Tips Sahabat

Exit Tol Nganjuk KM Berapa? Cek Tarifnya!

09 April 2025
Exit Tol Nganjuk KM Berapa? Cek Tarifnya!

Gerbang Tol Nganjuk berada pada KM (kilometer) berapa? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Apabila belum, maka Anda perlu mengetahui lokasi gerbang tersebut. Apalagi jika Anda ingin melakukan perjalanan menggunakan gerbang tol tersebut. Lantas gerbang tersebut berada pada KM berapa? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Exit Tol Nganjuk KM berapa? 

Lokasi Exit Tol Nganjuk berada pada KM 646 pada Tol Ngawi-Kertosono. Gerbang Exit Tol Nganjuk merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, khususnya Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Jalan tol tersebut membelah bagian Provinsi Jawa-Timur dan melewati beberapa Kabupaten, diantaranya Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, serta Kabupaten Nganjuk.

Berapa Tarif dari Exit Tol Nganjuk? 

Gerbang Exit Tol Nganjuk sendiri hanya ada satu. Meski begitu exit tol ini dapat menjadi akses terbaik menuju ke sejumlah kota lain seperti Kota Blitar dan Kota Kediri. Tarif Exit Tol Nganjuk sendiri baru dikenakan ketika kendaraan masuk ke Gerbang Tol Klitik menuju Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Adapun tarif Exit Tol Nganjuk selengkapnya sebagai berikut. 

1. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Ngawi

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp70.500. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp106.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp106.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp140.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp140.500.

2. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Madiun

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp45.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp67.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp67.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp90.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp90.000.

3. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Caruban

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp36.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp54.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp54.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp73.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp73.000.

4. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Bandar

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp25.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp38.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp38.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp50.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp50.000. 

Tarif di atas merupakan tarif yang berlaku sejak tanggal 29 April 2021. Tarif di atas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan terbaru pengelola badan jalan tol. 

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru 2024 dan Golongannya

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Kendaraan roda empat dengan ukuran mini seperti mobil sedan, jip, truk kecil, pikap, bus. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: Truk dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: Truk dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: Truk dengan lima gandar. 

Demikian ulasan mengenai lokasi Exit Tol Nganjuk beserta tarif yang dikenakan. Apabila Anda berencana untuk menggunakan Exit Tol Nganjuk sebagai rute perjalanan Anda. Sebaiknya sebelum melakukan perjalanan, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut. Mulai dari mempersiapkan kondisi fisik yang bugar dengan istirahat yang cukup, menyiapkan akomodasi biaya perjalanan, membawa peralatan perbaikan mobil, mengecek kondisi mobil. 

Apabila kondisi mobil bermasalah sebelum melakukan perjalanan, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu. Persiapan tersebut tentunya akan berdampak besar pada kenyamanan, dan keselamatan ketika mengemudi. 

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami