Tips Sahabat

Gerbang Tol Buah Batu KM Berapa? Cek Tarifnya di Sini!

09 April 2025
Gerbang Tol Buah Batu KM Berapa? Cek Tarifnya di Sini!

Gerbang Tol Buah Batu merupakan salah satu gerbang akses dari Ruas Jalan Padaleunyi (Padalarang Cileunyi) yang menghubungkan wilayah Kota Jakarta dengan Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Tengah, DIY, dan Provinsi Jawa Timur. 

Oleh karena itu, setiap pengemudi yang menggunakan Ruas Jalan Tol Padaleunyi wajib mengetahui informasi mengenai di KM berapa gerbang tol tersebut berada beserta tarif terbarunya. Untuk informasi selengkapnya mari perhatikan ulasan berikut. 

Gerbang Tol Buah Batu KM Berapa? 

Bagi Anda yang penasaran mengenai letak dari Gerbang Tol Buah Batu, gerbang tol tersebut berada di KM 142 pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi. Gerbang tol tersebut juga merupakan salah satu akses masuk ke Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. 

Oleh karena itu, mengetahui keberadaan lokasi dari gerbang tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengemudi yang sedang melakukan perjalanan dari Kota Jakarta ke wilayah Bandung. Dengan mengetahui lokasi dari gerbang tersebut, maka estimasi perjalanan menjadi lebih efisien. 

Tarif Terbaru Gerbang Tol Buah Batu 2024

Selain mengetahui di KM berapa Gerbang Buah Batu berada, maka Anda juga perlu mengetahui tarif yang dikenakan apabila melintasi gerbang tersebut. Lantas berapa tarif terbaru yang perlu dibayarkan oleh pengguna jalan tol jika melintasi Gerbang Tol Buah Batu menurut BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol)? Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

1. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Simpang Susun Padalarang

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp6.500.
  • Golongan II & III: Rp11.000.
  • Golongan IV & V: Rp15. 000. 

2. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Padalarang

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp6.500. 
  • Golongan II & III: Rp11.500.
  • Golongan IV & V: Rp15.500. 

3. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Baros

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp5.500. 
  • Golongan II & III: Rp9.000.
  • Golongan IV & V: Rp12.500.

4. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Pasteur

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp6.500.
  • Golongan II & III: Rp11.500.
  • Golongan IV & V: Rp15.500.

5. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Pasir Koja

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp4.000.
  • Golongan II & III: Rp7.000.
  • Golongan IV & V: Rp9.500.

6. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Kopo

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp4.000.
  • Golongan II & III: Rp7.000.
  • Golongan IV & V: Rp9.500.

7. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Moh Toha

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp2.500.
  • Golongan II & III: Rp4.500.
  • Golongan IV & V: Rp6.500.

8. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Cileunyi

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp5.500.
  • Golongan II & III: Rp9.000.
  • Golongan IV & V: Rp12.500. 

Baca Juga: Info Tarif Tol Cisumdawu, Cileunyi-Dawuan Ini Besarannya!

Keterangan: 

  • Golongan I: mobil pick up, sedan, jeep, bus kecil, truk dengan satu gandar. 
  • Golongan II:truk dengan dua gandar. 
  • Golongan III:truk dengan tiga gandar. 
  • Golongan IV: truk dengan empat gandar. 
  • Golongan V: truk dengan lima gandar atau lebih. 

Tarif di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru pihak BPJT. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek tarif terbaru ketika hendak melakukan perjalanan. Selain mengecek tarif terbaru, Anda juga perlu mengecek kondisi kendaraan yang akan Anda gunakan agar keselamatan dan kenyamanan Anda selama berkendara terjaga. Apabila kondisi kendaraan Anda bermasalah, segera servis di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Kota Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan April 2026
Bagi Anda warga Kota Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. B
Layanan SIM Keliling Ciamis 2026
Layanan SIM Keliling Ciamis April 2026: Jadwal dan Lokasi Lengkap!
Bagi warga Ciamis, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini bisa didatangi secara mudah mengingat lokasi SIM Keliling berada di tempat-tempat strategis di Ciami
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami