Tips Sahabat

Exit Tol Nganjuk KM Berapa? Cek Tarifnya!

09 April 2025
Exit Tol Nganjuk KM Berapa? Cek Tarifnya!

Gerbang Tol Nganjuk berada pada KM (kilometer) berapa? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Apabila belum, maka Anda perlu mengetahui lokasi gerbang tersebut. Apalagi jika Anda ingin melakukan perjalanan menggunakan gerbang tol tersebut. Lantas gerbang tersebut berada pada KM berapa? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Exit Tol Nganjuk KM berapa? 

Lokasi Exit Tol Nganjuk berada pada KM 646 pada Tol Ngawi-Kertosono. Gerbang Exit Tol Nganjuk merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, khususnya Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Jalan tol tersebut membelah bagian Provinsi Jawa-Timur dan melewati beberapa Kabupaten, diantaranya Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, serta Kabupaten Nganjuk.

Berapa Tarif dari Exit Tol Nganjuk? 

Gerbang Exit Tol Nganjuk sendiri hanya ada satu. Meski begitu exit tol ini dapat menjadi akses terbaik menuju ke sejumlah kota lain seperti Kota Blitar dan Kota Kediri. Tarif Exit Tol Nganjuk sendiri baru dikenakan ketika kendaraan masuk ke Gerbang Tol Klitik menuju Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Adapun tarif Exit Tol Nganjuk selengkapnya sebagai berikut. 

1. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Ngawi

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp70.500. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp106.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp106.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp140.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp140.500.

2. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Madiun

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp45.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp67.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp67.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp90.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp90.000.

3. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Caruban

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp36.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp54.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp54.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp73.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp73.000.

4. Gerbang Exit Tol Nganjuk menuju Gerbang Tol Bandar

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp25.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp38.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp38.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp50.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp50.000. 

Tarif di atas merupakan tarif yang berlaku sejak tanggal 29 April 2021. Tarif di atas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan terbaru pengelola badan jalan tol. 

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru 2024 dan Golongannya

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Kendaraan roda empat dengan ukuran mini seperti mobil sedan, jip, truk kecil, pikap, bus. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: Truk dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: Truk dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: Truk dengan lima gandar. 

Demikian ulasan mengenai lokasi Exit Tol Nganjuk beserta tarif yang dikenakan. Apabila Anda berencana untuk menggunakan Exit Tol Nganjuk sebagai rute perjalanan Anda. Sebaiknya sebelum melakukan perjalanan, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut. Mulai dari mempersiapkan kondisi fisik yang bugar dengan istirahat yang cukup, menyiapkan akomodasi biaya perjalanan, membawa peralatan perbaikan mobil, mengecek kondisi mobil. 

Apabila kondisi mobil bermasalah sebelum melakukan perjalanan, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu. Persiapan tersebut tentunya akan berdampak besar pada kenyamanan, dan keselamatan ketika mengemudi. 

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami