Tips Sahabat

Gerbang Tol Buah Batu KM Berapa? Cek Tarifnya di Sini!

09 April 2025
Gerbang Tol Buah Batu KM Berapa? Cek Tarifnya di Sini!

Gerbang Tol Buah Batu merupakan salah satu gerbang akses dari Ruas Jalan Padaleunyi (Padalarang Cileunyi) yang menghubungkan wilayah Kota Jakarta dengan Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Tengah, DIY, dan Provinsi Jawa Timur. 

Oleh karena itu, setiap pengemudi yang menggunakan Ruas Jalan Tol Padaleunyi wajib mengetahui informasi mengenai di KM berapa gerbang tol tersebut berada beserta tarif terbarunya. Untuk informasi selengkapnya mari perhatikan ulasan berikut. 

Gerbang Tol Buah Batu KM Berapa? 

Bagi Anda yang penasaran mengenai letak dari Gerbang Tol Buah Batu, gerbang tol tersebut berada di KM 142 pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi. Gerbang tol tersebut juga merupakan salah satu akses masuk ke Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. 

Oleh karena itu, mengetahui keberadaan lokasi dari gerbang tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengemudi yang sedang melakukan perjalanan dari Kota Jakarta ke wilayah Bandung. Dengan mengetahui lokasi dari gerbang tersebut, maka estimasi perjalanan menjadi lebih efisien. 

Tarif Terbaru Gerbang Tol Buah Batu 2024

Selain mengetahui di KM berapa Gerbang Buah Batu berada, maka Anda juga perlu mengetahui tarif yang dikenakan apabila melintasi gerbang tersebut. Lantas berapa tarif terbaru yang perlu dibayarkan oleh pengguna jalan tol jika melintasi Gerbang Tol Buah Batu menurut BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol)? Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

1. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Simpang Susun Padalarang

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp6.500.
  • Golongan II & III: Rp11.000.
  • Golongan IV & V: Rp15. 000. 

2. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Padalarang

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp6.500. 
  • Golongan II & III: Rp11.500.
  • Golongan IV & V: Rp15.500. 

3. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Baros

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp5.500. 
  • Golongan II & III: Rp9.000.
  • Golongan IV & V: Rp12.500.

4. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Pasteur

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp6.500.
  • Golongan II & III: Rp11.500.
  • Golongan IV & V: Rp15.500.

5. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Pasir Koja

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp4.000.
  • Golongan II & III: Rp7.000.
  • Golongan IV & V: Rp9.500.

6. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Kopo

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp4.000.
  • Golongan II & III: Rp7.000.
  • Golongan IV & V: Rp9.500.

7. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Moh Toha

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp2.500.
  • Golongan II & III: Rp4.500.
  • Golongan IV & V: Rp6.500.

8. Gerbang Buah Batu menuju Gerbang Cileunyi

Adapun tarif terbarunya sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp5.500.
  • Golongan II & III: Rp9.000.
  • Golongan IV & V: Rp12.500. 

Baca Juga: Info Tarif Tol Cisumdawu, Cileunyi-Dawuan Ini Besarannya!

Keterangan: 

  • Golongan I: mobil pick up, sedan, jeep, bus kecil, truk dengan satu gandar. 
  • Golongan II:truk dengan dua gandar. 
  • Golongan III:truk dengan tiga gandar. 
  • Golongan IV: truk dengan empat gandar. 
  • Golongan V: truk dengan lima gandar atau lebih. 

Tarif di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru pihak BPJT. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek tarif terbaru ketika hendak melakukan perjalanan. Selain mengecek tarif terbaru, Anda juga perlu mengecek kondisi kendaraan yang akan Anda gunakan agar keselamatan dan kenyamanan Anda selama berkendara terjaga. Apabila kondisi kendaraan Anda bermasalah, segera servis di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami