, audio, hingga ECU pada mobil modern semuanya membutuhkan
Jenis Usaha yang Cocok Pakai Mobil Pick Up
Jenis Usaha yang Cocok Pakai Mobil Pick Up
menjadi salah satu kendaraan niaga yang paling banyak digunakan pelaku usaha di Indonesia. Kendaraan ini dikenal praktis untuk mengangkut barang, memiliki bak luas, serta biaya operasional yang relat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami