Tips Sahabat

Exit Tol Cirebon KM Berapa? Ini Rincian Tarifnya

09 April 2025
Exit Tol Cirebon KM Berapa? Ini Rincian Tarifnya

Exit Tol Cirebon merupakan gerbang keluar yang menghubungkan gerbang masuk Tol Palimanan, gerbang masuk Tol Plumbon, dan gerbang masuk Tol Ciperna ke gerbang keluar Tol Kanci. Exit tol ini bisa dibilang bagian dari Ruas Jalan Tol Palikanci (Palimanan-Kanci). Oleh karena itu, exit tol ini kerap kali disebut dengan Exit To Kanci. 

Lantas pada kilometer berapa exit tol tersebut berada? Dan berapa tarif yang perlu dibayarkan untuk melintasi exit tol tersebut? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Exit Tol Cirebon KM Berapa? 

Bagi pengguna jalan tol yang ingin mengunjungi Kabupaten Cirebon dari daerah Palimanan, wajib untuk mengetahui di mana letak lokasi Exit Tol Cirebon agar tidak bingung menentukan rute perjalanan terbaik. Lantas pada kilometer berapa exit tersebut berada? Exit Tol Cirebon atau Gerbang Tol Kanci berada pada KM 214 pada Ruas Tol Palikanci. Untuk lokasi detail dari exit tol ini berada di Jl. Nasional 1 No. 3, Kanci, Kec. Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (45181).

Tarif Terbaru Exit Tol Cirebon 2024

Lantas berapa tarif yang perlu dibayarkan oleh pengguna jalan tol jika menggunakan layanan Exit Tol Cirebon? Berikut tarif terbaru dari exit tol tersebut berdasarkan situs resmi BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol).

1. Tarif Gerbang Tol Palimanan menuju Exit Tol Cirebon (Tol Kanci).

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp13.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp19.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp19.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp32.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp32.000. 

2. Tarif Gerbang Tol Plumbon menuju Exit Tol Cirebon (Tol Kanci).

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp10.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp15.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp15.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp25.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp2.5000. 

3. Tarif Gerbang Tol Ciperna menuju Exit Tol Cirebon (Tol Kanci).

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp65.000. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp95.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp95.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp15.500. 

Baca Juga : Update Daftar Tol Cipali Terbaru, Semua Gerbang!

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Kendaraan pribadi (mobil jenis sedan, pikap, jip, bus mini, atau truk mini).
  • Kendaraan Golongan II: Truk yang dilengkapi dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: Truk yang dilengkapi dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: Truk yang dilengkapi dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: Truk yang dilengkapi dengan lima gandar atau lebih. 

Demikian lokasi dan tarif terbaru Exit Tol Cirebon yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda berniat untuk melakukan perjalanan dari daerah Palimanan ke daerah Cirebon, maka Anda perlu menyiapkan kondisi fisik yang bugar, istirahat yang cukup, akomodasi biaya yang memadai, mencari staycation jika diperlukan, dan mengecek kondisi mobil secara keseluruhan agar keselamatan dan kenyamanan ketika berkendara selalu terjaga.

Apabila dirasa kondisi mobil kurang bertenaga, atau ada beberapa komponen mobil yang tidak berfungsi dengan semestinya, maka segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Dengan menyervis mobil di Daihatsu, Anda akan mendapatkan banyak keuntungan karena performa mobil menjadi lebih kencang dan bertenaga, akselerasi semakin handal. Hal tersebut terjadi karena bengkel Daihatsu selalu menggunakan suku cadang asli, dan pengerjaan servis dilakukan oleh tenaga yang profesional. Apapun masalah mobil Anda, Daihatsu solusinya. 

Tips Sahabat Lainnya
membayar pajak dengan whatsapp
Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Kini Bisa Dilakukan Khusus Warga Jabar
Masyarakat Jawa Barat kini semakin dimudahkan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi tertentu, sekarang
Cara Cetak STNK Online Dengan Aplikasi Signal
Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Praktis dan Mudah
Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi harus antri lama di kantor Samsat. Berkat layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan Sapawarga di Jawa Barat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran paja
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami